Aceh merupakan provinsi yang berstatus daerah otonomi khusus atau istimewa di wilayah Indonesia, dan hak otonomi khusus ini diakui oleh negara Indonesia melalui Pasal 18B ayat (1) UUD 1945. Dalam menjalankan hak otonomi khususnya, provinsi Aceh berpedoman kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dimana dalam Pasal 126 diatur bahwa Pemerintahan Aceh mewajibkan para masyarakatnya yang beragama Islam untuk menaati dan mengamalkan syari’at Islam. Kemudian, bagi masyarakat lain yang tidak beragama Islam tetapi tinggal atau berada di Aceh pun juga wajib menghormati pelaksanaan dan penerapan syari’at Islam tersebut.
Salah satu syari’at Islam yang diterapkan di Aceh adalah jinayah atau hukum pidana yang pelaksanaannya diatur dengan Qanun (hukum) Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Salah satu aturan yang paling terkenal dan dibicarakan yang tercantum dalam Qanun Jinayat ini adalah penerapan sanksi cambuk bagi pelaku zina di Aceh. Lantas seperti apakah implementasi sanksi cambuk tersebut terhadap para pelaku zina di Aceh berdasarkan Qanun Jinayat dan bagaimana pandangan masyarakat terhadap penerapan sanksi cambuk tersebut? Yuk kita pelajari bersama
Baca juga: Resensi Buku: Tantangan Penerapan Hukum Islam & HAM Minoritas di Indonesia
Dasar Hukum dan Konteks Sanksi Cambuk Bagi Pelaku Zina di Aceh
Hal-hal yang diatur di dalam Qanun jinayat adalah mengenai pelaku jarimah, jarimah dan Uqubat. Jarimah adalah perbuatan yang dilarang di syari’at Islam. Jarimah yang dimaksud meliputi salah satunya zina atau persetubuhan antara seorang laki-laki atau lebih dengan seorang perempuan atau lebih tanpa ikatan perkawinan dan dilakukan atas kesadaran atau kerelaan kedua belah pihak.
Perbuatan Jarimah tersebut oleh Qanun jinayat ini diancam dengan ‘Uqubat, yaitu hukuman yang dijatuhkan oleh hakim terhadap pelaku jarimah. ‘Uqubat terdiri atas Hudud dan Ta’Zir. Hudud merupakan jenis ‘Uqubat yang bentuk dan besarannya telah ditentukan di dalam Qanun secara tegas, sedangkan Ta’zir merupakan jenis ‘Uqubat yang oleh Qanun telah ditentukan bentuknya yang bersifat pilihan dan besarannya dalam batas tertinggi dan/atau terendah. Perbuatan jarimah zina, diancam dengan sanksi cambuk yang termasuk ke dalam ‘Uqubat Hudud dan ‘Uqubat Ta’Zir utama.
Dasar hukum penerapan sanksi cambuk bagi pelaku zina di Aceh diatur oleh Pasal 33 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat dimana ayat 1 dari pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang sengaja melakukan Jarimah Zina, diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100x. Ayat 2 pasal tersebut juga mengatur bahwa setiap orang yang mengulangi perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diancam dengan ‘Uqubat Hudud cambuk 100x dan dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 120 gr emas murni dan ‘Uqubat Ta’zir penjara paling lama 12 bulan. Bagi mereka yang dengan sengaja menyediakan fasilitas dan mempromosikan jarimah zina oleh ayat 3 Pasal tersebut juga diancam dengan cambuk paling banyak 100x dan/atau denda paling banyak 100 gr emas murni dan/atau penjara paling banyak 100 bulan.
Dasar hukum penerapan sanksi cambuk di Aceh tidak hanya terhadap mereka yang telah melakukan perbuatan zina tetapi juga terhadap mereka yang melakukan perbuatan yang mengarah pada zina, perbuatan ini disebut dengan Jarimah Khalwat dan Jarimah Ikhtilath. Jarimah Khalwat merupakan perbuatan yang dilakukan oleh dua orang yang berlainan jenis kelamin, bukan mahram dan tanpa ikatan perkawinan, di tempat tertutup secara tersembunyi yang mengarah pada perbuatan zina, dan perbuatan ini dilakukan atas kesadaran dua belah pihak. Sedangkan Jarimah Ikhtilath merupakan perbuatan bermesraan atau bercumbu, berpelukan, berciuman, bersentuh-sentuhan antara dua orang yang berlainan jenis kelamin yang bukan suami istri, dan dilakukan pada tempat tertutup atau terbuka dan dilakukan atas kesadaran dua belah pihak.
Dasar hukum penerapan sanksi cambuk bagi pelaku zina atau perbuatan Jarimah Khalwat terdapat pada Pasal 24 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Qanun Jinayat yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Khalwat diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 10x atau denda paling banyak 100 gr emas murni atau penjara paling lama 10 bulan.
Dasar hukum penerapan sanksi cambuk bagi pelaku zina atau perbuatan Jarimah Ikhtilath terdapat pada 3 pasal yaitu pertama pada Pasal 25 ayat (1) yang mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath diancam ‘Uqubat cambuk paling banyak 30x atau denda paling banyak 300 gr emas murni atau penjara paling lama 30 bulan.
Kedua, pada Pasal 26 diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 dengan anak yang berumur diatas 10 tahun, maka diancam dengan ‘Uqubat Ta’zir cambuk paling banyak 45x atau denda paling banyak 450 gr emas murni atau penjara paling lama 45 bulan.
Terakhir pada Pasal 27 Qanun Jinayat, diatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan Jarimah Ikhtilath dengan orang yang Mahram dengannya, selain diancam dengan ‘Uqubat sebagaimana dimaksud Pasal 25 ayat (1) (cambuk paling banyak 30x atau denda paling banyak 300 gr emas murni atau penjara paling lama 30 bulan), juga dapat ditambah dengan ‘Uqubat Ta’zir denda paling banyak 30 gr emas murni atau ‘Uqubat Ta’Zir penjara paling lama 3 bulan.
Perlu diketahui juga bahwa setiap orang yang diperiksa untuk perkara jarimah khalwat atau jarimah ikhtilath dan mengakui bahwa mereka telah melakukan perbuatan zina, maka pengakuannya tersebut dianggap sebagai permohonan untuk dijatuhi ‘Uqubat zina sebagaimana diatur oleh Pasal 33 Qanun Jinayat.
Baca juga: Begini Pandangan Islam Terhadap Kumpul Kebo
Implementasi dan Proses Sanksi Cambuk Bagi Pelaku Zina di Aceh
Implementasi sanksi cambuk bagi pelaku zina di Aceh diatur oleh Pasal 248 sampai dengan Pasal 276 Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat dan Pasal 30 Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat. Pelaksanaan ‘Uqubat cambuk ini adalah wewenang dan tanggungjawab dari Jaksa Penuntut Umum, dan dalam pelaksanaannya, Jaksa menjalin kerja sama dengan instansi/lembaga lain.
Kerja sama yang dimaksud dimulai dari penentuan tempat dan waktu pencambukan yang merupakan hasil koordinasi antara Jaksa dengan Ketua Mahkamah Syari’ah, Kepala Dinas Kesehatan dan Instansi yang membawahi Wilayatul Hisbah Kab/Kota setempat. Jaksa juga akan meminta kepada instansi yang membawahi Wilayatul Hisbah Kab/Kota setempat untuk mempersiapkan pencambuk. Kepala instansi tersebut kemudian memberitahukan kesiapan petugas pencambuk kepada jaksa sebelum waktu pencambukan. Kemudian atas permintaan Jaksa, Kepala Dinas Kesehatan Kab/Kota menyiapkan dokter yang bertugas untuk memeriksa kesehatan pelaku jarimah sebelum dan sesudah pelaksanaan pencambukan. Jaksa juga meminta Ketua Mahkamah Kab/Kota setempat untuk menyiapkan Hakim Pengawas yang bertugas untuk hadir pada pelaksanaan ‘Uqubat cambuk. Terakhir, Jaksa akan meminta pengawalan terhukum dan pengamanan pelaksanaan pencambukan kepada Kepolisian Wilayatul Hisbah Kab/Kota setempat.
Berikut merupakan proses implementasi ‘Uqubat cambuk terhadap pelaku zina di Aceh berdasarkan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2013 dan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 5 Tahun 2018:
- Dokter memeriksa kesehatan terhukum sebelum pencambukan dilaksanakan, apabila kondisi kesehatan terhukum dinyatakan tidak dapat menjalani pencambukan maka pelaksanaan pencambukan ditunda sampai yang bersangkutan dinyatakan sehat untuk menjalani pencambukan. Hasil pemeriksaan kesehatan tersebut dituangkan oleh dokter dalam surat keterangan yang diserahkan kepada Jaksa
- Sebelum pelaksanaan pencambukan, bimbingan rohani singkat dapat diberikan kepada terhukum oleh seorang ulama atas permintaan jaksa atau atas permintaan terhukum
- Sebelum pencambukan, jaksa akan terlebih dahulu membacakan identitas terhukum, jarimah yang dilakukan dan ‘Uqubat yang dijatuhkan mahkamah yang telah berkekuatan hukum tetap
- Pencambukan dilaksanakan di tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir. Tempat terbuka ini yaitu Lembaga Pemasyarakatan/Rutan/Cabang Rutan. Pelaksanaan dilaksanakan setelah adanya naskah kerjasama antara Pemerintah Aceh dengan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM RI. Anak-anak dibawah umur 18 tahun dilarang untuk menghadiri dan menyaksikan pencambukan.
- Pencambukan dilaksanakan di atas alas (bidang) berukuran minimal 3 x 3 meter dan jarak antara tempat berdiri terhukum dengan masyarakat yang menyaksikan paling dekat 12 meter
- Pada saat pelaksanaan pencambukan, terhukum menggunakan baju yang telah disediakan oleh jaksa. Terhukum kemudian berada dalam posisi bebas dan berdiri tanpa penyangga. Atas permintaan terhukum atau dokter, terhukum dapat dicambuk sambil duduk bersimpuh atau berdiri dengan penyangga, tetapi harus tetap dalam keadaan bebas
- Selama pencambukan berlangsung, para jaksa, hakim pengawas, dokter serta petugas pencambuk berdiri di atas atau di sekitar alas tersebut
- Petugas pencambuk hadir di tempat pencambukan dengan menggunakan penutup wajah dari kain dan dengan cambuk yang disediakan oleh jaksa
- Pencambukan dilakukan atas perintah dan aba-aba dari Jaksa
- Pencambukan dilakukan pada punggung (bahu sampai pinggul) terhukum
- Jarak antara terhukum dengan petugas pencambuk adalah antara 0,70 meter sampai dengan 1 meter dengan posisi pencambuk berdiri di sebelah kiri atau kanan terhukum
- Petugas pencambuk dapat membuat kuda-kuda dengan jarak antara kaki kiri dan kanan paling jauh 50 cm. Petugas pencambuk dapat menekuk tangan serta mengayunkan cambuk ke samping atau ke belakang dan posisi ujung tangannya tidak lebih tinggi dari bahu
- Cambukan yang telah dilaksanakan oleh petugas pencambuk tidak dapat dibatalkan
- Jaksa dapat menegur, memperbaiki posisi dan atau menukar petugas pencambuk apabila ketentuan-ketentuan diatas tidak terpenuhi
- Apabila petugas pencambuk tidak sanggup menyelesaikan pekerjaannya, maka pelaksanaan pencambukan akan dilanjutkan oleh petugas pencambuk lainnya
- Pencambukan dapat diberhentikan sementara apabila diperintahkan oleh dokter berdasarkan pertimbangan medis dan apabila terhukum melarikan diri dari tempat sebelum pencambukan selesai dilaksanakan.
Baca juga: Viral Video Syur Mirip Rebbeca Klopper Begini Hukumnya dalam Islam
Perdebatan dan Kontroversi Sanksi Cambuk Bagi Pelaku Zina di Aceh
Penerapan sanksi cambuk di Aceh berdasarkan syari’at Islam ini mengundang berbagai pendapat dari kalangan masyarakat Indonesia sehingga menimbulkan perdebatan dan kontroversi. Beberapa masyarakat, bahkan warga Aceh sendiri, mengemukakan bahwa penerapan Uqubat’ cambuk ini dinilai diskriminatif karena hanya diberlakukan pada kasus yang melanggar susila, perjudian dan minuman-minuman keras saja. Sedangkan pada kasus tindak pidana lain seperti korupsi yang menghalangi kesejahteraan masyarakat aceh, itu tidak diatur oleh Qanun Jinayat. Padahal menurut Syari’at Islam, hukuman kepada seorang koruptor adalah dipotong tangannya. Hal ini kemudian membuat para Masyarakat Aceh memandang penerapan sanksi yang berat ini hanya menargetkan kalangan bawah sedangkan para pejabat kebal terhadap hukum tersebut.
Para penegak dan aktivis HAM juga menyatakan penolakan terhadap penerapan sanksi cambuk di Aceh. Menurut mereka, penerapan sanksi cambuk ini melanggar dan bertentangan dengan standar HAM yang dinilai kejam dan tidak manusiawi. Institute for criminal justice reform (ICJR) berpendapat bahwa penerapan hukuman cambuk ini menyakiti raga dan menjatuhkan mental pelaku. Tidak sedikit pula masyarakat awam yang berpendapat bahwa penerapan hukuman cambuk ini merupakan bentuk penyiksaan maupun penganiayaan terhadap manusia.
Menurut para penegak HAM, penerapan sanksi cambuk ini bertentangan dengan apa yang diatur di dalam International Covenant on Civil and Political Rights dan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, dimana setiap manusia memiliki hak untuk tidak disiksa dan hak ini tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun atau disebut juga sebagai non derogable rights. Hal tersebut juga diatur di dalam konstitusi Indonesia sendiri di Pasal 28 UUD 1945 dan pada Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, bahwa hak untuk tidak disiksa dan kebebasan dari perlakuan yang kejam, tidak manusiawi dan merendahkan martabat adalah hak yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Tetapi, beberapa penelitian mengemukakan bahwa menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 yang meratifikasi Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment, hukuman cambuk bukanlah termasuk ke dalam suatu bentuk penyiksaan dan tidak melanggar HAM. Pasal 1 ayat (1) konvensi tersebut yang berisi “...it does not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to lawful sanctions” yang berarti dalam hal rasa sakit atau penderitaan yang timbul dari pengenaan sanksi hukum yang berlaku tidaklah termasuk ke dalam pengertian penyiksaan. Pasal tersebut memberikan pembenaran bahwa hukuman cambuk adalah bagian dari suatu hukuman terhadap pelaku dan hal ini diperkuat oleh Pasal 7 ayat (2e) Rome Statute yang berisi “… except that torture shall not include pain or suffering arising only from, inherent in or incidental to, lawful sanctions” yang memberikan penjelasan yang sama seperti Pasal 1 ayat (1) dari konvensi yang telah disebutkan.
Referensi:
Undang-Undang
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pengesahan Convention Against Torture and Other Cruel, Inhuman or Degrading Treatment or Punishment (Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman Lain yang Kejam, Tidak Manusiawi atau Merendahkan Martabat Manusia
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2013 tentang Hukum Acara Jinayat
Qanun Aceh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat
Peraturan Gubernur Aceh No. 5 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat
Jurnal
Rosida, I.A. and Hariri, A. “Pemberlakuan Sanksi Cambuk, Qanun Jinayat di Aceh dalam Perspektif Hak Asasi Manusia”. Media of Law and Sharia, Nomor 4 Volume 2, 2023.
Website
Ayomi Amindoni, Qanun Jinayat di Aceh dianggap ‘diskriminatif: ‘Kalau rakyat kecil membuat kesalahan, langsung dibawa jalur hukum’, bbc.com/indonesia, Diakses pada 16 Juli 2023.
Eva mazrieva, Hukuman Cambuk di Aceh Picu Kontroversi, voaindonesia.com, Diakses pada 16 Juli 2023.
Hukuman cambuk di Aceh dalam Perspektif HAM, law.uii.ac.id, Diakses pada 16 Juli 2023.
Respon (1)