Keadaan geopolitik global semakin memrihatinkan. Konflik senjata yang melibatkan kekuatan-kekuatan besar bukan hanya merubah tatanan hubungan internasional di berbagai negara, tetapi juga menjadi gejolak yang berdampak nyata terhadap perempuan dan anak-anak. Bukan hanya wilayah berkonflik saja yang terdampak, tetapi negara-negara lain pun ikut terdampak.
Secara terminologi, geopolitik menurut Pippa Malmgren diartikan sebagai penghubung skema negara terhadap negara lain menggunakan berbagai strategi alat dari negara tersebut. Dari definisi ini menjelaskan bahwa suatu negara secara aktif melakukan tindakan-tindakan dengan kekuatan yang dimiliki dilakukan pada negara lain. Sistem ini terdiri dari berbagai aspek dari kekuasaan tanpa melihat apakah tujuan tersebut bersifat secara politis atau ekonomis
Konflik-konflik yang terjadi seringkali melakukan tindakan kekerasan yang berat terhadap warga sipil dan tentunya melanggar hak asasi manusia. Meskipun secara global sudah memiliki sistem Hukum Humaniter Internasional, akan tetapi masih banyak negara yang mengabaikannya. Hukum Humaniter Internasional adalah konsep hukum yang dibuat untuk membatasi cara atau sistem perang yang akan dilakukan, serta memberi perlindungan terhadap individu dan objek yang tidak ikut serta atau telah berhenti ikut serta pada peperangan yang dilakukan. Penerapan aturan perang berdasarkan Hukum Humaniter Internasional akan meminimalisir dampak negatif dari konflik yang terjadi dan memberi kemudahan dalam menuju pemulihan.
Baca Juga: Pekerja Migran Indonesia Perempuan dan Celah Perlindungan Hukumnya
Dampak Kisruh Geopolitik bagi Perempuan dan Anak-Anak
Ketegangan geopolitik terbaru, serangan yang dilakukan oleh Amerika Serikat-Israel terhadap Iran pada tanggal 28 Februari 2026, yang menyasar fasilitas-fasilitas seperti sistem nuklir, pusat komando, hingga sistem rudal balistik. Hal ini disebabkan runtuhnya negosiasi nuklir di Jenewa. Pemerintahan Amerika Serikat di bawah kepemimpinan Donald Trump mengajukan tuntutan meliputi penghentian secara total terhadap program rudal balistik , pembongkaran secara permanen fasilitas terhadap Natanz dan Fordow, serta berhenti memberikan dukungan pada kelompok seperti Hamas dan Hezbollah. Tuntutan tersebut ditolak mentah-mentah oleh Teheran dengan alasan melanggar kedaulatan nasional.
Serangan Amerika Serikat-Israel terhadap Iran menimbulkan korban jiwa sedikitnya 223 perempuan dan 202 anak-anak tewas, serta sedikitnya 41 anak-anak mengalami luka-luka. Selain menewaskan Perempuan dan Anak, akibat dari serangan tersebut merusak fasilitas strategis seperti pemukiman warga, rumah sakit, hingga fasilitas pendidikan. Dampak penyerangan ini tentunya menambah ancaman bagi perempuan dan anak-anak meliputi kerentanan tinggi terhadap kekerasan, seperti pelecehan seksual, kekerasan fisik, psikologis, ekonomi yang diperparah, minimnya akses kesehatan, dan layanan perlindungan ketidakpastian hukum.
Dampak geopolik juga meningkatkan jumlah pengungsi. Tahun 2025, United Nations High Commissioner for Refugees (UNHCR) mencatat bahwa total dari pengungsi global mencapai rekor tertinggi diakibatkan oleh adanya konflik yang terus berlangsung di berbagai belahan dunia, dengan total mencapai 122,1 juta pengungsi. Jumlah pengungsi tertinggi dipegang oleh perempuan dan anak-anak.
Di Indonesia salah satu dampak yang langsung terlihat adalah kenaikan harga komoditas hingga 50% pada Maret 2026, mulai dari plastik sampai kosmetik. Kenaikan harga komoditas ini sangat berpengaruh pada kelangsungan kualitas hidup perempuan.Walaupun kisruh geopolitik bukan penyebab utama tidak stabilnya ekonomi akan tetapi menambah beban perempuan seperti akses pelayanan kesehatan hingga pendidikan yang kurang, meningkatkan kekerasan seksual, dan kekerasan fisik. Selain itu, dampaknya pun berimbas pada kehidupan anak-anak, seperti pemenuhan gizi yang kurang sehingga dapat meningkatkan angka stunting, dan berbagai masalah lainnya.
Meskipun akhir maret 2026 lalu Indonesia sudah mengambil langkah mitigasi akibat terjadinya kisruh geopolitik bukan berarti ketimpangan-ketimpangan langsung terselesaikan. Beberapa hal perlu diperhatikan bahwa proses pelaksanaan mitigasi harus benar-benar menyentuh dan tidak memberatkan subjek yang paling rentan terutama terhadap perempuan dan anak, dikarenakan setiap kali dihadapkan dengan problematika nasional hingga global, perempuan dan anak-anak selalu menjadi pihak pertama yang merasakan efek domino tersebut.
Baca Juga: Perlindungan Hukum Eksploitasi Pekerja Anak di Bawah Umur
Perlindungan Hukum Internasional dan Hukum Positif Indonesia
Hukum Internasional
- Konvensi Jenewa IV (1949) – Perlindungan Warga Sipil
Berdasarkan Konvensi Jenewa IV Tahun 1949 yang telah diratifikasi oleh Pemerintah Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 59 Tahun 1958. Perlindungan perempuan secara khusus diatur dalam Pasal 27 yang menegaskan bahwa perempuan harus dilindungi dari segala bentuk serangan terhadap kehormatan mereka, khususnya terhadap prostitusi, atau segala bentuk pelecehan seksual lainnya.
Sedangkan, Perlindungan Anak diatur dalam Pasal 24 yang mewajibkan pihak-pihak yang bertikai mengambil langkah-langkah yang dibutuhkan untuk memberikan kepastian bahwa anak-anak yang berusia dibawah 15 tahun, yang telah meninggal orang tuanya atau terpisah dari anggota keluarganya akibat perang yang terjadi, tidak boleh dibiarkan untuk mengurus dirinya sendiri, dan pemberian perawatan pemeliharaan, agama, dan pendidikan yang difasilitasi dalam segala kondisi atau keadaan.
Hukum Nasional Indonesia
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Berdasarkan peraturan ini, perlindungan terhadap perempuan dapat dlihat dalam Pasal 20 yang mengatur bahwa tidak seorangpun dapat diperlakukan seperti budak atau diperhamba. Tindakan Perbudakan atau perhambaan, perdagangan budak, perdagangan terhadap wanita, dan berbagai perbuatan dalam hal apapun yang memiliki tujuan yang serupa dan dilarang.
Selain itu dalam Undang-Undang tentang HAM juga mengatur tentang Perlindungan Anak yang dapat dilihat pada Pasal 52 bahwa setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah sebagai hak dasar yang wajib dimiliki demi kepentingan yang diakui dan dilindungi oleh negara sejak berada dalam kandungan.
- Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
Berdasarkan peraturan ini, perlidungan terhadap anak bisa dilihat dalam Pasal 59 ayat (2) huruf a bahwa perlindungan secara khusus kepada anak dalam situasi darurat termasuk konflik bersenjata dan kerusuhan sosial. Selajutnya dalam Pasal 60 menjelaskan bahwa yang dimaksud anak dalam situasi darurat adalah anak-anak yang menjadi pengungsi; anak yang menjadi korban kerusuhan; anak yang menjadi korban bencana alam; dan anak-anak dalam situasi konflik bersenjata atau peperangan.
- Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2014 tentang tentang Perlindungan & Pemberdayaan Perempuan dan Anak dalam Konflik Sosial (P3AKS)
Berdasarkan peraturan ini perlidungan terhadap perempuan diatur dalam Pasal 13 bahwa pemberdayaan perempuan untuk meningkatkan kemandirian dan ketahanan hidup; meningkatkan kemampuan dalam usaha ekonomi; dan meningkatkan keikutsertaan partisipasi perempuan sebagai agen pembangun, penengah dan perunding untuk perdamaian.
Baca Juga: Mengamankan Hak-hak Anak yang Kehilangan Orang Tua: Perlindungan Hukum yang Diperlukan
Sedangkan Perlindungan Anak diatur dalam Pasal 14 bahwa Pemberdayaan anak dalam konflik atau peperangan meliputi upaya untuk meningkatkan pemahaman terhadap anak untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dengan mengadakan pendidikan damai dan keadilan gender.
