PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Resensi Buku: Kriminalisasi dalam Hukum Pidana

Kriminalisasi dalam Hukum Pidana

Identitas Buku

Judul buku: Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana
Pengarang: Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH, M.Si
Penerbit: Nusa Media
Tahun terbit: 2019
Jumlah halaman: 201

Sinopsis Buku

Kebijakan kriminalisasi dapat dimaknai sebagai proses penentuan suatu perbuatan yang dapat dipidana maupun dilarang. Dalam menentukan suatu tindak pidana digunakan seperti kebijakan hukum pidana atau penal policy.

Bagaimana hukum pidana dapat dirumuskan dengan baik serta memberikan pedoman kepada pembuat undang-undang (kebijakan legistlatif, kebijakan aplikatif, kebijakan yudikatif) dan pelaksanaan hukum pidana (kebijakan eksekutif).

Kebijakan kriminalisasi terus berkembang secara dinamis seiring berkembangnya kehidupan masyarakat. Perkembangan hukum pidana semakin banyak digunakan yang menjadi pedoman untuk mengatur dan menertibkan masyarakat melalui peraturan perundang-undangan.

Penegakan hukum (pidana), apabila dilihat dari proses kebijakan pada hakekatnya merupakan penegakan kebijakan melalui tahap-tahap tertentu.

Pertama, tahap formulasi artinya tahap penegakan hukum in abstracto oleh badan pembuat undang-undang.

Kedua, tahap aplikasi, artinya tahap penerapan hukum pidana oleh aparat penegak hukum.

Ketiga, tahap eksekusi artinya tahap pelaksanaan hukum pidana secara nyata oleh aparat pelaksana pidana.

Sebenarnya, kebijakan kriminalisasi dalam pembentukan peraturan perundang-undangan cukup penting untuk proses berjalannya suatu negara yang dilandaskan atas hukum atau disebut negara hukum.

Baca juga: Resensi Buku: Mengusut Kejahatan Lintas Negara

Isi resensi

Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat 3 UUD 1945. Sebagai negara hukum, maka untuk menjalankan suatu negara dan perlindungan hak asasi harus berdasarkan hukum pula. Dalam buku ini terdapat banyak bagian yang akan dibahas secara spesifik sesuai tema masing-masing.

Pada bab pertama menjelaskan tentang kedudukan hukum pidana dalam ilmu hukum. Utrecht menganggap “hukum pidana” memiliki kedudukan istimewa yang harus diberi tempat tersendiri di luar kelompok hukum publik dan juga hukum privat.

Hukum pidana memberi suatu sanksi istimewa atas pelanggaran hukum privat atau pelanggaran hukum publik. Dalam memahami hukum pidana, tidak bisa terlepas dari perkembangan kejahatan itu sendiri, di sini hukum pidana memerlukan ilmu lain yang dalam hal ini ilmu kriminologi sebagai pembantu dalam memberikan pemahaman tentang hukum pidana dan bagaimana merumuskan sebuah sanksi dalam suatu tindak pidana kejahatan tertentu dalam lingkup masyarakat.

Baca juga: Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) Surabaya Melakukan Simulasi Persidangan

Pada bab kedua menjelaskan tentang urgensi kriminologi dalam pengembangan hukum pidana. Objek studi kriminologi tersebut adalah mencakup “kejahatan”, “pelaku kejahatan” dan “reaksi masyarakat terhadap kejahatan”.

Pada 1960-an berkembang studi sosiologis terhadap peraturan perundang-undangan pidana, sehingga perbuatan yang telah dimasukkan ke dalam hukum pidana tidak lagi ukurannya moral, tetapi juga dipengaruhi kelompok sosial tertentu dalam masyarakat (kepentingan politik).

Kongres PBB ke-5 di Jenewa tahun 1975 memberikan rekomendasi untuk memperhatikan kejahatan dalam konsep “penyalahgunaan kekuasaan ekonomi secara melawan hukum” (illegal abuses of economic power) dan penyalahgunaan kekuasaan umum secara melawan hukum (abuse of public power).

Selanjutnya bab ketiga menjelaskan tentang materi atau substansi hukum pidana. Penggunaan upaya hukum termasuk hukum pidana sebagai salah satu upaya untuk mengatasi masalah sosial yang timbul termasuk dalam bidang kebijakan penegakan hukum.

Bab keempat menjelaskan tentang materi atau substansi hukum pidana. Dalam tema keempat membagi beberapa sub tema yang tertulis secara spesifik di antaranya peranan hukum pidana dalam menghadapi masalah kejahatan, dasar pelarangan hukum pidana, fungsi dalam perumusan atau pembuatan undang-undang, fungsi dalam penerapan hukum pidana, dan pembaharuan hukum pidana.

Selanjutnya bab kelima menjelaskan tentang sistem pelarangan perbuatan dalam hukum pidana. konsep bahwa tindak pidana adalah melanggar kepentingan negara sebagai representasi kepentingan publik umumnya menjadi dasar pemberian kewenangan negara untuk menentukan, membuat peraturan, menuntut, dan meghukum seseorang yang melanggar peraturan yang telah dibuat negara.

Pada bab keenam menjelaskan tentang alasan suatu perbuatan dilarang dalam hukum pidana dan pertanggungjawaban pidana.

Menurut Bassiouni, dalam melakukankebijakan hukum pidana diperlukan pendekatan yang berorientasi pada kebijakan yang lebih bersifat pragmatis dan rasional dan juga pendekatan yang berorientasi pada nilai.

Kemudian untuk pertanggungjawaban pidana terdapat beberapa aspek antara lain; urgensi unsur kesalahan dala hukum pidana, pandangan ahli hukum tentang konsep kesalahan, dan hubungan perbuatan pidana dengan pertanggungjawaban pidana.

Baca juga: Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia

Kemudian pada bab ketujuh menjelaskan tentang perkembangan pemikiran teori-teori pemidanaan. Menurut Ted Honderich berpendapat bahwa pemidanaan harus memuat 3 unsur yaitu:

pertama, pemidanaan harus mengandung semacam kehilangan atau kesengsaraan yang biasanya secara wajar dirumuskan sebagai sasaran dari tindakan pemidanan.

Kedua, setiap proses pemidanaan harus didatangkan dari institusi yang berwenang secara hukum.

ketiga, enguasa yang berwenang berhak untuk menjatuhkan pemidanaan hanya kepada subjek yang telah terbukti sengaja melanggar hukum yang berlaku di masyarakat.

Bab kedelapan menjelaskan tentang dasar penentuan sanksi pidana dan pilihan jenis pidana. Keberadaan suatu sanksi dalam sistem pemidanaan akan memberikan arah dan juga pertimbangan mengenai apa yang seharusnya dijadikan sanksi dalam suatu tindak pidana untuk menegakkan berlakunya norma yang berlaku.

Pada bab kesembilan menjelaskan tentang landasan filsafat keadilan dalam pemidanaan. Dalam filsafat pemidanaan tertanam ide-ide dasar pemidanaan yang menjernihkan pemahaman tentang hakikat pemidanaan sebagai tanggung jawab subjek hukum terhadap perbuatan pidana dan otoritas publik kepada negara berdasarkan atas hukum untuk melakukan proses pemidanaan.

Bab kesepuluh menjelaskan tentang penegakan hukum pidana. Pada penjelasan di bab ini terdapat pembagian sub tema mengenai dasar wewenang negara untuk menuntut pelaku pelanggaran hukum pidana. Tindakan polisi dan jaksa terhadap tersangka, menangkap, menyidik, dan menahan lalu menuntut pidana adalah untuk kepentingan perlindungan hukum terhadap masyarakat dan kepentingan umum.

Bab kesebelas menjelaskan tentang perkembangan pemikiran hukum pidana. sistem peradilan pidana dapat dilihat dari berbagai perspektif antara lain polisi, hakim, jaksa, terdakwa, dan korban kejahatan. Ada dua konsep keadilan dalam hukum pidana yang mempengaruhi perubahan yang fundamental dalam sistem hukum pidana yaitu keadilan retributive dan keadilan restorative.

Bab kedua belas menjelaskan tentang kebijakan kriminalisasi dalam peraturan perundang-undangan dan teknis pembuatan peraturan perundang-undangan. Kriminalisasi harus diwujudkan dalam bentuk tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan. Teknik perundang-undangan sebagai senyawa dari tuntunan teori dan perintah norma perundang-undangan bertujuan untuk menghasilkan peraturan perundang-undangan yang baik. Suatu peraturan perundang-undangan yang baik dapat dilihat juga dari segi aspek-aspeknya yaitu ketepatan, kesesuaian, dan aplikasi.

Bab ketiga belas menjelaskan tentang kebijakan kriminalisasi dalam peraturan daerah. Kebijakan kriminalisasi dan penegakan hukum pidana dalam Perda yang substansi pengaturannya berbeda-beda juga menimbulkan persoalan hierarki peraturan perundang-undangan. Setiap Perda tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum di atasnya.

Baca juga: Buku: Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Laut Dilihat dari Sudut Hukum Internasional Regional dan Nasional 

Kelebihan

Buku ini mudah dipahami oleh pembaca dengan gaya bahasa yang sederhana dan dilengkapi dengan banyaknya referensi buku-buku lain sehingga pembawaan materi menjadi lebih tertata. Selain itu, buku ini juga dilengkapi dengan indeks yang akan memudahkan pembaca apabila menemukan kosa kata asing berdasarkan urutan abjad.

Kekurangan

Masih terdapat beberapa kosa kata asing bahasa hukum yang tidak dijelaskan secara detail sehingga membuat pembaca sedikit kebingungan dengan istilah asing itu untuk membaca antar kalimat berikutnya.

Penutup/kesimpulan

Dengan demikian, buku ini ditujukan bagi mahasiswa khususnya mahasiswa hukum agar memahami arti kebijakan kriminalisasi lebih dalam lagi.

Tidak lupa bagi kalangan masyarakat luas yang tertarik dengan suatu proses berjalannya suatu negara yang berdasarkan oleh hukum dapat menjadikan buku ini sebagai referensi yang sangat baik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *