PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Harta Warisan Dijadikan Jaminan? Begini Hukumnya!

Harta warisan dijadikan jaminan

Daftar Isi

Pertanyaan

Salam sehat pinter hukum! Ketentuan apa yang mengatur “apakah bisa tanah warisan (dalam hal ini pewaris masih hidup) bisa dijadikan jaminan untuk membayar utang?

Jawaban

Sebelum lanjut penjelasan soal, perlu diperhatikan mengenai jaminan tanah yang dimaksud adalah apakah Hak Tanggungan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 1996 tentang Hak Tanggungan atas Tanah Beserta Benda-Benda yang Berkaitan dengan Tanah (UUHT). Namun jika yang dimaksud adalah gadai maka jaminan tersebut tidak berlaku karena tanah tidak bisa dijadikan jaminan berdasarkan Pasal 1150 dan 1161 KUHPerdata karena tanah bukan termasuk benda bergerak.

Mengenai hak jaminan, perlu digaris bawahi bahwa yang berhak untuk menjaminkan adalah pemilik mutlak tanah atau objek jaminan, hal ini disampaikan Elly Erawati dalam bukunya  “Penjelasan Hukum tentang Kebatalan Perjanjian” bahwa perjanjian yang dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang maka perjanjian tersebut batal demi hukum. Hal ini juga diatur dalam Pasal 8 UUHT:

“1. Pemberi Hak Tanggungan adalah perseorangan atau badan hukum yang memiliki kewenangan melakukan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan yang tersebut.

  1. Kewenangan perbuatan hukum terhadap obyek Hak Tanggungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ada pada pemberi Hak Tanggungan pada saat pendaftaran Hak Tanggungan diperbuat/lakukan”.

Dikatakan harta warisan dan dapat didistribusikan jika pewaris telah meninggal dunia, selama pewaris belum meninggal dunia maka tanah tersebut masih milik calon pewaris. Pasal 171 angka b disebutkan:

“Pewaris adalah orang yang pada saat meninggalnya atau yang dinyatakan meninggal berdasarkan putusan Pengadilan beragama Islam, meninggalkan ahli waris dan harta yang ditinggalkan”.

Sehingga jika tanah tersebut dijadikan sebagai jaminan hutang baik di institusi perbankan maupun rentenir merupakan perjanjian yang bisa batal demi hukum. Jika tanah tersebut sudah ditetapkan pembagian warisannya maka untuk menjadikan jaminan harus meminta persetujuan pewaris (masih hidup) dan ahli waris lainnya ikut menandatangani dalam APHT (Akat Pemberian Hak Tanggungan) dengan harus memenuhi syarat prosedural yang ditetapkan dalam Pasal 10-13 UUHT tersebut.

Baca juga: Riuh Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week, Berikut Aturan Permohonannya!

Sehingga pertanyaan tersebut apakah bisa harta warisan dijadikan jaminan mengacu pada ketentuan UUHT. Maka jawabanya bisa, namun harus memperhatikan ketentuan dalam UU terkait yakni dengan persetujuan calon pewaris dan seluruh ahli waris sehingga dengan demikian hak tanggungan tanah tersebut sah secara hukum.

Untuk memenuhi status sah secara hukum jaminan atas tanah tersebut, maka perlu memenuhi empat syarat dalam Pasal 1320 KUHP, yakni:

  1. Kesepakatan pihak yang mengikatkan dirinya;
  2. Cakap untuk melakukan perikatan;
  3. Terhadap pokok persoalan tertentu;
  4. Kesepatakan pada suatu yang tidak dilarang.

Sumber:

Kompilasi Hukum Islam

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHP)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *