Bolehkah Guru Memukul Murid dalam Proses Pembelajaran?
Pendidikan seharusnya merupakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak. Salah satu faktor penting untuk menciptakan lingkungan tersebut adalah dengan mencegah kekerasan fisik atau tindakan fisik yang merugikan anak. Namun, masih ada beberapa kasus di mana guru menggunakan kekerasan fisik sebagai bentuk disiplin terhadap murid. Pertanyaannya, apakah guru boleh memukul murid dalam proses pembelajaran?
Dalam konteks Indonesia, beberapa tahun yang lalu masih banyak ditemukan guru yang menggunakan kekerasan fisik sebagai cara untuk menegakkan disiplin terhadap murid.
Namun, sejak tahun 2005, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah melarang penggunaan kekerasan fisik terhadap anak di sekolah.
Hal ini juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang melarang setiap tindakan kekerasan fisik terhadap anak.
Di samping itu, penggunaan kekerasan fisik dalam konteks pendidikan juga bertentangan dengan prinsip-prinsip hak asasi manusia, khususnya hak atas kebebasan dari perlakuan yang tidak manusiawi dan tidak adil. Pendidikan seharusnya merupakan lingkungan yang mendukung dan memberdayakan anak, bukan sebaliknya.
Kekerasan merupakan segala tindakan yang dilakukan dengan sengaja oleh individu terhadap individu lainnya dengan tujuan menindas agar mendapat penderitaan.
Pada hakikatnya, kekerasan tidak pernah dibenarkan baik dalam hukum positif, hukum Islam, maupun hukum adat setempat. Kekerasan mengakibatkan kerusakan pada fisik korban, tidak hanya itu bahkan dapat melukai psikis korban.
Namun sayangnya, implementasi kekerasan di masyarakat masih sering dijumpai dengan berbagai oknum mulai dari anak-anak hingga dewasa. Ironisnya, kekerasan justru kerap terjadi di institusi Pendidikan yakni sekolah.
Maraknya kasus kekerasan di sekolah baik antar murid maupun antara murid dengan guru kian meningkat, dibuktikan dengan data kasus oleh Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) sebanyak 1.138 kasus kekerasan fisik dan atau psikis.
Tak jarang akibat dari adanya kekerasan tersebut mencederai fisik korban hingga kesehatan mental sehingga banyak murid yang kesulitan dan enggan untuk belajar.
Hal tersebut tentunya mengganggu proses pembelajaran di sekolah, yang pada seharusnya sekolah menjadi tempat mencetak generasi unggul bangsa malah menjadi tempat paling ditakuti oleh murid. Kasus kekerasan di sekolah yang dilakukan oleh guru terhadap murid, akhir-akhir ini hangat diperbincangkan.
Baca juga: Hukum Islam: Pengertian, Sumber, Sifat, Tujuan, dan Asas
Guru yang seharusnya menjadi panutan di sekolah, sebagai “orang tua kedua” seyogyanya mengasuh dan mendidik anak murid menjadi lebih baik. Memang tidaklah mudah mengurus atau mengajar banyak murid seorang diri, memastikan para murid dapat belajar dengan nyaman, dan memahami pelajaran.
Tak jarang, terdapat oknum murid yang enggan melaksanakan perintah guru seperti mengerjakan tugas atau datang tepat waktu. Segala peraturan tersebut dibuat pada akhirnya bertujuan untuk mencetak generasi unggul bangsa.
Sayangnya, dalam proses pembelajaran masih terdapat guru yang melakukan kekerasan terhadap murid dengan dalih sebagai bentuk Pendidikan atau pengajaran atas kesalahan yang diperbuat oleh murid. Hal tersebut menimbulkan banyaknya laporan dari para orang tua yang tidak setuju anaknya diperlakukan tidak baik.
Ketentuan Hukum Guru Memukul Murid
Sejatinya, guru diperbolehkan untuk memberikan sanksi terhadap murid yang melanggar aturan sekolah, sebagaimana tercantum dalam Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (PP NO.74/2008).
Baca juga: Hukum dan Masyarakat
Pasal 39 Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru (PP NO.73/2008).
Ayat 1:
“Guru memiliki kebebasan memberikan sanksi kepada peserta didiknya yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma kesopanan, peraturan tertulis maupun tidak tertulis yang ditetapkan Guru, peraturan tingkat satuan pendidikan, dan peraturan perundang-undangan dalam proses pembelajaran yang berada di bawah kewenangannya”
Ayat 2:
“Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa teguran dan/atau peringatan, baik lisan maupun tulisan, serta hukuman yang bersifat mendidik sesuai dengan kaedah pendidikan, kode etik Guru, dan peraturan perundang-undangan.”
Setidaknya, dalam Pasal 39 PP No.74/2008 tersebut membuktikan adanya jaminan hukum dan wewenang guru dalam memberikan sanksi terhadap muridnya yang melanggar peraturan sekolah.
Dalam Pasal 2 PP No. 74/2008 menyebutkan kriteria sanksi yang diperbolehkan untuk diberikan terhadap murid dengan Batasan sesuai kode etik guru.
Meskipun dalam implementasinya, terdapat guru yang berlebihan dalam memberikan sanksi terhadap murid bahkan hingga merenggang nyawa. Hal tersebut tentu tidak sesuai dengan kode etik guru.
Baca juga: Guru Menghukum Murid, Apakah Dapat Dipidana?
Kesimpulan
Kesimpulannya, guru diperbolehkan untuk memberikan sanksi terhadap murid dengan tujuan mendidik sebagaimana telah disebutkan dalam Pasal 39 PP No.74/2008 dengan syarat sanksi yang diberikan sesuai kode etik guru dan tidak melampaui batas.
Pun bagi siswa maupun orang tua siswa seharusnya menyadari adanya payung hukum tersebut dan menerima apabila anaknya diberikan hukuman karena melanggar peraturan sekolah.
Sumber Referensi
Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 Tentang Guru.
Harly Stanly Muaja, Dilema Hukuman fisik oleh guru terhadap murid di sekolah, Lex Et Societatis, Vol. IX No. 2, 2021
M. Sidik, Perlindungan hukum bagi guru yang melakukan kekerasan terhadap siswa, Jurnal As-Said, Vol. 1 No.1, 2021.
Muhammad Ilham, Kekerasan guru terhadap siswa (Studi Fenomenologi Tentang Bentuk Kekerasan Guru dan Legitimasi Penggunaannya), Universitas Negeri Surabaya, 2013.