PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hukum Islam: Pengertian, Sumber, Sifat, Tujuan, dan Asas

Hukum Islam

Pengertian Hukum Islam

Secara definitif, hukum Islam merupakan kaidah-kaidah yang berdasarkan pada wahyu Allah SWT dan Sunnah Rasul berupa pedoman tingkah laku mukallaf yang diyakini dan mengikat bagi semua pemeluknya.

Sebagai umat Islam, maka segala pedoman yang sudah ditetapkan dalam hukum Islam wajib dilaksanakan. Hukum Islam juga merupakan hukum yang ditetapkan dan diturunkan oleh Allah SWT dengan tujuan memberikan kemaslahatan hamba-hamba Nya di dunia dan akhirat.

Konsepsi mengenai hukum Islam juga dapat di kelompokan sebagai syariah dan fikih. Perbedaan mendasar antara kedua jenis tersebut yaitu syariat berisi ketetapan dari Allah SWT dan Rasulullah SAW yang mengatur mengenai akidah, ibadah, muamalah, dan akhlak.

Baca juga: Pengertian Fiqih Siyasah (Hukum Tata Negara Islam)

Sedangkan fikih berisikan ketetapan mengenai syariat yang dalilnya terperinci yang ditemukan oleh para mujtahid melalui proses ijtihad sebagai bentuk pembaharuan hukum Islam dari waktu ke waktu.

Selain kedua kelompok tersebut, dalam hukum Islam juga ditemukan produk hukum berupa qanun. Qanun merupakan sekumpulan undang-undang yang mengatur bidang-bidang tertentu sama halnya dengan peraturan perundang-undangan yang selalu mengatur perkara yang terjadi sesuai dengan zamannya.

Baca juga: Hukum Dapat Menciptakan Keamanan dan Ketertiban Dalam Masyarakat

Sumber Hukum Islam

Hukum Islam lahir dari beberapa sumber yang memuat beberapa aturan, yaitu Al-Qur’an, Hadist, Ijma’, Qiyas. Dalam Al-Qur’an, hukum Islam termuat sebagai ketentuan seperti syariat yang wajib dilaksanakan oleh setiap umat Islam.

Kedua, hadist yang merupakan segala perbuatan dan perkataan Rasulullah SAW yang menjadi acuan berperilaku. Hadist sifatnya lebih memerinci dari ketentuan yang belum ada dalam Al Qur’an.

Selanjutnya, yaitu Ijma’ yang merupakan kesepakatan ulama mujtahid yang ketetapannya didasarkan untuk perkara dalam agama atau pada intinya yaitu pendapat ulama mujtahid yang digunakan dalam menentukan suatu permasalahan agama jika dalam Al-Qur’an dan Hadist tidak ditemukan.

Terakhir, qiyas yang merupakan tingkatan terakhir dalam sumber Hukum Islam. Sumber ini menjelaskan bahwa segala sesuatu yang tidak diatur dalilnya dalam Al Qur’an dan Hadits dapat ditemukan hukumnya dengan cara analogi, yaitu sesuatu yang serupa dengan segala sesuatu yang ingin diketahui hukumnya.

Baca juga: Pandangan 4 Mazhab: Membayar Utang Puasa Ibu Hamil dan Menyusui

Sifat Hukum Islam

Berdasarkan sumber-sumber hukum, sifat dari hukum Islam juga dibagi menjadi beberapa macam, yaitu wajib, sunnah, haram, makruh, dan mubah.

Paradigma hukum Islam bagi seluruh umat islam yaitu untuk menghilangkan kesulitan sehingga Islam bukanlah menjadikan agama yang menyulitkan umatnya, melainkan memberikan kemudahan dalam ber-syariat sesuai dengan kemampuan masing-masing.

Selain itu, hukum Islam juga diharapkan mewujudkan seluruh kebajikan manusia sebagai jaminan hidup yang layak di dunia dan di akhirat.

Tujuan Hukum Islam

Implementasi hukum Islam dibuat dengan beberapa tujuan atau disebut sebagai maqashid asy-syariah. Tujuan tersebut antara lain sebagai pemeliharaan terhadap agama, pemeliharaan terhadap jiwa, pemeliharaan terhadap akal, pemeliharaan terhadap keturunan, dan pemeliharaan terhadap harta.

Asas Hukum Islam

Secara umum, hukum Islam memiliki beberapa asas yang diharapkan seluruh umat Islam merasakan kehadiran hukum Islam berguna bagi hidupnya, yaitu asas keadilan, asas kemanfaatan, asas mengesakan Tuhan, asas kemerdekaan, dan asas berangsur-angsur dalam menetapkan hukum.

Baca juga: Meninjau Lebih Dalam Terkait Perdebatan Islam dan Politik di Indonesia

Hukum Islam di Indonesia

Hukum Islam diterapkan pada negara-negara yang menganut sistem pemerintahan Islam, seperti Arab Saudi, Iran, Qatar, Pakistan, dan lain-lain.

Negara tersebut rata-rata berdomisili di region Timur Tengah. Indonesia sebagai negara yang berlandaskan Pancasila dengan jumlah penduduk muslim terbanyak juga mengakomodir beberapa ketentuan dalam hukum Islam.

Hal ini dapat dilihat di Aceh yang diberikan keistimewaan untuk memberlakukan qanun sebagai produk hukum Islam di daerahnya.

Selain itu, secara keseluruhan dengan umat muslim yang terbanyak, terdapat pengaturan berupa Kompilasi Hukum Islam (KHI)  Sebagai acuan hukum Islam yang mengatur mengenai sistem kewarisan, perkawinan, perwakafan, dan perwasiatan.

Sistem peradilan di Indonesia juga dikhususkan dalam Pengadilan Agama untuk perkara yang menyangkut hukum Islam sehingga Indonesia sebagai negara multikultural juga tetap mengakomodir kepentingan umat Islam secara komprehensif dengan memperhatikan segi sosiologis masyarakatnya.

Sumber Referensi

Rohidin. (2016). Pengantar Hukum Islam Dari Semenanjung Arabia Sampai Indonesia. Lampung: Lintang Rasi Aksara Books.

Iryani, E. (2017). Hukum Islam, Demokrasi dan hak asasi manusia. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi17(2).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *