Identitas Buku
Judul : Kapita Selekta Perlindungan Hukum Bagi Anak
Penulis : Beniharmoni Harefa
Penerbit : DEEPUBLISH
ISBN : 978-602-401-174-1
Tahun Terbit : 2016
Tentang Penulis
Beniharmoni Harefa merupakan lulusan sarjana hukum dari Fakultas Hukum Universitas Katholik St. Thomas Medan pada tahun 2009. Kemudian melanjutkan pendidikannya untuk meraih gelar magister dan doktor di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada yang selesai pada tahun 2019.
Aktif dalam beberapa kegiatan yang berkaitan dengan permasalahan perlindungan anak di Kepulauan Nias dengan ikut serta dalam pelatihan, seminar, serta kegiatan advokasi dan diversi dalam perkara pidana yang melibatkan anak. Memiliki kekhususan dan mendalami penelitian terkait sistem peradilan pidana anak dan restorative justice.
Adapun karya tulis maupun artikel ilmiah yang telah dihasilkan berkaitan dengan diversi dan sistem peradilan pidana anak seperti Diversi Sebagai Perlindungan Hak Asasi Anak dalam Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pembinaan Anak di Lapas Kelas Iib Tanjung Gusta Medan.
Resensi
Anak sebagai penerus masa depan perlu dilindungi keberadaannya demi terwujudnya sumber daya manusia yang sejahtera dan berkualitas yang kemudian akan berdampak pada kemajuan bangsa dan negara.
Perlindungan terhadap anak merupakan bagian dari hak asasi manusia dengan memastikan anak dapat tumbuh dan berkembang secara optimal dan memperoleh haknya sebagai seorang anak.
Baca juga:Bentuk Perlindungan Saksi dan Korban di Beberapa Negara
Prinsip dalam mengusahakan perlindungan hukum pada anak berpegang pada prinsip the best interest of the child yang berarti segala bentuk perlindungan anak harus dilaksanakan demi mencapai kepentingan yang terbaik untuk anak.
Dalam buku ini disajikan berbagi permasalahan-permasalahan atau dapat dikatakan tindak pidana yang melibatkan anak dalam kasusnya seperti narkoba, human trafficking, perlindungan hukum anak korban kekerasan, pornografi, dan perlindungan hukum bagi anak yang bersinggungan dengan sistem peradilan pidana anak.
Menindak lanjuti upaya perlindungan hukum terhadap anak, diundangkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang selanjutnya diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Batasan umur seseorang dapat dikatakan sebagai anak bervariasi di setiap pengaturan hukum. Namun, jika merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Anak yang dapat dikatakan anak apabila seseorang belum berusia 18 tahun, terhitung sejak anak di dalam kandungan.
Baca juga: Bentuk Perlindungan Saksi dan Korban di Beberapa Negara
Setiap bab dari buku ini khusus membahas isu-isu tindak pidana yang berkaitan langsung dengan anak dan mengancam tumbuh kembang anak seperti isu perlindungan hukum anak penyalahgunaan narotika, perlindungan hukum bagi pekerja anak, perlindungan bagi anak korban perdagangan manusia, perlindungan anak korban kekerasan, perlindungan anak dari kejahatan pornografi, serta perlindungan anak dari terorisme.
Adapun penjelasan mengenai perlindungan hukum bagi Anak Yang Berhadapan Dengan Hukum dalam Sistem Peradilan Pidana Anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Dalam peradilan pidana anak, diutamakan pendekatan restorative justice untuk meminimalisir kemungkinan anak yang berkonflik dengan hukum menghadapi proses pidana formal yang berpotensi mempengaruhi perkembangan anak yang tidak sehat.
Tujuan diberlakukanya diversi agar anak tidak diperlakukan dengan cara yang sama dengan orang dewasa dalam peradilan pidana mengingat anak adalah golongan yang masih belum dewasa, belum dapat berpikir secara jernih serta pertumbuhannya tetap harus dilindungi.
Baca juga: Resensi Buku: Peradilan Satu Atap di Indonesia
Kelebihan
Buku ini sangat ringan dibaca oleh masyarakat umum di luar pihak yang sedang menempuh pendidikan di fakultas hukum maupun pihak yang berprofesi di bidang hukum dan buku ini sangat menyoroti isu-isu penting dalam hukum perlindungan anak.
Kekurangan
Buku ini kurang memberikan pemahaman mengenai teori-teori yang berkaitan dengan hukum perlindungan anak.