Sedekah & Zakat
Sedekah dan zakat dalam Islam memiliki hukum yang berbeda. Agama Islam merupakan agama yang banyak dianut oleh negara Indonesia. Dalam agama Islam dikenal dengan yang namanya rukun Islam, salah satunya ialah zakat. Zakat merupakan suatu harta berlebih yang dikeluarkan untuk golongan penerima apabila telah mencapai syarat yang diatur secara langsung dalam Islam. Zakat dalam Islam diatur dalam Al-Quran di Surat Al-Baqarah ayat 43, yang bunyinya “Dan dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk”.
Perintah zakat juga terlihat di ayat-ayat lainnya, bahkan perintah zakat ini terulang sebanyak 32 kali. Menyisakan harta yang dimiliki dan nantinya akan diberikan kepada orang yang membutuhkan merupakan hal yang sangat penting dalam Islam. Zakat memiliki banyak jenis seperti zakat penghasilan, zakat pertanian, zakat perniagaan, zakat ternak, dan zakat emas dan perak.
Sesuai regulasi yang diatur di Indonesia yakni dalam Peraturan Menteri Agama Nomor 17/08/BR/VII/2017 orang yang wajib mengeluarkan zakat penghasilan adalah orang yang penghasilannya Rp 5.240.000 per bulan dan banyak zakat yang harus dikeluarkan adalah 2,5 persen dari penghasilan per bulan.
Baca juga: PENGERTIAN ZAKAT, LENGKAP!
Simulasi Perhitungan
Jika gaji sebesar Rp 20.000.000 per bulan, maka zakat penghasilan yang perlu dikeluarkan per bulan sebanyak Rp 500.000 hasil dari (Rp 20.000.000 x 2,5 %). Apabila jika dibayar untuk satu tahun kedepan, jumlahnya menjadi Rp. 6.000.000 hasil dari (Rp. 500.000 x 12 bulan )
Baca juga: Pengertian Zakat, Syarat, dan Jenis-Jenisnya
Pengaturan Sedekah dan Infaq
Sedekah secara definisi berasal dari arab yakni “Shodaqoh” yang artinya sedekah. Sedekah ialah harta yang dikeluarkan diluar zakat oleh perorangan maupun kelompok untuk orang yang lebih membutuhkan sebagaimana yang dijelaskan dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Selain sedekah, Islam mengenal yang namanya Infaq yang dalam Bahasa Arab Al Infaq yang artinya pembelanjaan ataupun pekerjaan mengeluarkan.
Dalam prakteknya pengelolaan sedekah dan infaq dikelola oleh BAZNAS (Badan Amil Zakat Nasional) badan ini tidak hanya mengelola zakat saja melainkan sedekah dan juga infaq hal ini diatur dalam Pasal 28 dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat. Dalam pekerjaan BAZNAS harus dapat mengolah dan mendistribusikan zakat, infaq dan sedekah sesuai dengan syariat Islam. Setelah BAZNAS kabupaten/kota mendistribusikan dana tersebut, harus ada pelaporan yang dilakukan kepada BAZNAS provinsi.
BAZNAS merupakan badan yang mengelola mengenai zakat, sedekah, dan infaq namun pada aturannya masyarakat dapat membentuk Lembaga sendiri seperti Lembaga Amil Zakat (LAZ) tujuan dan fungsi dari Lembaga ini ialah sebagai badan yang membantu BAZNAS yang memang lembaga yang dibentuk oleh pemerintah, namun pendirian Lembaga Amil Zakat harus sesuai dengan persyaratan-persyaratan yang tertera dalam Pasal 17, 18, 19, dan 20 UU Pengelolaan Zakat dan hal ini cukup sulit dan cukup ketat.
Baca juga: Resensi Buku: Dakwah dan Filantropi (Jalan Menuju Kesejahteraan Umat)
Peran Zakat dalam Pemberantasan Kemiskinan
Zakat pada dasarnya berperan penting di bidang ekonomi yakni sebagai pencegahan terhadap penumpukan kekayaan pada segelintir orang dan mewajibkan kepada orang kaya untuk menyalurkan harta kekayaan yang dimilikinya kepada orang-orang yang lebih membutuhkan.
Dalam hal ini artinya zakat juga berperan sebagai sumber dana potensial untuk memberantas kemiskinan yang ada di negara. Hal ini juga terlihat karena zakat dapat dijadikan modal kerja bagi orang miskin untuk dapat membuka lapangan pekerjaan, sehingga orang tersebut memiliki penghasilan serta kebutuhan sehari-harinya dapat terpenuhi secara layak.
Umat Islam di Indonesia menyebar di berbagai daerah baik di kota maupun desa. Indonesia merupakan negara yang masih dikategorikan sebagai negara berkembang, salah satu faktornya karena masih banyak warga di Indonesia yang berada di garis kemiskinan. Biasanya, umat Islam yang berada di kota merupakan seorang pegawai atau pengusaha sehingga masih bisa memenuhi kebutuhan sehari-harinya, berbanding terbalik dengan umat Islam yang berada di desa yang kebanyakan mata pencahariannya sebagai buruh harian lepas, petani, dll.
Hal ini tidak dapat dipungkiri bahwa kemiskinan juga masih banyak terdapat di kota-kota hingga ke desa-desa. Disinilah peran dan fungsi Lembaga agar dapat mendistribusikan dana yang di dapat tepat sasaran kepada orang-orang yang memang membutuhkan. Maka zakat sangat bermanfaat untuk kemaslahatan umat. Khususnya sebaga sarana tolong menolong antara orang yang mampu dengan orang miskin.
Referensi:
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat.
Abd. Hali, Musthofa dan Ammar Kukuh Wicaksono “Efektivitas Regulasi & Pengelolaan Infaq, Sedekah, dan Dana Sosial Keagamaan (Studi Kasus di Gerakan Koin NU- Care Kota Kediri)”, Jurnal At-Tamwil, Nomor 1, Volume 2, 2020.
Ahmad Atabik, “Peranan Zakat Dalam Pengentasan Kemiskinan”, Jurnal Zakat dan Wakaf, Nomor 2, Volume 2, 2015.
(Tanpa Nama), Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan dan Cara Membayarnya), allianz.co.id, 2 September 2023.
(Tanpa Nama), Pahami Konsep dan Perhitungan Zakat, Kemensetneg Gelar Kajian, setneg.go.id, 2 September 2023.
Rahajeng Kusomo Hastuti, Zakat-Infaq-Sedekah, Ini Pengertian dan Perbedaanya, cnbcindonesia.com, 2 September 2023.