PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Resensi Buku: Dinamika Hukum Adat

Avatar of Pinter Hukum
Dinamika Hukum Adat

Identitas Buku

Judul: Dinamika Hukum Adat
Penulis: Dr. Bambang Daru Nugroho, S.H., M.H
Penerbit: Yayasan Pendidikan Nasional Bandung
Tahun Terbit: 2016
Jumlah Halaman: 108 Halaman
ISBN: 978-602-74419-2-7

Pendahuluan

Buku yang berjudul ”Dinamika Hukum Adat” dibuat untuk memelihara hukum adat dan kearifan lokal.

Isi Resensi

Dalam buku ini terdapat 8 bab yang terdiri dari:

  1. Dinamika Hukum Tanah Adat
  2. Dinamika Hukum Perutangan
  3. Dinamika Hukum Perorangan dan Kekeluargaan
  4. Dinamika Hukum Perkawinan
  5. Dinamika Hukum Waris Adat
  6. Hukum Delik Adat
  7. Kedudukan Hukum Adat Dewasa Ini
  8. Hukum Tentang Wakaf di Indonesia

Baca juga: Resensi Buku: Teori Res Ipsa Loquitur Dalam Pembuktian Bidang Perdata

Pada bab 1 dalam buku ini dijelaskan mengenai ”Dinamika Hukum Adat” yang berisi penjelasan tentang hukum tanah statis meliputi hak ulayat dan ciri-cirinya, hak perorangan, dan hukum tanah dinamis yang meliputi transaksi langsung dan transaksi tidak langsung mengenai tanah.

Bab 2 dalam buku ini berjudul ”Dinamika Hukum Perutangan”, yang berisi penjelasan mengenai hukum harta kekayaan menurut hukum adat dengan penekanan pada hukum perutangan yang meliputi ciri-ciri dan objek hukum perutangan.

Bab 3 dalam buku ini berjudul ”Dinamika Hukum Perorangan dan Kekeluargaan”, menjelaskan tentang orang sebagai subjek hukum, anak sah, anak luar kawin, pengruusan anak yaitim piatu, anak angkat, dan penangkatan anak.

Bab 4 dalam buku ini berjudul ”Dinamika Hukum Perkawinan”, menjelaskan mengenai pengertian dari perkawinan, asas perkawinan, sistem perkawinan, bentuk perkawinan, cara perkawinan, dan harta perkawinan.

Bab 5 dari buku ini berjudul ”Dinamika Hukum Waris Adat”, menjelaskan tentang pengertian dari waris, sifat hukum waris adat, sistem waris, ahli waris, cara pembagian waris, dan harta yang dapat diwariskan.

Baca juga: Bupati Sumenep Ingkar Janji, IMKS: Perbaiki Jalan dan Subsidi Kapal

Bab 6 dari buku ini berjudul ”Hukum Delik Adat”, menjelaskan tentang pengertian dari delik adat, lahirnya delik adat, petugas huku, lapangan berlakunya delik adat, dan macam-macam reaksi atau sanksi adat.

Bab 7 dari buku ini berjudul ”Kedudukan Hukum Adat Dewasa”, menjelaskan tentang dasar yuridis dari berlakunya hukum adat, serta hukum adat tentang tanah.

Bab 8 dari buku ini berjudul tentang ”Hukum Tentang Wakaf di Indonesia”, berisi penjelaskan tentang pengertian wakaf, subjek dan objek wakaf.

Baca juga: Resensi Buku: Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional

Kelebihan 

Buku ini dapat dilihat sebagai penjabaran lebih lanjut dari buku Hukum Adat dan Kearifan Lokal dari akrya pengarang yang sama, sama seperti buku Hukum Adat dan Kearifan Lokal, bukun Dinamika Hukum Adat berbagi kelebihan yang sama dengan buku Hukum Adat dan Kearifan Lokal ditambah dengan kelebihan bahwa selain terdapat penjelasan yang lebih banyak dari Hukum Adat dan Kearifan Lokal terutama berkaitan dengan komponen penting dari hukum adat seperti hukum perkawinan dan hukum waris adat.

Baca juga: Resensi Buku: Kriminalisasi Dalam Hukum Pidana

Kekurangan 

Kekurangan dari buku ini adalah pada bab 8 tidak terdapat pertanyaan mengenai materi yang baru saja dibaca tidak seperti pada bab-bab sebelumnya

Penutup

Secara keseluruhan buku ini merupakan buku yang sangat baik bagi mereka yang ingin untuk memperdalam pengetahuan mereka terhadap hukum adat, utamanya pada hukum adat sehari-hari seperti hukum perkawinan dan hukum waris adat, direkomendasikan untuk membaca buku ini setelah membaca buku Hukum Adat dan Kearifan Lokal.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *