Identitas Buku
Judul buku: Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut Dilihat dari Sudut Hukum Internasional Regional dan Nasional
Penulis: Prof. Mochtar Kusuma Atmadja
Penerbit: Sinar Grafika dan Pusat Studi Wawasan Nusantara
Tahun terbit: 1992
Cetakan: Pertama
Jumlah halaman: 167
ISBN: 979-8061-40-3
Resensi
Penulis bernama Prof. Mochtar Kusuma Atmadja, bagi mahasiswa Hukum Internasional maupun Hubungan Internasional, pastilah sudah akrab dengan nama beliau, karena beliau banyak menulis tentang hukum laut internasional (publik) secara khusus serta materi-materi lainnya yang berhubungan dengan hukum internasional yang diterbitkan dalam bahasa indonesia maupun bahasa inggris yang tidak jarang juga menjadi buku pengantar kuliah yang digunakan di beberapa kampus hukum di indonesia.
Beliau merupakan lulusan Universitas Indonesia (Strata satu), menyelesaikan Master of Law (LL.M) di Yale Univesity Law School dan mendapatkan gelar doctor dari Universitas Padjajaran.
Selain latar belakang pendidikan beliau yang begitu mengesankan, beliau juga ternyata pernah belajar di Harvard Law School antara tahun 1964 hingga 1965 dan di University of Chicago Law School tahun 1965 hingga 1966.
Beliau juga memiliki pengalaman yang banyak dalam bidang laut sejak diangkat menjadi anggota panitia RUU Laut Teritorial dan Lingkungan Maritim di tahun 1956 serta menjadi anggota delegasi Republik Indonesia untuk hadir di Konferensi PBB tentang Hukum Laut di Jenewa tahun 1958 dan 1960.
Baca juga: Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Secara Hukum
Selain itu, beliau juga pernah menjabat sebagai Ketua Delegasi Republik Indonesia ke UN-Seabed Committee tahun 1969 serta menjadi Ketua Delegasi Republik Indonesia untuk menghadiri Konferensi PBB Ke-III tentang Hukum Laut sepanjang 1973 hingga 1982.
Dengan latar belakang yang begitu kompleks, pastilah kita bisa menyimpulkan bahwa buku yang berjudul “Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut Dilihat dari Sudut Hukum Internasional Regional dan Nasional” ini akan tersusun dari materi-materi yang sangat edukatif dan diaransemen sedemikian rupa kepada para pembaca untuk dapat memahami tentang perlindungan dan pelestarian lingkungan laut dengan sangat mudah.
Buku ini terdiri dari 4 Bab, dimana secara lanjut, akan dijelaskan sebagai berikut :
Bab 1: Keadaan dan Masalah
Bab ini terdiri dari 2 bagian, bagian pertama mengupas soal perairan nusantara atau nasional yang pada praktiknya digunakan sebagai perairan atau laut Asia Tenggara, untuk jalur transportasi yang mendukung aktivitas-aktivitas perdagangan antar kawasan Asia Tenggara sedangkan bagian kedua membahas tentang Lautan Asia Tenggara secara khusus daerah laut kawasan ASEAN.
Sebagai pendukung, bab pertama memuat hal-hal yang bersifat teknis dan inter-disiplin seperti memasukkan beberapa penjelasan dari ilmu kelautan dan konservasi dengan membagi laut pedalaman menjadi beberapa wilayah dan kawasan sesuai dengan biodiversity yang terkandung di dalamnya.
Selain itu, bagian ini juga memuat faktor-faktor yang turut berperan dalam perlindungan dan pelestarian lingkungan laut, seperti faktor pendukung dan faktor penghambat, diantaranya keadaan-keadaan yang sifatnya geografis dan keadaan-keadaan dinamis seperti kepentingan-kepentingan negara anggota ASEAN dalam wilayah laut nasional dan laut internasional.
Bab 2: Konvensi PBB mengenai Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut
Bab ini terdiri dari 6 bagian, yang masing-masing memvisualisasikan tentang perlindungan lingkungan laut sebelum Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut, mendesak Konvensi PBB tahun 1982 tentang Hukum Laut agar sesuai dengan kebutuhan dalam keanggotaan negara-negara dalam lingkup regional seperti ASEAN, membedah konvensi-konvensi IMCO (Inter-Governmental Maritime Consultative Organization) meliputi International Convention for the Prevention of Pollution from Ships 1973 dan The International Conference on Tankers and Pollution Prevention 1978 yang menampilkan perkembangan, amandemen, implementasi serta kendala-kendala yang dihadapi oleh masing-masing negara dalam pengimplementasiannya.
Bagian ini juga membahas secara sekilas tentang Offshore Pollution Liability Agreement 1974 dengan penambahan Convention on Civil Liability for Oil Pollution Damage Resulting from Exploration for and Exploitation of Seabed Mineral Resources 1976 serta ditutup dengan menampilkan visualisasi beberapa perjanjian yang sebelumnya pernah disepakati oleh negara-negara yang berada dalam lingkup region yang sama dengan dorongan organisasi internasional seperti UNEP, IMO dan FAO.
Baca juga: Asas Hukum Internasional: Pengertian dan Implementasinya
Selain itu bagian ini juga secara tegas membagi antara bidang hayati dan non-hayati agar pembaca mengerti dan memahami apa-apa saja yang menjadi ruang lingkup bidang hayati dan non-hayati seperti misalnya mineral dan kekayaan alam lainnya yang dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan sehari-hari manusia yang umumnya berkembang di sektor Migas.
Bab 3: Perlindungan Lingkungan Laut di Asia Tenggara dalam Kerangka ASEAN
Bab ini terdiri dari 3 bagian, yang masing-masingnya memvisualisasikan tentang kerjasama ASEAN dalam bidang lingkungan yang terbagi atas Program Lingkungan Sub-regional ASEP I dan ASEP II dengan bantuan UNEP (United Nations Environment Programme).
Selain itu, pada bagian ini juga merincikan soal pihak-pihak yang berpartisipasi dalam perwujudan kerangka perlindungan lingkungan laut di kawasan Asia Tenggara, seperti diantaranya COBSEA (Coordinatiing Body on the Seas of East Asia), AEGE (The ASEAN Experts Group on the Environment, dan WGMS (The Working Group on Marine Science), bagian ini juga memuat secara ringkas tentang targeting, pencapaian serta pedoman hingga program-program prioritas yang dikerjakan oleh masing-masing pihak yang turut andil dalam masalah perlindungan lingkungan laut di kawasan Asia Tenggara.
Tidak hanya itu saja, bagian ini juga menyajikan rencana-rencana yang pernah dituangkan dalam kerangka kerja ASEAN untuk menanggulangi permasalahan perlindungan lingkungan laut, diantaranya seperti ASEAN Contingency Plan dan Tripartite Agreement antara Indonesia, Malaysia dan Singapura tentang Traffic Separation Schame.
Bab 4: Rezim Hukum Perairan Nusantara dan Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut
Sebagaimana kita ketahui bahwa rezim perairan negara kepulauan atau perairan nusantara diakui dalam hukum internasional sebagaimana tercantum pada Bagian IV Konvensi Hukum Laut 1982 yang secara spesifik memberikan arti penting bagi Indonesia secara khusus sebagai negara kepulauan untuk mendapatkan hak-hak ekslusif nya atas laut kepulauannya.
Bagian terakhir dari buku ini memberikan dimensi-dimensi hukum terkait dengan pengaturan lanjut posisi negara-negara kepulauan dalam upaya pemanfaatan perairan kepulauannya untuk kepentingan serta kedaulatan dalam negerinya.
Bagian ini juga menampilkan sudut pandang ekologis terkait permasalahan perlindungan hukum kepada lingkungan laut yang nantinya akan menampilkan urgensi dengan disertai pendapat-pendapat ilmiah tentang pentingnya untuk melekatkan perlindungan bagi lingkungan laut.
Kelebihan
Buku ini disusun atas materi yang kompleks, dengan kandungan materi yang mungkin agak sedikit membingungkan apabila buku ini harus dibaca oleh orang awam (orang yang sama sekali tidak memiliki basic lingkungan atau hukum internasional), namun bagi orang yang mengerti basic tersebut, buku ini akan menjadi pilihan yang cukup komplit, karena semua informasi yang anda butuhkan terkait perlindungan hukum bagi lingkungan laut (termasuk biodiversity dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya) ada disini.
Selain itu buku ini juga dilengkapi kesimpulan dan saran di setiap bab nya, sehingga menimbulkan kesan buku ini juga cocok dijadikan buku ajar di satuan pendidikan dengan latar belakang yang relevan.
Salah satu bagian yang cukup unik dari buku ini adalah bagian keempat, karena bagian ini membahas ruang lingkup rezim hukum perairan nusantara dengan sudut pandang yang spesifik dan sederhana, plus dilengkapi dengan aturan-aturan yang mendukung di bagian belakangnya dalam bentuk lampiran, beberapa regulasi yang dihadirkan sebagai lampiran tersebut, seperti Konvensi PBB tentang Hukum Laut Tahun 1982 (tersedia dalam bahasa Indonesia dan bahasa inggris)
Kelemahan
Buku ini disusun atas margin yang menurut saya cukup rapat, ditambah lagi desain buku yang kecil sehingga menimbulkan kesan yang dapat membuat pembaca menjadi sedikit bosan ketika membacanya.
Selain itu, buku ini tidak dilengkapi dengan peta yang mungkin dapat memberikan visualisasi kepada pembaca untuk dapat dengan lebih mudah memahami, area yang dimaksud dalam setiap sengketa yang dihadirkan.
Baca juga: Pengertian Hukum Internasional
Buku ini juga tidak dilengkapi dengan glosarium atau pembahasan secara detail dan terpisah tentang studi kasus, dari beberapa kasus yang pernah terjadi khususnya di kawasan Asia Tenggara.
Buku ini juga tidak dilengkapi dengan daftar biodiversity apa saja yang dilindungi secara khusus di kawasan Asia Tenggara. Terakhir, buku ini tidak dilengkapi dengan draft lampiran regulasi-regulasi yang pernah berlaku di Asia Tenggara terkait Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut.
Kesimpulan
Sebagaimana kita ketahui, bahwa Indonesia merupakan salah satu negara kepulauan yang besar di dunia, dan melalui perjuangan para pendahulu kita, yang memperjuangkan agar kepentingan Indonesia sebagai negara kepulauan dapat diadopsi dalam Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS), menjadikan kita sebagai generasi selanjutnya berperan untuk menjaga keberlangsungan keanekaragaman hayati di lingkungan bawah laut kita.
Tentunya sebagai masyarakat internasional, kita tidak bisa langsung menginginkan agar lingkungan laut dan bawah laut dapat dengan sendirinya dilindungi dan dilestarikan.
Oleh karenanya, perlu audiensi antar-negara yang berada di kawasan yang sama, melalui luaran seperti diplomasi dan negosiasi, untuk kemudian mendapatkan simpati dan kesepakatan antar-pemimpin di negara-negara yang berada satu kawasan dengan kita, sebagai aktor yang bertanggungjawab untuk mengimplementasi serta mengevaluasi upaya perlindungan dan pelestarian lingkungan bawah laut.
Dengan beberapa pertimbangan yang berlaku pada buku ini, dilihat dari unsur kelemahan dan kelebihan buku, saya menyarankan buku ini untuk dibaca, apalagi bagi mahasiswa yang mencari bahan bacaan seputar pelestarian lingkungan laut dalam segmentasi rezim hukum internasional, regional dan nasional.