Dalam Bab XV KUHP Baru mengatur mengenai Tindak Pidana Kesusilaan yang didalamnya mengatur mengenai pornografi. Berbagai aturan dikeluarkan untuk mengatur pornografi mulai dari UU Pornografi, UU ITE, dan yang terbaru yaitu dalam KUHP Baru.
Definisi dan Ruang Lingkup Pornografi
Pasal 1 angka 1 UU Pornografi menjelasakan bahwa “Pornografi adalah gambar, sketsa, ilustrasi, foto, tulisan, suara, bunyi, gambar bergerak, animasi, kartun, percakapan, gerak tubuh, atau bentuk pesan lainnya melalui berbagai bentuk media komunikasi dan/atau pertunjukan di muka umum, yang memuat kecabulan atau eksploitasi seksual yang melanggar norma kesusilaan dalam masyarakat”.
Baca juga: Perbedaan KUHP dan KUHAP
Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi melarang setiap orang untuk memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:
-
Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
-
Kekerasan seksual;
-
Masturbasi atau onani;
-
Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
-
Alat kelamin; atau
-
Pornografi anak.
Pornografi dalam KUHP Baru
KUHP Baru mengatur dan mengkodifikasi sejumlah aturan mengenai pornografi yang ada dalam UU Pornografi dan UU ITE. KUHP Baru juga mencabut Pasal 27 ayat (1) UU ITE dan Pasal 29 UU Pornografi dan menggantinya dengan Pasal 407 KUHP Baru.
Pasal 407 ayat (1) KUHP Baru menjelaskan bahwa “Setiap Orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan Pornografi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) Bulan dan pidana penjara paling lama l0 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling sedikit kategori IV dan pidana denda paling banyak kategori VI”. Namun perbuatan dalam pasal 407 ayat (1) tersebut bukan merupakan delik pidana jika merupakan karya seni, budaya, olahraga, kesahatan, dan/atau ilmu pengetahuan.
Baca juga: Jenis-jenis Tindak Pidana
Dalam penjelasan Pasal 407 pengertian pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku dalam masyarakat pada tempat dan waktu tertentu. “penafsiran pengertian pornografi disesuaikan dengan standar yang berlaku pada masyarakat dalam waktu dan tepat tertentu (contemporary community standard)”.
Lalu bagaimana jika membuat video pornografi untuk konsumsi pribadi?
Hukum Membuat Video Pornografi Untuk Konsumsi Pribadi
Dalam penjelasan Pasal 407 KUHP Baru menjelaskan bahwa “membuat pornografi dalam ketentuan ini tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri.” Selain itu dalam penjelasan Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi menyatakan bahwa yang dimaksud dengan membuat adalah tidak termasuk untuk diri sendiri atau kepentingan sendiri . Dapat diartikan bahwa jika membuat video porno untuk konsumsi atau kepentingan pribadi bukanlah pelanggaran dalam UU Pornografi maupun KUHP Baru.
Namun lain halnya jika pria dan wanita melakukan hubungan seksual dan melakukan pengambilan gambar atau perekaman video tanpa diketahui oleh pasangannya, atau tanpa persetujuannya, maka pembuatan video pornografi tersebut melanggar Pasal 4 ayat (1) UU Pornografi. Persetujuan (consent) dalam membuat, merupakan bagian yang sangat penting dalam menentukan adanya pelanggaran atau tidak.