PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Dari Jepang Barat ke Aceh: Dua Wajah Hukum Tanggap Darurat Banjir

banjir

Kenapa evakuasi banjir di Jepang bisa selesai dalam hitungan hari dengan ratusan ribu personel bergerak serentak, sementara di Indonesia proses tanggap darurat kadang butuh berminggu-minggu sebelum benar-benar tuntas? Jawabannya bukan cuma soal duit atau teknologi  tapi hukum.

Bayangkan dua skenario ini. Pertama, banjir besar melanda kawasan barat Jepang pada Juli 2018 dikenal sebagai Heisei 30-nen 7-gatsu Gōu. Hujan ekstrem membuat sungai-sungai di Hiroshima, Okayama, dan Ehime meluap, menewaskan lebih dari 200 orang. Namun dalam hitungan hari, pemerintah pusat sudah mengerahkan sekitar 54.000 personel gabungan  Self-Defense Forces, polisi, pemadam kebakaran, hingga penjaga pantai untuk evakuasi dan penyelamatan, lengkap dengan satuan tugas nasional yang langsung dibentuk di kantor perdana menteri.

Kedua, banjir besar yang melanda Aceh sejak akhir November 2025 hingga awal 2026. Curah hujan ekstrem memicu luapan sejumlah sungai besar (krueng) dan longsor di 18 kabupaten/kota, menjebol tanggul di beberapa titik, serta memaksa lebih dari 780 ribu warga mengungsi dari total hampir dua juta jiwa yang terdampak. Status tanggap darurat provinsi bahkan baru berakhir awal Januari 2026  lebih dari sebulan setelah bencana pertama kali terjadi. Bantuan tetap mengalir, TNI, BNPB, dan relawan bergerak tanpa henti, tapi proses menuju status pemulihan penuh terasa panjang dan berjenjang.

Baca Juga: Eksploitasi Berkedok Pembangunan Menggerus Kesadaran Ekologis

Bukan berarti aparat kita kurang niat. Semangat gotong royong saat bencana di Indonesia selalu luar biasa foto-foto alat berat dan personel gabungan membersihkan material banjir di Aceh Utara dan Aceh Tamiang jadi bukti nyata. Tapi ada pertanyaan yang jarang diajukan secara terbuka: kalau Indonesia sudah punya Undang-Undang Penanggulangan Bencana sejak 2007, kenapa proses dari darurat ke pemulihan masih terasa jauh lebih panjang dibanding negara lain yang juga akrab dengan bencana hidrometeorologi seperti Jepang?

Tulisan ini bukan untuk menyalahkan siapa pun. Ini ajakan untuk membedah sistem: di titik mana desain hukum kita berbeda dengan Jepang dalam menghadapi bencana banjir, dan apa yang sebenarnya bisa dipelajari tanpa harus jadi bangsa yang minder.

Tiga Titik Perbedaan yang Sering Luput Dibahas

Kecepatan Birokrasi: Siapa yang Berhak Bilang “Ini Darurat”?

Di Indonesia, penetapan status keadaan darurat bencana berjalan berjenjang. Mulai dari tingkat desa/gampong, naik ke kabupaten/kota, provinsi, sampai akhirnya pusat. Masing-masing level punya prosedur dan surat keputusan sendiri sebelum status itu resmi berlaku dan anggaran darurat bisa dicairkan. Bahkan dalam kasus banjir Aceh, sampai akhir Desember 2025 sejumlah wilayah masih berada dalam status “transisi darurat ke pemulihan” secara bertahap satu per satu, sementara wilayah lain masih memperpanjang status tanggap darurat karena air belum sepenuhnya surut. Proses ini dirancang untuk memastikan akuntabilitas, tapi di lapangan sering jadi seperti antrean panjang yang menghambat kecepatan transisi dari fase penyelamatan ke fase pemulihan.

Jepang punya pendekatan berbeda lewat kerangka Basic Act on Disaster Management (Saigai Taisaku Kihon Hō) yang lahir sejak 1961. Begitu curah hujan ekstrem terdeteksi, pusat komando nasional dapat diaktifkan dalam hitungan menit setelah bencana besar terjadi, dan kepala daerah punya kewenangan langsung membentuk markas penanggulangan bencana (saigai taisaku honbu) tanpa harus menunggu restu berjenjang dari atas.

Kalau mau dianalogikan dengan hal yang lebih dekat ke keseharian kita: sistem di Indonesia itu seperti mengunggah konten yang harus disetujui lima admin berbeda dulu sebelum tayang, sementara sistem Jepang lebih mirip auto-publish dengan guardrail yang sudah diprogram sejak awal, cepat, tapi tetap terkontrol.

Kelenturan Aturan Darurat: Hukum yang Bisa “Mode Darurat” vs Hukum yang Serba Hati-Hati

Ini bagian yang paling menarik secara hukum administrasi negara. Konsep emergency flexibility mengizinkan penyimpangan dari prosedur normal saat situasi darurat, dengan pertanggungjawaban yang tetap ada tapi dilakukan belakangan, bukan mengunci keputusan di tengah krisis.

Indonesia sebenarnya sudah punya mekanisme serupa, misalnya ketentuan pengadaan barang/jasa darurat dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 beserta perubahannya, yang membolehkan proses pengadaan dipercepat tanpa lelang penuh saat kondisi darurat, misalnya untuk pengerahan alat berat pembersih material banjir secara cepat. Masalahnya bukan di atas kertas, tapi di lapangan: banyak pejabat daerah yang ragu memakai jalur cepat ini karena bayang-bayang pemeriksaan dan potensi jerat pidana korupsi di kemudian hari, meskipun niatnya murni untuk mempercepat pemulihan akses warga.

Fenomena ini punya istilah tersendiri di kalangan praktisi hukum administrasi: chilling effect birokrasi. Pejabat bukan tidak mau cepat, tapi trauma pada kemungkinan keputusan darurat yang diambil dengan itikad baik justru ditelisik seolah-olah tindak pidana biasa. Akibatnya, banyak keputusan penting  termasuk soal distribusi logistik atau pengerahan alat berat tambahan jadi tertahan karena semua orang menunggu petunjuk tertulis yang “aman secara hukum”, sementara ratusan ribu pengungsi masih menunggu air bersih dan selimut di titik-titik pengungsian.

Jepang mengatasi ini dengan prinsip perlindungan hukum yang lebih eksplisit bagi pengambil keputusan darurat yang bertindak dengan itikad baik (good faith), sehingga ada rasa aman untuk bergerak cepat tanpa harus menunggu kepastian hukum berlapis-lapis. Selain itu, Jepang juga terus memperbarui sistem peringatan dini berbasis lima tingkat kewaspadaan yang selaras antara peringatan cuaca dan status evakuasi resmi, sehingga keputusan mengevakuasi warga bisa diambil lebih cepat bahkan sebelum banjir benar-benar terjadi.

Rantai Komando: Siapa Sebenarnya yang Pegang Kendali di Lapangan?

Di titik bencana, biasanya ada banyak pihak yang turun bersamaan: BNPB, TNI, Polri, Basarnas, PMI, dinas sosial, Kementerian Kehutanan, hingga relawan independen. Dalam penanganan banjir Aceh, misalnya, pembersihan material kayu dan lumpur melibatkan kolaborasi lintas sektor antara Kemenhut, TNI, BNPB, dan masyarakat sekaligus di banyak titik berbeda. Semuanya punya niat baik dan kapasitas masing-masing, tapi struktur komando yang jelas soal siapa melapor ke siapa, dan siapa yang punya otoritas final untuk memutuskan prioritas penanganan di satu wilayah, masih menjadi PR klasik dalam penanggulangan bencana di Indonesia.

Jepang menerapkan prinsip unity of command yang lebih tegas. Begitu gubernur meminta bantuan, Self-Defense Forces bisa langsung bergerak berdasarkan jalur komando yang sudah ditentukan dalam undang-undang, tanpa perlu negosiasi ulang soal otoritas di tengah krisis. Semua lembaga sudah tahu perannya masing-masing bahkan sebelum bencana terjadi, karena simulasi dan protokol koordinasi dilatih secara rutin dan struktur pemerintahan tiga tingkat di Jepang memang dirancang agar masing-masing level sudah menyiapkan rencana tanggap darurat sendiri jauh sebelum bencana datang.

Dalam teori hukum administrasi negara, ini dikenal dengan konsep span of control, semakin jelas siapa mengendalikan apa, semakin cepat pula keputusan bisa dieksekusi tanpa tumpang tindih perintah.

Baca Juga: Ketika Gunung Gundul Bicara: Tanggung Jawab Hukum di Balik Banjir Bandang Sumatera Utara

Bukan Cuma Soal Kaya-Miskin Negara

Ada asumsi umum yang perlu diluruskan: “Ya jelas Jepang lebih cepat, mereka kan negara maju dan kaya, punya terowongan bawah tanah raksasa segala buat nampung air banjir.” Argumen ini masuk akal sekilas, tapi tidak sepenuhnya tepat.

Investasi infrastruktur seperti sistem pengendali banjir bawah tanah di Tokyo memang butuh anggaran besar dan dibangun selama puluhan tahun. Tapi kecepatan tanggap darurat  bukan infrastruktur pencegahan namun lebih banyak ditentukan oleh desain hukum dan budaya birokrasi. Kecepatan pusat komando diaktifkan, kejelasan siapa berwenang memutuskan, dan rasa aman pejabat untuk bertindak cepat, semua itu soal regulasi dan tata kelola, bukan semata besar kecilnya anggaran negara. Artinya, ruang untuk Indonesia melakukan perbaikan itu nyata  dan tidak harus menunggu jadi negara maju atau punya infrastruktur semahal Jepang dulu.

Apa yang Bisa Dipelajari, Tanpa Copy-Paste Buta

Belajar dari Jepang bukan berarti meniru mentah-mentah sistem yang lahir dari konteks sosial dan geografis berbeda. Tapi ada beberapa prinsip yang layak dipertimbangkan dalam pembenahan regulasi kebencanaan Indonesia, khususnya untuk bencana hidrometeorologi seperti banjir yang makin sering terjadi:

Penyederhanaan jenjang penetapan dan pencabutan status darurat, agar transisi dari fase tanggap darurat ke pemulihan tidak terjebak menunggu surat berjenjang dari level yang lebih tinggi, sementara warga sudah butuh kepastian untuk mulai membangun kembali.

Penguatan perlindungan hukum bagi pejabat yang mengambil keputusan cepat dengan itikad baik saat darurat, khususnya dalam pengadaan alat berat, logistik, dan distribusi bantuan, sehingga rasa takut disalahkan tidak lagi menjadi penghambat kecepatan bertindak.

Penegasan satu komando tunggal yang mengikat lintas lembaga di lapangan, supaya semua pihak  antara TNI, Polri, BNPB, Kemenhut, dan relawan  harus bergerak dalam satu arah yang sama tanpa tumpang tindih perintah, terutama saat bencana meluas ke belasan kabupaten sekaligus seperti yang terjadi di Aceh.

Ketiganya bukan revolusi hukum yang butuh puluhan tahun. Ini soal keberanian untuk mengevaluasi ulang desain regulasi yang sudah ada, dan menutup celah antara niat baik di atas kertas dengan kecepatan nyata di lapangan.

Penutup : Pertanyaan yang Perlu Terus Kita Ajukan

Bencana hidrometeorologi seperti banjir tidak pernah menunggu kesiapan hukum kita  dan dengan perubahan iklim yang makin nyata, frekuensinya kemungkinan besar akan terus meningkat. Yang membedakan seberapa besar dampaknya bukan cuma soal mitigasi fisik seperti tanggul atau sistem peringatan dini, tapi juga seberapa lentur dan cepat hukum kita mampu merespons di hari-hari pertama, dan seberapa cepat pula kita bisa membawa jutaan warga terdampak kembali ke kehidupan normal.

Pertanyaannya sekarang: hukum penanggulangan bencana kita sudah battle-tested untuk krisis hidrometeorologi berikutnya, atau kita masih diam-diam berharap semoga bencana sebesar Aceh itu tidak datang lagi?

Artikel ini merupakan opini analitis dan tidak dimaksudkan untuk mengecilkan upaya para petugas, relawan, dan seluruh pihak yang telah bekerja luar biasa dalam penanganan bencana banjir di Aceh maupun daerah terdampak lainnya.

Baca Juga: Pertanggung Jawaban Direksi Saat Perusahaan Melukai Lingkungan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *