Identitas Buku
Judul: Religious Minorities, Islam and the Law: International Human Rights and Islamic Law in Indonesia
Penerbit: Routledge (Cetakan Pertama)
Tahun Terbit: 2021
Jumlah Halaman: 232 halaman
ISBN: 978-0367500757
Baca juga: Resensi Buku: Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana
Pendahuluan
Buku “Religious Minorities, Islam and the Law: International Human Rights and Islamic Law in Indonesia” yang ditulis oleh Al Khanif, seorang profesor di Fakultas Syariah Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) dan salah satu pakar hukum Islam terkemuka di Indonesia.
Buku ini merupakan sebuah karya yang diakui secara nasional dan internasional, dengan membahas tentang hubungan antara hak asasi manusia dan hukum Islam di Indonesia, terutama terkait dengan perlindungan minoritas agama.
Isi Resensi
Nilai-nilai sekuler hak asasi manusia mengalami proses lokaliasi untuk memodifikasi nilai-nilai tersebut sesuai dengan nilai-nilai lokal dan budaya, sehingga menjadi bagian integral dari masyarakat.
Hal tersebut dapat dilihat pada Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai negara sekuler quasi-teistik, yang artinya adalah negara sekuler yang ramah dan berusaha menjamin kebebasan beragama dan beribadah.
Namun, faktanya Indonesia memiliki tantangan tersendiri dalam mengakomodasi keberagaman agama untuk menjunjung tinggi prinsip hak asasi manusia yang universal.
Dimana selama ini hak-hak agama minoritas di Indonesia selalu disesuaikan dengan ajaran dan pandangan Islam sebagai agama mayoritas, bahkan telah berkembang menjadi identitas dan norma tentang bagaimana memperlakukan agama minoritas.
Baca juga: Kejari Sumenep Resmi Tahan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Ghoib
Oleh karena itu, buku “Religious Minorities, Islam and the Law: International Human Rights and Islamic Law in Indonesia” menjadi sangat relevan dalam membahas isu mengenai hak asasi manusia yang kompleks ini.
Buku ini membahas konflik antara hukum internasional hak asasi manusia dan hukum Islam, yang menunjukkan adanya ketidakselarasan dalam konteks perlindungan minoritas agama di Indonesia.
Mulai dari beberapa hal yang dianggap umum seperti pernikahan beda agama dan konversi agama, hingga kasus-kasus yang luar biasa kontroversial seperti diskriminasi terhadap Ahmadiyah, penganiayaan terhadap agama minoritas, dan penangkapan terhadap individu yang dituduh menistakan Islam.
Salah satu tujuan utama dari buku ini adalah membahas jaminan kebebasan individu yang umumnya diatur dalam konstitusi dan telah menjadi norma dalam kehidupan masyarakat yang beragam.
Di Indonesia jaminan tersebut memang sudah ada, tetapi interpretasi dan implementasinya tidak cenderung untuk melayani kepentingan minoritas agama.
Contohnya seperti Undang-Undang Penistaan Agama yang dirasa membatasi kebebasan agama minoritas untuk menafsirkan dan menerapkan kepercayaan mereka, bahkan dianggap sebagai orang sesat yang seringkali diasingkan dan dianiaya, dimana hal tersebut tentunya bertolak belakang oleh konstitusi yang memperbolehkan orang memeluk kepercayaan, agama dan praktik-praktik yang terkait.
Baca juga: Buku: Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut Dilihat dari Sudut Hukum Internasional Regional dan Nasional
Untuk memberikan wawasan objektif yang penting bagi pembaca apabila tertarik terhadap masalah-masalah ini. Al Khanif menyarankan solusi untuk memperkuat lembaga hak asasi manusia internasional, memperkenalkan interpretasi baru dalam hukum Islam yang mempromosikan toleransi, dan meningkatkan pendidikan tentang hak asasi manusia dan pluralisme agama.
Secara keseluruhan, buku ini sangat direkomendasikan oleh para ahli dan akademisi internasional seperti Dr. Kristen Stilt dari Harvard Law School, sebagai karya yang penting dan relevan dalam memahami isu-isu hak asasi manusia, hukum Islam, dan perlindungan minoritas agama di Indonesia, untuk para akademisi, aktivis, praktisi hukum, atau pembaca yang tertarik pada isu-isu tersebut.
Dengan alasan bahwa buku ini memberikan pandangan yang objektif dan komprehensif dengan analisis yang sangat detail tentang penyebab dan akibat dari kasus-kasus yang sangat relevan, disertai dengan solusi yang konstruktif untuk mengatasi konflik antara hukum Islam dan hak asasi manusia internasional.
Baca juga: Resensi Buku: Mengusut Kejahatan Lintas Negara
Namun, teknik penulisan yang digunakan termasuk dalam kategori berat dan memerlukan usaha lebih untuk memahaminya, sehingga pembaca yang tidak terbiasa dengan topik ini mungkin merasa kesulitan dalam memahami isi buku.