PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

PERNIKAHAN DALAM ISLAM: MACAM-MACAM HUKUM NIKAH

Avatar of Pinter Hukum
hukum
Hukum nikah dalam Islam

Lazimnya, manusia diciptakan berpasang-pasangan oleh karenanya sudah menjadi hal yang lumrah jika pada akhirnya pasangan tersebut bersatu dan melakukan pernikahan. Bahkan disebutkan bahwa pernikahan merupakan upaya manusia untuk menyempurnakan agamanya, sebagaimana keterangan berikut:

“Siapa yang diberi karunia oleh Allah seorang istri yang salihah, berarti Allah telah menolongnya untuk menyempurnakan setengah agamanya. Karena itu, bertaqwalah kepada Allah setengah sisanya” (H.R. Baihaqi)

Namun sobat, meskipun pernikahan pada dasarnya merupakan sesuatu yang halal/boleh, bahkan dianjurkan. Namun, dalam kondisi-kondisi tertentu hukumnya bisa berubah-ubah. Banyak faktor yang mempengaruhi berubah-ubahnya hukum nikah menurut Islam, berikut uraiannya:

Baca juga: Syarat dan Rukun Nikah Menurut Islam
1. Nikah Hukumnya Wajib 

Menikah menjadi wajib apabila hasrat seseorang untuk membina rumah tangga sudah muncul dan orang tersebut merasa sulit menghindari zina. Selain itu mereka juga merasa telah mampu secara finansial.

Tulisan Ahmad Zarkasih (2019: 25), Imam Shihabuddin al-Ramli dari kalangan al-Syafi’iyyah menulis, “Jika ia memang takut akan jatuh kepada perzinahan dan nikah adalah jalan untuk mencegah itu, dibarengi kemampuannya membiayai nikahnya, maka wajib baginya nikah”. 

2. Nikah Hukumnya Sunnah 

Menikah adalah sunnah jika seseorang merasa sudah mampu, namun belum merasa takut terhadap zina. Salah satu hadis yang menerangkan sunnah menikah adalah dari At-Tirmidzi yang meriwayatkan dari Abu Ayyub Radhiyallahu anhu, bahwa Rasulullah SAW bersabda: “Ada empat perkara yang termasuk Sunnah para Rasul: rasa-malu, memakai wewangian, bersiwak, dan menikah.” (HR. At-Tirmidzi).

Baca juga: Pernikahan dalam Islam

3. Nikah Hukumnya Mubah 

Nikah juga bisa berhukum mubah. Artinya, perkara tersebut boleh dilakukan dan boleh pula ditinggalkan. Ini terjadi apabila tidak ada hal-hal yang menuntut seseorang untuk menikah dari segi finansial, biologis, dan usia. 

4. Nikah Hukumnya Makruh 

Makruh artinya perbuatan yang apabila ditinggalkan itu lebih baik daripada mengerjakannya. Nikah menjadi makruh ketika seseorang tidak punya penghasilan sama sekali dan tidak sempurna kemampuannya untuk berhubungan seksual.

Baca juga: Hak Anak dan Istri Pasca Cerai

Salah satu ulama yang menyampaikannya adalah Imam Nawawi dalam Minhaj al-Thalibin beliau menulis: “Jika ia termasuk orang yang tidak membutuhkan jima’ (bersenggama), dan ia tidak punya biaya, maka pernikahan tersebut hukumnya makruh. Kalau ia punya kecukupan, tapi punya penyakit seperti ketuaan, atau cacat permanen, atau juga impoten, maka dimakruhkan menikah.” 

5. Nikah Hukumnya Haram

Terdapat beberapa hal yang dapat menimbulkan haramnya suatu pernikahan, antara lain: Tidak mampu secara finansial dan besar kemungkinan mereka tidak bisa menafkahi keluarganya kelak. Selain itu, tidak adanya kemampuan berhubungan seksual. Syarat sah dan kewajiban nikah tidak terpenuhi atau dilanggar. 

Selain itu ada pula kategori nikah yang diharamkan dalam Islam seperti nikah mut’ah (sejenis kawin kontrak) dan nikah syighar (seperti barter). Indikasi terjadinya kezaliman dalam rumah tangga juga bisa menyebabkan pernikahan haram untuk dilakukan.

Baca juga: Pengertian Gadai

Itulah sobat, uraian ringkas dan padat tentang hukum menikah dalam pandangan Islam. Semoga bermanfaat dan terimakasih.

Respon (3)

  1. Artikel ini sangat bermanfaat dan menambah pengetahuan bagi banyak orang mengenai pernikahan dalam Islam

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *