Ketentuan Tindak Pidana Korupsi dalam KUHP 2023
Tindak pidana korupsi diatur ketentuannya dalam Pasal 603 hingga Pasal 606 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana 2023 (KUHP). Pasal 603 KUHP mengatur bahwa,
“Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau Korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.”
Berdasarkan ketentuan yang diatur dalam pasal tersebut, tindak pidana korupsi setidaknya mempunyai 4 (unsur), yaitu:
- Setiap orang;
- Melakukan perbuatan melawan hukum;
- Dengan tujuan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi;
- Merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Dengan unsur-unsur yang dimaksud, tindak pidana korupsi merupakan delik materiil yang berarti pembuktian tindak pidana korupsi tidak cukup hanya dengan dipenuhinya unsur-unsur perbuatan, tetapi akibat dari perbuatan harus dapat dibuktikan terjadi secara nyata. Sifat kerugian negara harus berupa actual loss dan bukan perkiraan. Hal ini secara jelas terlihat dalam unsur, “merugikan keuangan negara atau perekonomian negara”. Pembuktian unsur ini merupakan hal terpenting untuk dapat menentukan apakah seseorang dapat dikatakan telah melakukan tindak pidana korupsi.
Lalu, apa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” dan bagaimana membuktikan jika suatu perbuatan melawan hukum telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara? Terlebih harus ditegaskan siapa yang berhak menyatakan kerugian keuangan negara.
Baca Juga: PEMBANGKANGAN KONSTITUSIONAL PEMBENTUK UNDANG-UNDANG
Lembaga yang Mempunyai Kewenangan untuk Menyatakan Kerugian Keuangan Negara
Bagian penjelasan KUHP menegaskan bahwa yang dimaksud dengan “merugikan keuangan negara” adalah berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga negara audit keuangan. Dalam hal ini lembaga yang mempunyai kewenangan tersebut menurut undang-undang adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Pasal 10 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (UU BPK) mengatur kewenangan BPK dalam melaksanakan tugasnya, yaitu:
“(1) BPK menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang diakibatkan oleh perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai yang dilakukan oleh bendahara, pengelola Badan Usaha Milik Negara/ Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan negara.
(2) Penilaian kerugian keuangan negara dan/atau penetapan pihak yang berkewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan BPK.”
Ketentuan dalam pasal tersebut dengan jelas menyatakan bahwa BPK adalah lembaga yang berwenang untuk menilai dan/atau menetapkan jumlah kerugian negara yang ditetapkan melalui Keputusan BPK.
Akan tetapi, pada praktiknya banyak Jaksa Penuntut Umum yang tidak mencantumkan Keputusan BPK dalam Surat Dakwaannya, melainkan mencantumkan Laporan Hasil Audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk membuktikan kerugian keuangan negara karena Laporan Hasil Audit BPKP lebih cepat didapatkan dibanding Keputusan BPK. Hal ini didasarkan pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 yang pada intinya menyatakan bahwa KPK atau kejaksaan dapat berkoordinasi dengan instansi lain termasuk BPKP atau membuktikan sendiri kerugian keuangan negara dengan mengundang ahli. Putusan ini juga tidak menghilangkan kewenangan BPK yang telah diatur dalam undang-undang. Selain itu, Pasal 3 Huruf (e) Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2023 juga memberikan kewenangan kepada BPKP untuk melakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara dan pemberian keterangan ahli.
Maka dari itu timbul pertanyaan bahwa, sebenarnya siapa yang berwenang menilai dan menetapkan jumlah kerugian keuangan negara? BPK, BPKP, atau bahkan bisa dibuktikan hanya oleh ahli?
Mahkamah Agung melalui Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2016 Rumusan Hukum Kamar Pidana, menyatakan bahwa,
“Instansi yang berwenang menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan Negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan yang memiliki kewenangan konstitusional sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/Satuan Kerja Perangkat Daerah tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan Negara namun tidak berwenang menyatakan atau men-declare adanya kerugian keuangan Negara. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara.”
Berdasarkan SEMA ini dapat disimpulkan dengan jelas bahwa BPK adalah lembaga yang secara konstitusional mempunyai kewenangan yang diberikan undang-undang untuk menyatakan ada tidaknya kerugian keuangan negara. BPKP hanya mempunyai kewenangan untuk melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara. Tidak ada dasar BPKP untuk menyatakan adanya kerugian negara. Akan tetapi, SEMA ini juga memberikan hak kepada Hakim untuk menilai sendiri adanya kerugian negara berdasarkan fakta persidangan. Fakta persidangan dapat diperoleh hakim melalui Keputusan BPK, Hasil Laporan Audit BPKP, dan/atau keterangan ahli. Dengan hal ini, unsur kerugian keuangan negara akan lebih mudah dibuktikan.
Dampaknya terhadap Praktik Pembuktian Kerugian Keuangan Negara
Banyaknya peraturan yang mengatur ketentuan pembuktian kerugian keuangan negara ini memberikan kesempatan bagi kuasa hukum terdakwa untuk menyerang syarat materiil Surat Dakwaan Penuntut Umum. Surat Edaran Jaksa Agung (SEJA) Nomor SE-004/J.A/11/1993 mengatur syarat terpenuhinya Surat Dakwaan secara materiil, salah satunya adalah Surat Dakwaan harus memberikan secara bulat dan utuh tentang akibat apa yang ditimbulkan tindak pidana tersebut.
Dalam Surat Dakwaan, Penuntut Umum harus memberi gambaran secara bulat dan utuh mengenai kerugian keuangan negara. Dalam Surat Dakwaan, pembuktian terhadap kerugian keuangan negara hanya dapat dinyatakan oleh BPK. Jika Penuntut Umum menggunakan Laporan Hasil Audit BPKP sebagai pembuktian kerugian keuangan negara, maka penasihat hukum terdakwa dapat menyatakan dalam nota pembelaannya bahwa Hakim harus menunggu Keputusan BPK dan Surat Dakwaan Penuntut Umum tidak memenuhi syarat materiil sahnya Surat Dakwaan. Tidak terpenuhinya syarat materiil mengakibatkan Surat Dakwaan batal demi hukum.
Banyaknya peraturan yang mengatur ketentuan pembuktian kerugian keuangan negara menimbulkan kebingungan dan inkonsistensi putusan pengadilan. Ada putusan pengadilan yang menerima Laporan Hasil Audit BPKP untuk membuktikan unsur kerugian keuangan negara, ada juga putusan pengadilan yang menolak dengan alasan pembuktian harus dinyatakan oleh BPK melalui Keputusan BPK.
Kesimpulan
BPK adalah satu-satunya lembaga yang mempunyai kewenangan secara konstitusional untuk menilai dan menyatakan adanya kerugian keuangan negara. Akan tetapi, Hakim dapat menilai ada atau tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan fakta persidangan. Fakta persidangan yang diperoleh hakim tidak hanya berupa Keputusan BPK, tapi juga Laporan Hasil Audit BPKP, dan/atau keterangan ahli. Banyaknya peraturan yang mengatur ketentuan pembuktian kerugian keuangan negara mengakibatkan inkonsistensi putusan pengadilan dan memberikan peluang kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyerang Surat Dakwaan Penuntut Umum karena tidak memenuhi syarat materiil pembuktian.
Untuk menghindari inkonsistensi putusan pengadilan, ketentuan yang memberikan kewenangan kepada Hakim untuk menilai sendiri ada tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan fakta persidangan dicantumkan dalam peraturan yang mengikat. Hal ini mengingat Keputusan BPK dalam menyatakan kerugian keuangan negara lebih lama didapatkan Penuntut Umum dibandingkan Laporan Hasil Audit BPKP. Selain itu, ketentuan mengenai hanya BPK yang berwenang menyatakan kerugian keuangan negara sangat limitatif sehingga menyulitkan pembuktian. Maka dari itu, seharusnya KUHP menegaskan siapa lembaga negara audit keuangan yang berwenang menyatakan kerugian keuangan negara.