Pendaftaran HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual) Citayam Fashion Week kini sedang menjadi isu publik. Citayam Fashion Week sendiri dapat dikatakan Paris Fashion Week versi Indonesia dimana jalanan menjadi ajang bagi anak-anak muda untuk melakukan pameran busana. Tercatat terdapat 4 permohonan atas hak merek Citayam Fashion Week, dari 3 permohonan merek diajukan dengan nama Citayam Fashion Week dan satu menggunakan nama Citayam, di mana permohonan yang diajukan termasuk ke dalam dua kategori barang dan jasa.
Salah satu pemohon PT Tiger Wong Entertainment mengajukan merek Citayam Fashion Week pada tanggal 21 Juli 2022 dalam klasifikasi jasa hiburan dalam sifat peragaan busana, layanan hiburan yaitu menyediakan podcast di bidang mode, hingga publikasi majalah mode dengan tujuan hiburan. Pemohon lainnya yaitu Indigo Aditya Nugroho mengajukan pendaftaran merek dalam klasifikasi jasa ajang pemilihan kontes, expo berkaitan dengan seni, budaya, dan pendidikan, pertunjukan fashion, acara promosi dan peragaan busana, serta pertunjukan panggung live.
Baca juga: Riuh Pendaftaran HAKI Citayam Fashion Week. Berikut Aturan Permohonannya!
Dengan permohonan pendaftaran merek, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Kekayaan Kementerian Hukum dan HAM, Razilu mengatakan produk yang diajukan permohonan akan memiliki reputasi barang atau jasa, memberikan jaminan atau kualitas, dan menjadi intangible atau aset yang tidak nyata. Fenomena permohonan merek Citayam Fashion Week adalah salah satu dari sekian banyak permohonan merek yang terjadi di Indonesia. Meski telah diajukan permohonan merek tidak secara langsung didaftarkan melainkan harus melalui beberapa tahapan terlebih dahulu.
Pendaftaran merek di Indonesia sendiri memiliki beberapa tahapan, melihat pada sisi yuridis, dalam UU No. 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, menyebutkan Merek merupakan tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 (dua) dimensi dan/atau 3 (tiga) dimensi, suara, hologram, atau kombinasi lebih dari dua unsur tersebut agar membedakan barang dan atau jasa yang diproduksi oleh subjek hukum (orang atau badan) dalam kegiatan perdagangan barang dan atau jasa. Permohonan pendaftaran merek sendiri diajukan oleh pemohon atau kuasanya kepada Menteri secara elektronik atau non-elektronik dalam bahasa Indonesia. Dalam permohonan ini harus mencantumkan:
Baca juga: Sisi Gelap Fenomena Citayam Fashion Week Terungkap
- Waktu Permohonan (tanggal, bulan dan tahun);
- Identitas lengkap (Nama, kewarganegaraan, dan alamat Pemohon);
- Jika melalui kuasa, cantumkan nama dan alamat lengkap;
- Warna jika Merek terdapat unsur warnanya;
- Nama negara dan tanggal permintaan Merek yang pertama kali dalam hal Permohonan diajukan dengan Hak Prioritas; dan
- Kelas barang dan/atau kelas jasa serta uraian jenis barang dan/atau jenis jasa.
Permohonan atas merek ini juga harus disertakan lampiran surat pernyataan kepemilikan merek yang dimohonkan pendaftarannya. Setelah pengajuan, permohonan merek akan melalui pemeriksaan kelengkapan, apabila persyaratan yang dikumpulkan belum lengkap maka pemohon dalam jangka waktu paling lama 2 bulan harus melengkapi kekurangan persyaratan sebagaimana yang telah diberitahukan oleh pemeriksaan. Setelah persyaratan atas permohonan dilengkapi maka Menteri melalui Berita Resmi Merek akan mengumumkan permohonan merek tersebut maksimal 15 hari setelah tanggal permohonan diterima.
Tanggal penerimaan permohonan dihitung dari sejak persyaratan minimum dilengkapi. Kemudian dalam masa pengumuman dibolehkan` apabila terdapat pihak yang mengajukan keberatan dan/atau sanggahan atas permohonan pendaftaran merek tersebut, namun ini harus disertai dengan alasan dan bukti yang cukup mengapa merek ini berdasarkan undang-undang tidak dapat didaftarkan atau ditolak. Tahapan selanjutnya adalah pemeriksaan substantif yang dilakukan oleh Pemeriksa dalam jangka waktu paling lama 30 hari. Dalam pemeriksaan substantif, Pemeriksa akan memutuskan apakah permohonan dapat didaftarkan atau ditolak, apabila permohonan dapat didaftarkan maka melalui Menteri akan dilakukan beberapa proses sebagai berikut:
- Mendaftarkan Merek tersebut;
- Memberitahukan pendaftaran Merek tersebut kepada Pemohon atau Kuasanya;
- Menerbitkan sertifikat Merek; dan
- Mengumumkan pendaftaran Merek tersebut dalam Berita Resmi Merek, baik elektronik maupun non-elektronik.
Sedangkan apabila permohonan ditolak maka Menteri akan memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon atau Kuasanya beserta alasan tidak dapat didaftarkannya merek tersebut. Permohonan merek juga dapat ditarik kembali oleh pemohon atau kuasanya selama belum diterbitkannya sertifikat merek atau surat penolakan dari Menteri. Seperti halnya dengan permohonan merek Citayam Fashion Week yang telah ditarik kembali oleh Indigo Aditya Nugroho.
Respon (1)