Cybercrime dalam Era Digital
Cybercrime adalah kejahatan yang dilakukan dengan menggunakan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) sebagai alat untuk merusak atau membahayakan sistem informasi atau data seseorang atau kelompok. Dalam perkembangan teknologi informasi yang semakin pesat, kejahatan ini semakin menjadi masalah global yang merugikan banyak pihak.
Perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat menyebabkan terjadinya perubahan perilaku dan peradaban manusia ke arah positif. Salah satu hal yang paling bermanfaat dari perkembangan ini ialah kemunculan internet.
Baca juga: Diskusi Hukum Nasional “Hukum Tindak Pidana Eksploitasi Terhadap Anak dan Lansia di Era Digital” – Klaim Sertifikat
Penggunaan internet di era digital ini sudah lekat dengan kehidupan sehari-hari, seperti kegiatan pembelajaran (e-education), kegiatan perbankan (e-banking), kegiatan perkantoran (e-office), dan sebagainya.
Pada kenyataannya, perkembangan jaringan internet tidak hanya memunculkan dampak positif tetapi juga dampak negatif, seperti munculnya kejahatan cyber crime yang kian meningkat setiap harinya. Hal ini terjadi karena tidak semua orang mampu memanfaatkan teknologi dengan bijak dan benar.
Apa Itu Cyber Crime?
Cyber crime berasal dari kata cyber yang berarti dunia maya atau internet dan crime yang berarti kejahatan. Maka dapat diartikan bahwa cyber crime adalah segala bentuk kejahatan yang terjadi di dunia maya atau internet.
Cyber crime merupakan salah satu bentuk atau dimensi baru dari kejahatan masa kini yang mendapatkan perhatian luas di dunia internasional. Kejahatan cyber crime muncul dari pemanfaatan teknologi internet.
Kejahatan ini juga diartikan sebagai perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan menggunakan internet yang berbasis pada kecanggihan teknologi komputer dan telekomunikasi.
Bentuk-Bentuk Kejahatan Cyber Crime
Bentuk-bentuk kejahatan cyber crime dapat dikelompokkan sebagai berikut:
-
Unauthorized Access to Computer System and Service
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasuki atau menyusup ke dalam suatu sistem jaringan komputer secara tidak sah atau tanpa izin dari pemilik sistem jaringan komputer tersebut.
Seringkali pelaku kejahatan (hacker) melakukannya dengan maksud sabotase ataupun pencurian informasi penting yang bersifat rahasia. Kejadian ini semakin marak dengan berkembangnya teknologi internet.
Baca juga: Bolehkah Guru Memukul Murid dalam Proses Pembelajaran?
-
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang memasukkan data atau informasi ke internet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dianggap dapat melanggar hukum atau mengganggu ketertiban umum.
Misalnya pemuatan suatu berita bohong yang mendiskreditkan martabat atau harga diri pihak lain, hal-hal yang berhubungan dengan pornografi, ataupun pemuatan suatu informasi yang merupakan rahasia negara untuk melawan pemerintahan yang sah.
-
Data Forgery
Merupakan kejahatan dengan memalsukan data pada dokumen penting yang tersimpan di internet. Kejahatan ini biasanya ditujukan pada dokumen-dokumen e-commerce atau situs belanja daring yang akan menguntungkan pelaku.
-
Cyber Espionage
Merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain dengan menyusup pada sistem jaringan komputer pihak yang dituju.
Kejahatan ini sering ditujukan terhadap saingan bisnis yang dokumen dan/atau data pentingnya tersimpan dalam suatu sistem komputer.
-
Cyber Sabotage and Extortion
Merupakan kejahatan dengan membuat kerusakan pada suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet.
Pada umumnya, kejahatan ini menyusupkan virus komputer atau suatu program tertentu yang akan membuat data, program komputer atau sistem jaringan komputer tidak berfungsi dan tidak dapat digunakan.
-
Offense Against Intellectual Property
Merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) yang dimiliki pihak lain di internet. Misalnya, penyiaran suatu informasi di internet yang merupakan rahasia dagang orang lain atau peniruan tampilan pada suatu situs milik orang lain secara ilegal.
-
Infringements of Privacy
Merupakan kejahatan yang ditujukan terhadap keterangan pribadi seseorang yang tersimpan pada formulir data pribadi dalam sistem jaringan komputer.
Apabila informasi tersebut diketahui oleh orang lain maka dapat merugikan korban secara materil maupun immateril, seperti nomor kartu kredit, nomor pin ATM, atau informasi rahasia lainnya.
Baca juga: Isu Hukum Diskriminasi Gender Bagi Tenaga Kerja Perempuan
Implikasi Hukum Cyber Crime di Indonesia
Indonesia belum mengatur tentang cyber crime secara khusus dalam suatu peraturan perundang-undangan. Namun terdapat beberapa peraturan yang dapat dikenakan bagi para pelaku cyber crime terutama untuk kasus-kasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
-
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia (KUHP)
Terdapat beberapa pasal dalam KUHP yang sering digunakan terhadap kasus cyber crime, yaitu:
-
Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding.
-
Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan jual-beli.
-
Pasal 355 KUHP yang dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan pemerasan secara daring.
-
Pasal 311 KUHP yang dikenakan untuk kasus pencemaran nama baik melalui internet.
-
Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi yang dilakukan secara daring.
-
Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi di internet.
-
Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus hacking yang membuat sistem milik orang lain menjadi tidak berfungsi.
-
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta
Terdapat beberapa pasal untuk hak cipta program komputer dalam undang-undang ini, antara lain:
-
Pasal 1 angka 9 mengatur bahwa program komputer adalah seperangkat instruksi yang diekspresikan dalam bentuk bahasa, kode, skema, atau dalam bentuk apapun yang ditujukan agar komputer bekerja melakukan fungsi tertentu atau untuk mencapai hasil tertentu.
-
Pasal 11 ayat (2) menentukan tentang pengecualian keberlakuan hak ekonomi untuk menyewakan ciptaan atau salinannya terhadap program komputer dalam hal program komputer tersebut bukan merupakan obyek esensial dari penyewaan.
-
Pasal 40 ayat (1) menentukan bahwa program komputer sebagai ciptaan yang dilindungi.
-
Pasal 45 mengatur tentang kebolehan untuk melakukan penggandaan sebanyak 1 (satu) salinan atau adaptasi program komputer tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta dengan beberapa syarat penggunaan.
-
Pasal 46 ayat (2) huruf d mengatur bahwa terdapat larangan melakukan penggandaan untuk kepentingan pribadi atas program komputer.
-
Pasal 59 ayat (1) huruf e mengatur tentang jangka waktu berlakunya perlindungan hak cipta atas program komputer selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Cyber crime merupakan suatu perbuatan melanggar hukum yang secara khusus diatur dalam undang-undang ini. UU ITE mengelompokkan jenis cyber crime sebagai berikut:
a. Pasal 27 hingga Pasal 31 mengatur mengenai tindak pidana yang berhubungan dengan aktivitas ilegal, seperti: Penyebaran atau dapat diaksesnya konten ilegal, yang terdiri dari kesusilaan, perjudian, penghinaan dan/atau pencemaran nama baik, pemerasan dan/atau pengancaman, berita bohong yang menyesatkan, mengandung SARA, dan berisi ancaman kekerasan.
Penyadapan ilegal terhadap informasi atau dokumen elektronik dan sistem elektronik:
b. Pasal 32 dan Pasal 33 mengatur mengenai tindak pidana yang berhubungan dengan gangguan, seperti: Gangguan terhadap Informasi atau Dokumen Elektronik.
Gangguan terhadap sistem elektronik:
c. Pasal 34 mengatur tentang tindak pidana memfasilitasi perbuatan yang dilarang.
d. Pasal 35 mengatur mengenai pemalsuan informasi atau dokumen elektronik.
e. Pasal 36 menentukan tindak pidana tambahan (accessoir).
f. Pasal 52 menentukan perberatan-perberatan terhadap ancaman pidana.
Sumber Referensi
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Abdul Wahid dan Mohammad Labib. 2009. Kejahatan Mayantara: Cyber Crime. Bandung: Refika Aditama.
Agus Rahardjo. 2002. Cybercrime: Pemahaman dan Upaya Pencegahan Kejahatan Berteknologi. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Respon (1)