PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hukum Menikah Kembali dengan Pasangan Setelah Cerai

Menikah

Menikah dalam Islam

Menikah dalam Islam ialah boleh, bahkan dianjurkan. Sedangkan Menikah kembali dengan pasangan setelah bercerai telah diatur dalam hukum islam. Sebelumnya dari perceraian sendiri merupakan hal yang harus dihindari karena dibenci oleh Allah swt. Maka dari itu, sebagai muslim seharusnya perikatan perkawinan harus dijaga dan jalan perceraian harus dihindari.

Kemudian, hukum perceraian atau talak dalam syariat islam sebenarnya dapat terdiri dari wajib, sunnah, mubah, makruh, maupun haram. Hal tersebut dapat di tentukan berdasarkan dari faktor masalah atau penyebab yang dihadapi oleh pasangan suami istri. Lalu pertanyaanya, bagaimana dengan hukum pasangan yang sudah mengalami perceraian ingin menikah kembali.

Baca juga: PERNIKAHAN DALAM ISLAM: MACAM-MACAM HUKUM NIKAH

Hukum Menikah Kembali Setelah Perceraian

Tidak sedikit pasangan yang sudah mengalami perceraian ingin menikah kembali, maka dari itu hukum islam mengaturnya. Namun, memang tidak boleh langsung mengadakan pernikahan kembali begitu saja kepada pasangan suami istri dalam islam. Pada dasarnya ada persyaratan tertentu yang harus dilakukan agar bisa melakukan pernikahan kembali. 

Menurut hukum islam, pasangan yang sudah bercerai melakukan pernikahan kembali diperbolehkan tergantung dari jenis talak yang diajukan saat momen perpisahan dari pasangan suami istri. Perlu dipahami bahwa talak memiliki jenis yang berbeda-beda, maka bila ingin menikah kembali ketentuan dan persyaratannya tergantung dari jenis talak yang digunakan. Sementara itu, islam mengatur talak dan rujuk di dalam Q.S Al-Baqarah (2) ayat 229.

Adapun jenis-jenis talak serta ketentuannya bila ingin menikah kembali bagi pasangan yang sudah bercerai sebagai berikut.

  1. Talak raj’i merupakan jenis talak yang apabila ingin menikah kembali (rujuk) dapat dilakukan tanpa perlu akad nikah selama periode iddah istri belum selesai.
  2. Talak ba’in shugra merupakan jenis talak yang apabila ingin menikah kembali dapat dilakukan dengan harus akad nikah selama periode iddah istri belum selesai maupun sudah selesai.
  3. Talak ba’in kubra adalah merupakan jenis talak yang apabila ingin menikah kembali dapat dilakukan dengan syarat istri harus berstatus bekas istri orang lain atau menikah dengan orang lain terlebih dahulu setelahnya cerai.

Perlu diketahui pasangan yang telah bercerai bila ingin melakukan pernikahan kembali dikenal dengan istilah “rujuk”. Rujuk lahir dari bahasa arab dari kata“raja’ atau ruju’an yang memiliki arti “kembali”. Intinya pendefinisian rujuk merupakan mengembalikan status pernikahan khusus setelah talak raj’i yang lagi berada di dalam masa iddah.

Baca juga: Bagaimana Talak Istri Dalam Pandangan Islam?

Perspektif Berbagai Mazhab Tentang Menikah Kembali 

Dalam kasus menikah kembali dalam ketentuan islam memiliki perspektif mazhab yang terkemuka, sebagai berikut:

  • Hanafiyah: “Rujuk adalah tetapnya hak milik suami dengan tanpa adanya pengganti dalam masa iddah, akan tetapi tetapnya hak milik tersebut akan hilang bila habis masa iddah”. 
  • Malikiyah: “Rujuk adalah kembalinya istri yang dijatuhi talak, karena takut berbuat dosa tanpa akad yang baru, kecuali bila kembalinya tersebut dari talak ba’in, maka harus dengan akad baru, akan tetapi hal tersebut tidak bisa dikatakan rujuk”. 
  • Syafi’iyah: “Rujuk adalah kembalinya istri ke dalam ikatan pernikahan setelah dijatuhi talak satu atau dua dalam masa iddah. Menurut golongan ini bahwa istri diharamkan berhubungan  dengan suaminya sebagaimana berhubungan dengan orang lain, meskipun suami berhak merujuknya dengan tanpakerelaan. Oleh karena itu rujuk menurut golongan Syafi’iyah adalah mengembalikan hubungan suami istri ke dalam ikatan pernikahan yang sempurna”. 
  • Hanabilah: “Rujuk adalah kembalinya istri yang dijatuhi talak selain talak ba’in kepada suaminya dengan tanpa akad. Baik dengan perkataan atau perbuatan (bersetubuh) dengan niat ataupun tidak”.

Secara umum, para ulama dari berbagai mazhab setuju yakni atas rujuk maksudnya keadaan saat suami kembali kepada istri yang sebelumnya telah ditalak satu maupun talak dua kali selama masa iddah belum berakhir tanpa melakukan akad nikah kembali.

Baca juga: Hak Anak dan Istri Pasca Cerai

Iddah (Masa Tunggu) Setelah Perceraian

Perlu dipahami iddah sebagai masa yang diberikan dalam hukum islam pasca perceraian. Iddah adalah masa yang diwajibkan bagi perempuan dengan mengurungkan diri dari menikah kembali dengan waktu yang ditentukan setelah perceraian.

Hal ini bertujuan untuk memberi jeda waktu diketahuinya keadaan perempuan sedang mengandung atau tidak setelah pernikahan sebelumnya. Namun, berbeda lagi bagi perempuan yang belum berhubungan suami istri karena tidak ada waktu iddah baginya. Dengan demikian, masa iddah ini terkhusus bagi seorang perempuan jadi laik-laki tidak memiliki masa iddah. 

Adapun jenis iddah dengan ketentuan waktunya, yaitu:

  1. Iddah quru, yaitu jenis iddah dengan waktu sampai tiga quru atau tiga kali suci atau tiga kali masa haid berakhir. Sebagaimana diatur dalam Q.S. Al-Baqarah (2) ayat 228.
  2. Iddah ketentuan bulan:
    1. Iddah bagi perempuan saat tidak datang bulan (haid) lagi. Jenis iddah yang dipengaruhi dari faktor usia maupun kesehatan dengan jangka waktu sampai sembilan atau sepuluh hari.
    2. Iddah bagi perempuan yang didapatkan dari keadaan suaminya wafat. Jenis iddah dengan jangka waktu sekitar seratus tiga puluh hari.
    3. Iddah bagi perempuan yang mengandung (hamil). Jenis iddah dengan jangka waktu sampai melahirkan bayi di dalam kandugannya.

Referensi

Nurhayati. A, “Iddah dalam Perceraian”, Jurnal Warta Edisi, Nomor 4, Volume 13, 2019

Taufan Firdaus, “Relevansi Konsep Rujuk Antara Kompilasi Hukum Islam, Undang-Undang Kekeluargaan Malaysia, Dan Pandangan Imam Empat Madzhab”, Jurnal Bimas Islam, Nomor 4, Volume 9, 2016

Moneyduck, Syarat Menikah Setelah Cerai dengan Pasangan Sama dan Beda, MoneyDuck, diakses pada 15 September 2023

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *