PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Perbedaan KUHP dan KUHAP

Avatar of Pinter Hukum
Perbedaan KUHP dan KUHAP

Perbedaan KUHP dan KUHAP

KUHP dan KUHAP adalah dua undang-undang yang penting dalam sistem hukum Indonesia. KUHP adalah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sedangkan KUHAP adalah Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Baca juga: 12 Asas Hukum Acara Pidana

Meskipun keduanya berkaitan dengan hukum pidana, terdapat perbedaan yang mendasar antara KUHP dan KUHAP. Berikut adalah penjelasannya:

  1. Tujuan

KUHP bertujuan untuk mengatur tindak pidana dan memberikan sanksi bagi pelaku tindak pidana tersebut. Sedangkan KUHAP bertujuan untuk mengatur prosedur hukum dalam penanganan kasus pidana di pengadilan.

  1. Lingkup

KUHP mengatur mengenai tindak pidana dan sanksi hukumnya. Sedangkan KUHAP mengatur mengenai proses peradilan pidana, seperti prosedur penyelidikan, penuntutan, persidangan, dan eksekusi putusan.

Baca juga: Dasar-Dasar Hukum Pidana

  1. Isi

KUHP berisi ketentuan mengenai tindak pidana, unsur-unsur tindak pidana, dan sanksi hukum yang diberikan kepada pelaku tindak pidana. Sedangkan KUHAP berisi ketentuan mengenai proses peradilan pidana, mulai dari tahap penyidikan hingga tahap pelaksanaan putusan.

  1. Penerapan

KUHP diterapkan terhadap pelaku tindak pidana, sedangkan KUHAP diterapkan terhadap proses peradilan pidana di pengadilan.

Kesimpulan

Dalam sistem hukum Indonesia, KUHP dan KUHAP memiliki peran yang penting dalam penegakan hukum dan keadilan. KUHP mengatur mengenai sanksi pidana yang diterapkan kepada pelaku tindak pidana, sedangkan KUHAP mengatur mengenai prosedur hukum dalam penanganan kasus pidana di pengadilan.

Baca juga: Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana Indonesia

Dengan memahami perbedaan antara KUHP dan KUHAP, masyarakat dapat lebih memahami cara kerja sistem peradilan pidana di Indonesia dan menjalankan hak dan kewajiban mereka dengan lebih baik dan legal.

Respon (5)

  1. Artikel-artikel yg sangat bermanfaat dan bisa menjadi referensi untuk orang awam yg baru mulai mendalami tentang hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *