PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia

Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia

Identitas Buku

Judul Buku: Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia
Penulis: Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A.
Penerbit: PT Refika Aditama
Tahun terbit: 2010
Cetakan: 1
Halaman Buku: 238
Harga Buku: Rp50.000,00
ISBN: 978-602-8650-28-1

 Pendahuluan

Perjanjian internasional membutuhkan suatu hukum untuk mengatur hubungan perjanjian antarnegara agar tidak terjadi perkara-perkara dalam keberlangsungan suatu perjanjian, seperti adanya pelanggaran hak dan kewajiban yang merugikan negara-negara yang terikat perjanjian, untuk itu dibentuklah hukum perjanjian internasional.

Hukum perjanjian internasional merupakan perjanjian yang tunduk kepada hukum internasional dan dibuat dalam bentuk tertulis antara satu atau lebih negara dan satu atau lebih organisasi internasional, atau antara organisasi internasional tanpa terikat penamaannya.

Dr. Iur. Damos Dumoli Agusman, S.H., M.A. dalam bukunya yang berjudul “Hukum Perjanjian Internasional Kajian Teori dan Praktik Indonesia” menjelaskan lebih lanjut terkait hukum internasional dan bagaimana praktiknya di Indonesia.

Dalam bukunya Damos memberikan pandangan bahwa hukum perjanjian internasional dewasa ini telah mengalami pergeseran yang radikal seiring dengan perkembangan hukum internasional.

Hubungan internasional akibat globalisasi telah ditandai dengan perubahan-perubahan mendasar, antara lain munculnya subjek-subjek baru non-negara disertai dengan meningkatnya interaksi yang intensif antara subjek-subjek baru tersebut.

Menurut Damos, Indonesia juga mengalami fenomena ini, khususnya otonomi daerah dan lembaga non-pemerintah yang interaksinya dengan elemen asing yang sudah meningkat.

Baca juga: Pengertian Hukum Internasional

Perubahan mendasar yang dimaksudkan Damos tersebut didasarkan dengan karakter pergaulan internasional yang tidak mengenal batas negara, sehingga berpeluang untuk melahirkan perkara-perkara hukum yang bersifat lintas negara (perkara hukum internasional).

Di Indonesia sendiri tidak terlepas dari perubahan mendasar tersebut dan bahkan Indonesia juga mengalami tekanan dari dalam negeri, yaitu adanya tuntutan kepastian hukum di segala bidang termaksud kepastian hukum tentang hubungan antara hukum nasional dengan hukum internasional serta penerapan hukum internasional dalam pengadilan nasional.

Damos dalam bukunya juga berupaya mengulas permasalahan hukum internasional dalam aplikasinya di Indonesia yang disertai dengan analisis tentang praktik hukum Indonesia serta arah dan kecenderungannya.

Pengalaman penulis buku ini selama 22 tahun di Kementerian Luar Negeri RI serta keterlibatan penulis secara langsung dalam pembuatan perjanjian selama satu dasawarsa terakhir sebagai Direktur Perjanjian Internasional telah memberikan warna tertentu terhadap ulasan buku ini, khususnya tentang bagaimana hukum dan praktik Indonesia bereaksi terhadap perkembangan pesat hukum perjanjian internasional.

Selain memuat kajian teoritis terkait hukum perjanjian internasional, buku ini juga memuat penjelasan terkait bagaimana praktik hukum perjanjian internasional di Indonesia.

Penjelasan tersebut juga dilengkapi dengan Viena Convention on The Law of Treaties 1969 sebagai lampiran 1a, Viena Convention 1986 sebagai lampiran 1b, Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 Tentang Hubungan Luar Negeri sebagai lampiran 2, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional sebagai lampiran 3, dan lain sebagainya.

Sehingga buku ini bermanfaat bagi para mahasiswa Fakultas Hukum di sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, para akademisi hukum, praktisi hukum sebagai penunjang keilmuan hukum, khususnya hukum perjanjian internasional.

Buku ini terdiri dari 5 Bab dan lampiran-lampiran yang berisi perjanjian internasional dan Undang-Undang yang mengatur terkait hukum nasional.

5 Bab tersebut ditulis dan dibahas lebih mendalam pada tiap Babnya, adapun materi tiap Babnya adalah sebagai berikut:

Pada Bab 1, berisi pendahuluan.

Pada Bab 2, buku ini membahas terkait pengertian perjanjian internasional, mulai dari definisi perjanjian internasional, pengertian hukum perjanjian internasional dan perkembangannya di Indonesia hingga perjanjian internasional dan otonomi daerah.

Baca juga: Asas Hukum Internasional: Pengertian dan Implementasinya

Pada Bab 3, buku ini membahas terkait pembuatan, pemberlakuan, dan pengakhiran perjanjian internasional, mulai dari pembuatan perjanjian internasional, pemberlakuan hukum internasional, hingga penyimpanan hukum internasional.

Pada Bab 4, buku ini membahas terkait pengesahan perjanjian internasional, mulai dari pengertian hingga pengaturan ratifikasi menurut praktik dan Undang-Undang Tahun 2000 Tentang Perjanjian Internasional.

Pada Bab 5, buku ini membahas terkait status perjanjian internasional dalam sistem hukum nasional Indonesia, mulai dari teori hubungan perjanjian internasional dengan hukum nasional hingga politik hukum Indonesia tentang hubungan perjanjian internasional dan hukum nasional.

Kelebihan 

Walaupun halaman dalam buku ini tidak terlalu tebal hanya berjumlah 238 halaman dengan substansi halaman 1 s.d. 143 membahas teori dan praktik hukum perjanjian internasional di Indonesia dan halaman 151 s.d. 237 berisi lampiran-lampiran yang memuat perjanjian internasional, undang-undang yang mengatur terkait hukum internasional, dan lain sebagainya.

Kekurangan

Walaupun di dalam buku ini memuat lampiran-lampiran yang berisi perjanjian internasional, undang-undang yang mengatur terkait hukum internasional, dan lain sebagainya.

Namun, buku ini tidak membahas terkait perjanjian internasional secara eksplisit namun hanya secara implisit.

Kesimpulan

Secara keseluruhan materi muatan dalam buku ini sudah bagus dan bermanfaat bagi para akademisi hukum dan praktisi hukum serta bagi para mahasiswa S1, S2, S3 Fakultas Hukum, para akademisi, dan para praktisi karena buku ini selain memuat teori dan bagaimana praktiknya di Indonesia serta lampiran-lampiran perjanjian internasional sehingga buku ini dapat menambah wawasan dan pengetahuan pembaca mengenai gambaran perjanjian internasional yang secara spesifik dan mendetail.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *