Jakarta – Ketua MPR Ahmad Muzani bersama Menteri Luar Negeri Sugiono menghadiri pemakaman mantan Pemimpin Tertinggi Iran, mendiang Ayatollah Ali Khamenei, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (9/7/2026). Penunjukan Muzani sebagai utusan khusus Presiden Prabowo Subianto memicu kritik publik, terutama terkait posisinya sebagai Ketua MPR.
Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Dr. Fahri Bachmid,S.H.,M.H. memberikan pandangan konstitusionalnya, bahwa dari aspek kaidah Hukum Tata Negara, Penugasan Presiden kepada Ahmad Muzani sah dan lazim dilakukan dalam kerangka kapasitasnya sebagai utusan khusus presiden sebagai konsekwensi dalam berkedudukan sebagai kepala diplomatik tertinggi “the highest diplomatic head” yang memegang kewenangan penuh atas hubungan luar negeri. Menurut Konvensi Wina Tahun 1961 tentang Hubungan Diplomatik, Kepala Negara diakui sebagai representasi utama negaranya, secara teknis kedudukan Ahmad Muzani bukan sebagai representasi kelembagaan MPR yang secara fungsional tentunya setara kedudukannya dalam struktur ketatanegaraan dengan presiden.
Dr. Fahri Bachmid menguraikan bahwa secara doktriner, presiden mengunakan hak prerogatif sebagai Kepala Negara, Presiden memiliki wewenang konstitusional untuk menunjuk siapa pun yang dianggap layak mewakili negara dan bangsa Indonesia dalam suatu kegiatan atau misi diplomatik luar negeri, sejalan dengan kedudukannya sebagai Kepala Negara (head of state), Presiden memegang kekuasaan tertinggi dalam hubungan internasional dan pelaksanaan diplomasi negara. Hal ini memberikan legitimasi penuh bagi Presiden untuk menugaskan tokoh tertentu yang secara simbolik sebagai Utusan Khusus Presiden, di luar jajaran menteri kabinet atau korps diplomatik tertentu, sebab presiden dalam kedudukannya sebagai kepala negara (head of state), Presiden sebagai simbol kedaulatan politik, persatuan, dan representasi resmi negara.
Dalam peran seremonial ini, ia tidak terlibat langsung dalam pembuatan kebijakan teknis sehari-hari, melainkan menjalankan fungsi protokoler kenegaraan dan memimpin representasi bangsa di tingkat internasional, dengan demikian Fahri Bachmid berpendapat bahwa tindakan kepala negara untuk menugaskan Ahmad Muzani ke luar negeri mewakili pemerintah Indonesia pada pemakaman Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei di Masyhad dijalankan dalam kapasitas sebagai Utusan Khusus Presiden, bukan sebagai Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah konstitusional sesuai dengan kewenangan atribusi kepala negara, dan secara teknis Pelaksanaan mandat ini juga dikoordinasikan secara langsung bersama Kementerian Luar Negeri (Kemlu) sebagai (leading sector) pelaksanaan politik dan diplomasi luar negeri agar sejalan kaidah dan standar operasional diplomasi internasional.
Baca Juga: Konflik Berkepanjangan Iran Vs Israel dan Penyebab Serangan Rudal 1 Oktober 2024
Fahri Bachmid melihat bahwa meskipun secara ketatanegaraan posisi lembaga kepresidenan bersifat setara dengan pimpinan lembaga tinggi negara seperti MPR, tetapi penugasan ini tetap legal dan konstitusional karena bertumpu pada diskresi Presiden sebagai pemegang mandat kekuasaan pemerintahan dan kepala diplomasi negara, kepala negara sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam hubungan luar negeri dan Presiden memiliki wewenang untuk menentukan arah politik negara di panggung internasional sebagaimana diatur dalam norma ketentuan Ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri.
Dr. Fahri Bachmid mengulas bahwa instrumen yuridis, Kedudukan dan wewenang Utusan Khusus Presiden diatur secara spesifik dalam Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025 Tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, Asisten Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, sebagaimana terdapat dalam BAB II Utusan Khusus Presiden Pasal 16, pasal 17 dan pasal 18 yang pada hakikatnya merumuskan bahwa untuk memperlancar tugas Presiden, Utusan khusus ditunjuk untuk melaksanakan tugas tertentu di luar lingkup organisasi dan portofolio kementerian atau lembaga pemerintah lainnya.
Presiden dapat menunjuk kalangan profesional, tokoh masyarakat, maupun politisi selama sosok tersebut dinilai memiliki kapasitas dan kompetensi yang dibutuhkan, dengan Pembatasan Wewenang bahwa Utusan khusus tidak memiliki kewenangan untuk membuat keputusan atau kebijakan yang mengikat secara hukum layaknya seorang menteri, dan tidak boleh mengambil alih tugas pokok kementerian, dengan demikian Presiden memiliki kewenangan konstitusional untuk menunjuk Utusan Khusus Presiden berdasarkan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 106 Tahun 2025, yang memberikan wewenang penuh kepada presiden untuk mengangkat pejabat yang melaksanakan tugas tertentu di luar lingkup portofolio kementerian atau instansi tertentu, tutup Dr. Fahri Bachmid.
Baca Juga: PENGAKUAN NEGARA DALAM HUKUM INTERNASIONAL