Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, serta kelangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
Menurut Munadjat Danusaputo, lingkungan atau lingkungan hidup adalah semua benda dan daya serta kondisi, termasuk di dalamnya manusia dan tingkah-perbuatannya, yang terdapat dalam ruang di mana manusia berada dan mempengaruhi kelangsungan hidup serta kesejahteraan manusia dan jasad hidup lainnya.
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya sistematis terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup dan mencegah terjadinya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan adanya hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Namun faktanya, masih banyak kasus lingkungan yang terjadi belakangan ini, tentu hal ini dapat menjadi kritik bagi Pemerintah sebagai organ yang bertanggung jawab penuh terhadap pemenuhan hak tersebut.
Berbagai permasalahan lingkungan yang terjadi, baik kerusakan maupun pencemaran tidak berbanding lurus dengan mekanisme penegakan hukum yang diterapkan oleh Pemerintah.
Baca juga: Asas Legalitas dalam Hukum: Apa yang Perlu Diketahui?
Pengaturan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Memastikan lingkungan hidup selalu dalam keadaan baik dan terjaga sangat penting bagi kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup lainnya. Oleh karena itu, perlu adanya upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang baik.
Untuk menciptakan hal tersebut, sejatinya Pemerintah Indonesia telah mengakomodasi dalam konsideran Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (selanjutnya disebut UU PPLH), yang menjelaskan bahwa lingkungan hidup yang baik dan sehat merupakan hak asasi setiap warga negara Indonesia sebagaimana yang telah diamanatkan dalam Pasal 28 H Ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa:
“Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”
Peran masyarakat sebagai organisasi kelompok sangat di butuhkan dalam lingkungan hidup karena manusia memiliki kebudayaan untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Secara garis besar, UU PPLH berisikan upaya sistematis dan terpadu untuk melestarikan lingkungan serta sebagai upaya pencegahan terjadinya pencemaran dan atau kerusakan lingkungan. Terdapat beberapa jenis penegakan hukum lingkungan dalam UU PPLH, yaitu:
-
Sanksi Administratif
Dasar hukum penerapan sanksi administratif di bidang pengendalian pencemaran lingkungan terdapat dalam Pasal 76-83 UUPPLH yang didalamnya mengatur empat jensi sanksi, yaitu teguran tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin lingkungan dan pencabutan izin lingkungan.
-
Penyelesaian Sengketa Lingkungan di Luar Pengadilan (non-litigasi)
Penyelesaian ini bersifat musyawarah antar masyarakat agar terjaminnya mufakat dan persetujuan antara kedua belah pihak. Penyelesaian jalu ini dapat menggunakan jasa mediator, agar tercapainya bentuk dan besaran ganti rugi, tindakan pemulihan pasca kerusakan, jaminan agar pencemaran dan kerusakan lingkungan tidak terulang kembali, dan mencegah meluasnya dampak negatif yang ditimbulkan.
-
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Melalui Pengadilan (litigasi)
Penyelesaian melalui jalur ini dilakukan apabila terdapat pihak tertentu yang dirugikan secara materi sehingga pihak yang bertanggung jawab wajib untuk membayarkan sejumlah uang tergantung putusan pengadilan.
-
Penegakan Hukum Pidana
Penegakan hukum pidana dalam Undang-Undang ini mengatur mengenai ancaman hukuman minimum di samping maksimum, perluasan alat bukti, pemidanaan bagi pelanggaran baku mutu, keterpaduan penegakan hukum pidana, dan pengaturan tindak pidana korporasi.
Penegakan ini tetap mengedepankan asas ultimum remedium yang mewajibkan penerapan penegakan hukum pidana sebagai upaya terakhir setelah penerapan penegakan hukum administrasi dianggap tidak berhasil. Pun, Penerapan asas ini hanya berlaku bagi tindak pidana formil tertentu, yaitu pemidanaan terhadap pelanggaran baku mutu air limbah, gangguan, dan emisi.
Baca juga: Isu Hukum Diskriminasi Gender Bagi Tenaga Kerja Perempuan
Kendati demikian, Pemerintah Indonesia melalui Pasal 22 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja mencoba menyempurnakan pengaturan mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Selain itu, telah diterbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai peraturan pelaksana yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia dan mulai berlaku sejak tanggal 2 Februari 2021 lalu.
Dalam PP terbaru tersebut, terdapat beberapa pengaturan terkait Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yakni antara lain:
-
Persetujuan Lingkungan
-
Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Air
-
Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Udara
-
Perlindungan dan Pengelolaan Mutu Laut
-
Pengendalian Kerusakan Lingkungan Hidup
-
Pengelolaan Limbah B3 dan Pengelolaan Limbah Non B3
-
Dana Penjaminan untuk Pemulihan Fungsi Lingkungan Hidup
-
Sistem Informasi Lingkungan Hidup
-
Pembinaan dan Pengawasan
-
Pengenaan Sanksi Administrati
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga diatur mengenai sanksi administratif.
Dalam PP tersebut diatur mengenai denda administratif yang mana diterbitkan dalam bentuk keputusan, bentuk sanksi administratif berupa, teguran tertulis, paksaan pemerintah, denda administratif, pembekuan Perizinan Berusaha, dan pencabutan Perizinan Berusaha.
Pun, Tata cara penerapan sanksi administratif diatur secara rinci di dalam PP No 22 Tahun 2021 secara jelas. Terbitnya peraturan pemerintah ini diharapkan mampu memperkuat landasan hukum penerapan sanksi administratif yang sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Republik Indonesia Nomor 02 Tahun 2013 tentang Pedoman Penerapan Sanksi Administratif dalam Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Implikasi Hukum bagi Pelaku Cybercrime dalam Era Digital
Namun, banyaknya regulasi yang mengatur mengenai perlindungan dan pengelolaan lingkungan ini sejatinya tidak akan berdampak baik penerapannya apabila tidak terdapat peran aktif masyarakat di dalamnya. Kesadaran akan peran masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup sangat diperlukan.
Sehingga dapat mengimplementasikan perannya di lingkungan sekitar. Sebagai manusia sudah seharusnya turut menjaga dan melestarikan lingkungan hidup agar terciptanya lingkungan yang sehat sebagai bekal untuk masa yang akan datang dan penerus generasi Indonesia.
Sumber Referensi
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
Nugroho, Wahyu. 2022. Hukum Lingkungan Dan Pengelolaan Sumber Daya Alam. Penerbit Genta Publishing, Yogyakarta
Munajat Danusaputro, Hukum Lingkungan, Buku 1 Umum, Binacipta, Jakarta.