Hutan adat merupakan tempat paling penting bagi masyarakat yang masih menganut cara nenek moyang menjaga wilayahnya, dan juga mempunyai posisi penting untuk mencari sumber pangan bagi masyarakat yang masih menjadikan hutan sebagai petunjuk atau pedoman dalam hidupnya. Adanya hutan adat juga tidak digunakan untuk perputaran ekonomi masyarakat adat semata,, tetapi juga mengandung nilai sosial, budaya, dan lingkungan yang sangat besar bagi kehidupan masyarakat. Masih banyak masyarakat adat yang menjaga hutan adat secara turun menurun, dengan hukum adat yang masih ada sampai sekarang,serta realisasi hukum adat yang masih kental. Salah satu contoh tentang pengelolaan hutan adat bisa ditemukan di Hutan Adat Engkulong yang berada di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Dalam praktik pengelolaannya, daerah tersebut dapat dianalisis melalui sudut pandang teori-teori hukum adat yang mulai berkembang di Indonesia.
Hutan Adat Engkulong merupakan kawasan hutan yang tetap dijaga dan dilestarikan oleh masyarakat setempat dengan kolaborasi yang dilakukan secara bersama dari berbagai pihak untuk mempertahankan kelangsungan lingkungan hidup. Kawasan ini memiliki banyak jenis tumbuhan endemik serta spesies langka yang menjadi ciri khas hutan tropis Kalimantan. Penelitian mengenai kawasan hutan tersebut dapat menunjukkan bahwasanya masyarakat setempat masih mempertahankan keberadaan hutan adat terrsebut sebagai bagian penting dari kehidupan bersama. Pengelolaan tersebut menjadi bukti bahwasannya hukum adat masih hidup, masih berkembang, dan tetap berfungsi di tengah kehidupan masyarakat modern saat ini.
Baca Juga: Antara Tawa dan Tatanan: Living Law dalam Sanksi Adat Kasus Pandji Pragiwaksono
Dalam sudut pandang yang bisa diambil dari hukum adat, keberadaan hutan adat dapat dihubungkan dengan teori “living law” yang disampaikan oleh Soepomo. Menurut Soepomo, hukum adat merupakan hukum yang hidup dan berkembang di tengah masyarakat serta tumbuh dari nilai-nilai sosial yang berkembang dalam kehidupan masyarakat itu sendiri. Hukum adat tidak selalu berbentuk aturan tertulis sebagaimana hukum negara, tetapi tercermin melalui kebiasaan, tradisi, perilaku, dan tindakan masyarakat yang dilakukan secara terus-menerus dalam kehidupan sehari-hari.
Konsep living law dapat dilihat secara langsung dalam pengelolaan Hutan Adat Engkulong. Masyarakat di sekitar kawasan memiliki kesadaran bersama untuk menjaga kelestarian hutan dan memanfaatkan sumber daya alam secara bijaksana serta tidak berlebihan dan tidak asal dalam menggunakannya. Mereka memahami bahwa kerusakan hutan yang di akibatkan oleh manusia itu sendiri akan memberikan dampak secara langsung terhadap kehidupan sosial, ekonomi, dan lingkungan masyarakat yang ada di sekitar. Oleh karena itu, masyarakat tetap pada prinsipnya, yaitu mempertahankan aturan adat dalam menjaga kawasan hutan walaupun adanya perkembangan modernisasi dan perubahan zaman terus berlanjut hingga saat ini. Selain teori living law, pengelolaan hutan adat juga dapat dianalisis melalui teori hak ulayat yang dikemukakan oleh Cornelis van Vollenhoven. Dalam teori tersebut dijelaskan bahwasannya, masyarakat hukum adat memiliki kewajiban dalam mengelola suatu wilayah tertentu, hak bersama atas suatu wilayah tertentu yang digunakan untuk kepentingan bersama terrutama komunitas adat. Hak ulayat mencakup kewenangan masyarakat adat dalam mengatur, memanfaatkan, menjaga, dan mempertahankan tanah maupun wilayah hutan adat yang berada di dalam kekuasaannya.
Hutan Adat Engkulong menunjukkan adanya hak ulayat masyarakat adat terhadap kawasan hutan yang mereka kelola. Masyarakat mempunyai hubungan yang sangat erat dengan hutan, karena kawasan tersebut menjadi cerminan penting dari jati diri sosial dan budaya masyarakat setempat. Hal tersebut dapat kita lihat dari keikut sertaan masyarakat dalam menjaga tumbuhan endemik serta pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan secara bersama-sama. Dengan demikian, hutan adat tidak hanya dipandang sebagai aset ekonomi, tetapi juga dianggap sebagai warisan budaya yang harus dijaga, dilindungi, dan dilestarikan keberadaannya.
Baca Juga: Kriminalisasi Masyarakat Adat dan Hak Asasi Manusia
Penelitian mengenai Hutan Adat Engkulong juga menunjukkan adanya berbagai tumbuhan langka seperti Shorea spp. dan Nepenthes spp. yang dijadikan sebagai flagship species atau spesies unggulan kawasan hutan. Keberadaan tumbuhan tersebut tidak hanya memiliki fungsi ekologis yang penting, tetapi juga mempunyai nilai budaya yang tinggi bagi masyarakat lokal. Dalam hukum adat, antara manusia dan alam mempunyai hubungan yang erat, yaitu dipandang sebagai hubungan yang saling berkaitan sehingga pelestarian lingkungan menjadi bagian dari tanggung jawab bersama masyarakat adat karena merasa bahwasannya menjaganya dapat melangsungkan kehidupan bagi masyarakat sekitar.
Prinsip tersebut sejalan dengan pandangan hukum adat yang menempatkan manusia sebagai bagian dari alam dan bukan sebagai penguasa mutlak atas alam. Oleh sebab itu, pemanfaatan sumber daya alam harus dilakukan dengan tetap memperhatikan keseimbangan lingkungan dan kelestarian alam. Pada umumnya masyarakat adat memiliki aturan tidak tertulis mengenai larangan merusak hutan, mengambil hasil hutan secara berlebihan, maupun membuka lahan secara sembarangan tanpa memperhatikan dampak lingkungan. Nilai-nilai tersebut menjadi bentuk perlindungan lingkungan yang diwariskan secara turun-temurun dari generasi ke generasi.
Pengelolaan Hutan Adat Engkulong juga dapat dikaitkan dengan teori hukum adat dari B. Ter Haar yang menyatakan bahwa hukum adat lahir dari keputusan-keputusan masyarakat yang dipertahankan dan dijalankan secara terus-menerus. Dalam praktiknya, aturan adat mengenai pengelolaan kawasan hutan terbentuk melalui kesepakatan dan kebiasaan masyarakat yang dilakukan secara konsisten dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun aturan tersebut tidak tertulis secara formal seperti hukum negara, aturan adat tetap memiliki kekuatan mengikat dalam kehidupan masyarakat hukum adat. Keberadaan hukum adat dalam pengelolaan hutan juga sejalan dengan hukum nasional di Indonesia. Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat tercantum dalam Pasal 18B ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat. Selain itu, Undang-Undang Pokok Agraria juga mengakui keberadaan hak ulayat masyarakat adat selama pelaksanaannya tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun demikian, keberadaan hutan adat hingga saat ini masih menghadapi berbagai tantangan dan ancaman, seperti praktik illegal logging, tumpang tindih kewenangan pengelolaan kawasan, serta perubahan iklim yang dapat mengancam kelestarian hutan. Oleh karena itu, diperlukan kerja sama yang baik antara masyarakat adat, pemerintah, dan pihak swasta dalam menjaga keberlanjutan kawasan hutan adat agar tetap lestari dan terjaga keberadaannya.
Pengelolaan Hutan Adat Engkulong menunjukkan bahwa hukum adat masih memiliki peranan yang sangat penting dalam menjaga keseimbangan lingkungan serta kehidupan masyarakat. Nilai-nilai hukum adat yang hidup di tengah masyarakat terbukti mampu menjadi dasar dalam menjaga dan melestarikan kawasan hutan secara berkelanjutan. Dengan demikian, keberadaan hukum adat tidak dapat dipandang hanya sebagai hukum tradisional semata, tetapi juga sebagai bagian penting dalam sistem hukum nasional yang memiliki peran besar dalam menjaga kelestarian sumber daya alam di Indonesia.
Baca Juga: Peran Sanksi Adat dalam Konflik Hak Ulayat di Wilayah Dayak Simpang Dua
