PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hukum Membagi Warisan yang Tidak Berdasarkan Ketentuan Waris Islam

Avatar of Pinter Hukum
hukum

Hukum telah mengatur pembagian waris dengan berbagai ketentuan yang ada. Di Indonesia dalam pembagian hukum waris memiliki beberapa ketentuan dalam mengaturnya yang terdiri dari hukum waris islam maupun hukum waris perdata.

Baca juga: Sejarah Hukum Perdata di Indonesia, Lengkap!

 

Perbandingan Prinsip Hukum Waris Perdata dengan Hukum Waris Islam

Dalam pembagian warisan yang tidak berdasarkan ketentuan waris islam disebut hukum waris perdata. Tentunya dalam prinsipnya hukum waris dari bidang perdata maupun islam memiliki prinsip yang berbeda.

Adapun perbandingan prinsip hukum waris perdata dengan hukum waris islam. Dengan utamanya hukum waris islam hanya terkhusus bagi orang yang menganut agama islam serta berkewajiban menggunakan hukum syariat islam dalam menyelesaikan sengketa pewarisan. Sedangkan, hukum waris perdata terkhusus bagi orang yang memeluk diluar islam.  Dengan demikian, orang yang beragama islam tidak dapat menyelesaikan sengketa warisan menggunakan hukum waris perdata maupun sebaliknya.

Disisi lain dalam perbandingannya berdasarkan sumber hukum, bagi hukum waris perdata berasal dari KUHPerdata. Sedangkan, pewarisan menurut syariat islam berasal dari Al-Qur’an serta hadist dan ijtihad.

Kemudian, berdasarkan pengadilan hukum waris perdata menggunakan Pengadilan Negeri. Sedangkan, hukum waris islam menggunakan Pengadilan Agama.

Perlu diketahui, bagi hukum waris islam konsep pembagian anak dari laki-laki dan anak perempuan terdapat ketentuan perbandingan dua banding satu atas besar pembagiannya. Sedangkan, pewarisan berdasarkan hukum perdata pembagian anak antara laki-laki dan perempuan tidak terdapat ketentuan akan besar pembagiannya yang dipandang sama.

Lebih lanjut, berdasarkan terjadinya pewarisan hukum waris perdata terjadi dengan adanya AB intestato dan testamentair. Sedangkan, hukum waris islam terjadinya bila adanya hubungan darah, perkawinan, bahkan pengangkatan anak.

Baca juga: Kesetaraan Gender Dalam Persaksian dan Waris

 

Tujuan Membagi Warisan Sesuai Hukum Islam

Sebelumnya, perlu diketahui hukum waris islam berasal dari kata istilah faraidh. Dengan intinya hukum waris islam bermakna sebagai ketentuan yang mengendalikan sistem pembagian serta pengalihan dari harta yang ditinggalkan oleh orang yang telah wafat atau meninggal dunia yang biasanya disebut pewaris, nantinya akan dialokasikan untuk orang yang masih hidup yang biasanya disebut ahli waris dengan memenuhi persyaratan.

Tujuan dari pembagian waris menggunakan ketentuan hukum waris islam untuk menjaga hak-hak muslim dalam pewarisannya. Sementara itu, hukum waris islam juga memiliki tujuan sebagai berikut.

Pertama, hukum waris islam untuk memberikan sebuah kedudukan dari anak yang sejajar dengan orang tua sebagai ahli waris.

Kedua, dalam hukum waris islam untuk membuka kesempatan bagi saudara maupun orang tua waris yang telah tutup usia walaupun tidak memiliki keturunan untuk menjadi ahli waris.

Ketiga, dalam ketentuan hukum islam antara suami maupun istri dapat saling mewarisi.

Keempat, pewarisan dengan syariat islam hanya untuk hal yang berkaitan langsung dengan harta benda disesuaikan dengan ketentuan yang tidak dilarang.

Kelima, dijadikan sebagai ilmu pewarisan dalam hukum islam.

Baca juga: Harta Warisan Dijadikan Jaminan? Begini Hukumnya!

 

Metode dan Kriteria Pembagian Warisan Menurut Hukum Islam

Dalam hal metode yang digunakan serta kriteria dari pewarisan hukum islam harus berdasarkan dari ketentuannya. Dalam pembagian warisan islam menggunakan empat metode perhitungan yang dijadikan sebagai pedoman.

  1. Metode Ashl Al-Mas’alah

Dalam metode ini dalam menggunakan bilangan terkecil yang nantinya akan dibagi habis dengan angka penyebutnya. Semacam dengan metode yang dikonotasikan dengan angka Kelipatan Persekutuan Terkecil (KPK).

  1. Metode Tashih Al-Mas’alah

Dalam metode ini dapat dilakukan apabila dari penghitungan sebelumnya bagi satu ahli waris menghasilkan angka pecahan berupa angka asal masalah dasarnya. Maka dari itu, perlu ditemukannya asal masalah yang paling kecil agar ahli waris dalam penghitungannya tidak dalam berbentuk angka pecahan lagi.

  1. Metode Aul

Dalam metode ini dilakukan peningkatan angka dari asal masalah yang telah didapatkan atas jumlah total perolehan dari masing-masing semua ahli waris. Hal ini dilakukan bertujuan untuk mencegah terjadinya bentuk kekurangan harta waris yang ada.

  1. Metode Radd

Dalam metode ini akan dilaksanakan pengembalian dari sisa harta pewaris yang lebih kepada penerima hak waris yang dengan sistem yang proporsional sesuai dengan bagiannya masing-masing. Jadi, metode ini dapat dilakukan apabila terdapat hal kelebihan harta waris yang akhirnya ahli waris yang ada sudah tidak ada lagi yang berhak dalam menerima harta tersebut.

Sebelumnya, bila ingin menerapkan metode pengolahan harta waris yang diberikan ke penerima warisan diperlukannya pemenuhan dari kriteria pembagian waris menurut hukum islam. Adapun kriteria pembagian berdasarkan hukum islam, yaitu:

  1. Meninggalnya pewaris secara sah.
  2. Penetapan ahli waris, kriteria ini dilakukan untuk memberikan kepastian orang yang mempunyai hak untuk mendapatkan harta waris dari si pewaris yang disesuaikan dengan ketentuan hukum waris islam yang ada.
  3. Usaha penyesuaian besar bagian warisan dari hukum islam, pada dasarnya hukum islam sudah memiliki besar pembagian warisan yang dijadikan sebagai petunjuk untuk diterapkan.
  4. Penyelesaian utang dan kewajiban, hal ini dilakukan agar sebelum adanya pembagian waris harus diselesaikan dahulu urusan utang dan kewajibannya agar dapat dibagi kepada ahli warisnya.
  5. Wasiat, dalam kriteria ini pada nyatanya waris dapat membuat wasiat dengan syarat tidak dapat melebihi sepertiga dari total harta waris seluruhnya.
  6. Keadilan, dalam kriteria ini kewarisan islam berorientasi dengan prinsip keadilan yang secara adil maupun seimbang dengan menghormati hak serta kedudukan ahli waris masing-masing yang ada.

 

Referensi :

Undang-Undang Kitab Hukum Perdata Pasal 830

Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam

Maimun Nawawi, Pengantar Hukum Kewarisan Islam, Surabaya: Pustaka Radja, 2016

Idah Suaidah dan Rusydi Khalid, dll, “Fungsi dan Tujuan Kewarisan Menurut Al Qur’an”, Journal UIN, Nomor 2, Volume 7, 2019

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *