PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Resensi Buku: Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional

Cyber Law

Identitas Buku

Judul: Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional
Penulis: Dr. Sinta Dewi Rosadi, S.H., LL.M
Penerbit: Refika Aditama
Tahun Terbit: 2015
Jumlah Halaman: 144 Halaman
ISBN: 978-602-7948-75-4

Pendahuluan

Buku ini utamanya membahas tentang segala hal yang berkaitan dengan hukum privasi mulai dari sejarah hukum privasi, teori dari hukum privasi, pengaruh dari hukum internasional dan regional dari perlindungan data privasi, peraturan data privasi dari beberapa negara, dan gambaran mengenai peratuura data privasi di Indonesia sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.

Baca juga: Resensi Buku: Tantangan Penerapan Hukum Islam & HAM Minoritas di Indonesia

Isi Resensi

Buku ini mengandung 6 bab yang berjudul:

  1. Data Privasi Sebagai Hak yang Harus Dilindungi
  2. Teori Perlindungan Data Privasi
  3. Pengaruh Hukum Internasional dan Regional terhadap Perlindungan Data Privasi
  4. Pengatran Data Privasi di Hongkong, Korea Selatan, dan Malaysia
  5. Data Privasi di Indonesia : Pengaturan dan Tantangan
  6. Penutup

Bab 1 dari buku ini membahas mengenai sejarah singkat dari data privasi, apa itu data privasi dalam cyber law, urgensi dari pengaturan data privasi di Indonesia, dan teori mutakhir dari perlindungan data privasi.

Bab ke 2 dari buku ini membahas tentang teori dari perlindungan data privasi seperti misal pendapat dari Alan Westin, Warren Brandheis, Abu Bakar Munir, dan konsepsi dari data privasi yang berisi komponen penting dalam pengaturan data privasi seperti ruang lingkup pengaturan, pengertian dari data privasi, penjelasan mengenai data sensitive, prinsip perlindungan data privasi yang diambil dari OECD Guidelines Governing the Protection of Privacy and Transborder Flows of Personal Data tahun 1980, pengecualian dalam perlindungan data privasi, penjelasan mengenai komisi pengawas, dan penjelasan dari transfer data lintas negara yang dalam buku ini diambil contoh dari The Personal Data Protection Act No.709 of 2010 Malaysia.

Baca juga: Resensi Buku: Partai Politik, Uang, dan Pemilu

Bab 3 dari buku ini membahas tentang pengaruh hukum internasional dan regional terhadap perlindungan data privasi, hukum internasional yang dijabarkan dalam buku ini adalah Universal Declaration of Human Rights Tahun 1948, International Covenant on Civil and Political Rights Tahun 1966, European Convention of Human rights tahun 1950, American Convention on Human rights tahun 1969, Cairo Declaration on Islamic Human Rights tahun 1990, OECD Guidelines Governing the Protection of Privacy and Transborder Flows of Personal Data tahun 1980, Council of Europe Convention for the Protection of Individuals with Regard to the processing of Personal Data tahun 1981, EU Data Protection Initiative tahun 1995, Resolusi Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai Hak Privasi di Era Digital tahun 2014, Resolusi Madrid dalam Internartional Conference of Data Protection and Privacy Commisioners.

Bab 4 dari buku ini menjelaskan tentang pengaturan data privasi di Hongkong (Personal Data Privacy Ordinance of 1995), Korea Selatan (Personal Information Protection Act of 2011), dan Malaysia (Personal Data Protection Act No.709 of 2010), berserta contoh kasus relevan dari beberapa negara mengenai data privasi.

Bab 5 dari buku ini membahas tentang pengaturan dari data privasi di Indonesia, harus diingat bahwa buku ini terbit sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi, bab ini menggambarkan beragamnya peraturan pelindungan data pribadi di Indonesia pada sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.

Bab 6 dari buku ini membahas mengenai rekomendasi dari pengaturan pelindungan data privasi di Indonesia untuk kedepannya beserta pendekatan-pendekatan yang dapat diambil untuk memastikan efektifnya peraturan pelindungan data pribadi di Indonesia kedepannya.

Baca juga: Resensi Buku : Negara dan Politik Kesejahteraan

Kelebihan

Buku ini berisi teori yang relevan mengenai pelindungan data pribadi berserta dasar hukum pergaruh dari hukum luar mengenai pelindungan data pribadi.

Kekurangan

Buku ini dibuat sebelum disahkannya Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi, yang mana pembaca tidak akan menemukan penjabaran secara detail mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi.

Baca juga: SMAI Bani Hasyim Malang Gelar Pekan Olahraga, Seni, dan Qur-any

Penutup

Buku ini sangat direkomendasikan bagi mereka yang ingin belajar mengenai pelindungan data pribadi, walaupun tidak ada penjabaran secara detail mengenai Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pelindungan Data Pribadi, namun teori dari buku ini masih sangat relevan untuk dipelajari bagi mereka yang tertarik dengan pelindungan data pribadi.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *