PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Menyelisik Maraknya Pencabulan Terhadap Sesama Jenis

Pencabulan Terhadap Sesama Jenis

Fenomena Pencabulan Terhadap Sesama Jenis

Fenomena pencabulan terhadap sesama jenis merupakan fenomena yang termaksud ke dalam kejahatan asusila yang belakangan ini semakin marak terjadi, dan hal tersebut tentu sangat menggangu kenyaman dan keamanan masyarakat setempat. Sebelum membahas lebih jauh, lebih baik untuk mengetahui pengertian pencabulan terlebih dahulu.

Baca juga: Penerapan Sanksi Cambuk Bagi Pelaku Zina di Aceh

Menurut Soetandyo Wignjosoebroto, pencabulan adalah suatu usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang laki-laki terhadap seorang perempuan yang dimana perbuatan tersebut tidak bermoral dan dilarang menurut hukum yang berlaku. Menurut Pasal 289 KUHP “Barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang melakukan atau membiarkan dilakukan pada dirinya perbuatan cabul, dihukum karena merusakkan kesopanan dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan tahun.”  Terdapat 4 jenis pencabulan, yaitu sebagai berikut:

  1. Exhibitionism seksual ialah perbuatan seseorang yang sengaja memamerkan alat kelaminnya pada anak-anak
  2. Voyeurism ialah perbuatan orang dewasa yang mencium anak-anak dengan bernafsu atau diluar batas normal
  3. Fonding ialah perbuatan seseorang yang sengaja mengelus atau meraba alat kelamin anak-anak
  4. Fellatio ialah perbuatan orang dewasa yang memaksa anak-anak untuk melakukan kontak mulut dengannya.

Dari pengertian menurut Soetandyo Wignjosoebroto, dikatakan bahwa pencabulan merupakan usaha melampiaskan nafsu seksual oleh seorang laki-laki terhadap perempuan. Namun, akhir-akhir ini terjadi fenomena pecabulan sesama jenis, dan seringkali dilakukan oleh orang-orang disekeliling kita, misalnya tetangga, teman main, dan lain sebagainya. Maka dari itu, kita harus menjaga diri dari siapa pun bahkan terhadap sesama jenis sekalipun.

Baca juga: Jerat Pidana Bagi Pelaku dan Penyebar Pornografi dan Pornoaksi

Penyebab dan Faktor Pendorong Pencabulan Terhadap Sesama Jenis

Penyebab terjadinya pecabulan sesama jenis, yaitu:

  1. Kurangnya iman seseorang, seseorang yang imannya kurang tentu lebih rentan melakukan kejahatan-kejahatan kepada orang lain, salah satu contohnya ialah melakukan pencabulan. Jika seseorang memiliki iman dan kepercayaan yang kuat tentu ia tidak akan melakukan hal tersebut karena ia dibekali dengan ilmu pengetahuan agama yang kuat dan logis
  2. Kurangnya pengetahuan seseorang, ilmu pengetahuan bisa didapatkan dari mana saja baik di lingkungan sekolah, rumah, dan lain sebagainya. Seseorang yang tidak diajakan mengenai sopan santun, cara bersikap, serta hal-hal yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan tentu lebih rentan melakukan pencabulan sesama jenis. Maka dari itu pendidikan merupakan hal yang penting untuk diajarkan kepada anak, adik, dan orang-oarang di sekitar kita agar tidak melakukan hal-hal yang merugikan orang lain
  3. Kurangnya pendidikan dan perhatian dari orang sekitar, orang-orang yang melakukan kejahatan, seperti pencabulan biasanya merupakan pribadi yang tidak mendapat pendidikan yang cukup dan pribadi yang kurang diperhatikan oleh orang sekitarnya maka ia mencari pelampiasan lain untuk mencari kesenangan di luar sana. Maka dari itu pendidikan dan perhatian orang terdekat juga mempengaruhi atau menjadi salah satu faktor terjadinya pencabulan sesama jenis

Faktor pendorong terjadinya pencabulan dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

  1. Dari dalam diri, faktor pendorong dari dalam diri artinya pencabulan terjadi karena keinginan dan dorongan dari diri sendiri dan tidak memikirkan akibatnya lebih jauh
  2. Dari luar diri, faktor pendorong dari luar diri artinya pencabulan terjadi karena ada dorongan dari orang lain baik itu dari lingkungan rumah, sekolah, dan lain sebagainya

Baca juga: KUHP Baru: Bikin Video Porno Untuk Konsumsi Pribadi Bukan Pidana

Hukuman Pelaku Pencabulan Terhadap Sesama Jenis

Pasal 414 ayat (1) KUHP berbunyi “ Setiap orang yang melakukan perbuatan cabul terhadap orang lain yang berbeda atau sesam jenis kelaminya akan dipidana penjara paling lama 1 tahun 6 bulan atau pidana dengan paling banyak kategori III”.

Pasal 414 ayat (2) berbunyi “Setiap orang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa orang lain untuk melakukan perbuatan cabul terhadap dirinya, dipidana dengan penjara paling lama 9 tahun”.

 

Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Pencabulan Sesama Jenis di Sleman, Polisi : Pelaku Berakso Sejak 2013, Fernan Rahadi, rejogja.republika.co.is, diakses pada 25 Juli 2023

Pakat Hukum Menilai Sebutan Penacabulan Sesama Jenis dalam RKUHP Diskriminatif, M. Faiz Zaki, nasional.tempo.co, Diakses pada 25 Juli 2023

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *