PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Resensi Buku: Teori Res Ipsa Loquitur Dalam Pembuktian Bidang Perdata

Avatar of Pinter Hukum
resensi buku

Judul Buku                : Perbuatan Melawan Hukum

Penulis                        : Dr. Munir Fuady, S.H., M.H., LL.M.

Penerbit                      : PT. Citra Aditya Bakti

Tahun Terbit             : 2019

Cetakan                      : II

Jumlah Halaman     : 306

ISBN                           : 979 – 414 – 876 – 8

Baca juga: Resensi Buku: Cyber Law Aspek Data Privasi Menurut Hukum Internasional, Regional, dan Nasional

Pendahuluan

Buku karangan Dr. Munir yang berjudul “Perbuatan  Melawan Hukum” di dalam nya membahas terkait pengertian perbuatan melawan hukum dan unsur-unsurnya. Dari cukup banyaknya pembahasan dalam buku ini terkait perbuatan melawan hukum, saya tertarik untuk melakukan resensi mengenai teori res ipsa loquitur yang merupakan salah satu sub-bab pada buku ini. Dalam kasus gugatan perdata, pihak korban dari perbuatan melawan hukum harus membuktikan banyak hal, termasuk membuktikan adanya kesalahan dari pelaku jika perbuatan melawan hukum tersebut merupakan kelalaian atau kesengajaan. Pembuktian tersebut seringkali tidak mudah karena cukup sulitnya dalam mendatangkan saksi-saksi atau alat bukti lain untuk membuktikan adanya perbuatan melawan hukum tersebut.

Isi Resensi

Doktrin res ipsa loquitur ini membantu pihak korban (penggugat) untuk membuktikan kasusnya tersebut. Doktrin res ipsa loquitur dalam bahasa Inggris berarti the thing speaks for itself yang dalam bahasa Indonesia berarti “benda tersebut yang berbicara” yang hanya berlaku dalam kasus-kasus perbuatan melawan hukum dalam bentuk kelalaian (negligence). Doktrin res ipsa loquitur merupakan salah satu doktrin dalam bidang pembuktian perdata yang menentukan bahwa pihak korban dari suatu perbuatan melawan hukum dalam bentuk kelalaian pada kasus-kasus tertentu tidak perlu membuktikan adanya unsur kelalaian dari pihak pelaku, tetapi cukup dengan menunjukan fakta yang terjadi dan menarik kesimpulan sendiri bahwa pihak pelaku kemungkinan besar melakukan perbuatan melawan hukum tersebut. Misalnya, dari letak mobil setelah tabrakan dapat ditarik kesimpulan bahwa mobil berjalan sangat cepat.

Baca juga: Resensi Buku : Negara dan Politik Kesejahteraan

Syarat-syarat berlakunya doktrin res ipsa loquitur, yaitu:

  1. Ditunjukkan bahwa suatu kejadian tidak terjadi tanpa adanya kelalaian (atau kesengajaan) dari pihak pelakunya;
  2. Ditunjukkan bahwa kerugian tidak ikut disebabkan oleh tindakan korban atau pihak ketiga;
  3. Dalam kasus tertentu, pada saat kejadian instrumen yang menyebabkan kerugian dalam kontrol yang eksklusif dari pihak yang dituduh pelakunya;
  4. Penyebab kelalaian tersebut harus dalam lingkup kewajiban yang ada oleh pelaku kepada korban;
  5. Tidak ada kelalaian kontributif atau bukan kesalahan dari korban.

Penerapan doktrin res ipsa loquitur akan membawa beberapa konsekuensi yuridis, yaitu lebih memberikan keadilan, merupakan presumsi kelalaian, menjadi bukti sesuai situasi dan kondisi, memaksa pelaku untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya, serta konsekuensi terhadap pelaku ganda. Dirasa memberi keadilan karena pihak korban tidak perlu membuktikan kesalahan pelaku, tetapi cukup dengan membeberkan akibat yang terjadi terhadapnya dan bagaimana akibat itu terjadi kepadanya dengan adanya unsur kelalaian. Merupakan presumsi kelalaian sehingga korban tidak perlu membuktikan kelalaian, tetapi pelaku sendiri yang harus membuktikan sendiri bahwa ia tidak bersalah.

Menjadi bukti sesuai situasi dan kondisi, yaitu dimana pihak korban hanya cukup membuktikan fakta, situasi, dan kondisi (circumstantial evidence) di sekitar kejadian yang menimbulkan kerugian lalu membiarkan fakta tersebut sendiri yang berbicara. Memaksa pelaku untuk menjelaskan kejadian yang sebenarnya, yaitu dengan membebankan pembuktian bahwa ia tidak bersalah pada dirinya sendiri. Kemudian yang terakhir adalah konsekuensi terhadap pelaku ganda, yaitu untuk membuktikan atau menunjukan jika terdapat pelaku lebih dari satu.

Kelebihan

Penjelasan terkait teori res ipsa loquitur disajikan dengan baik dan mudah dimengerti. Hal itu disebabkan lantaran dalam buku ini setiap penjelasan disertai dengan contoh yang membuat teori semakin mudah untuk dimengerti.

Baca juga: Resensi Buku: Tantangan Penerapan Hukum Islam & HAM Minoritas di Indonesia

Kekurangan

Terdapat beberapa kalimat yang cukup membingungkan untuk dipahami sehingga harus membaca paragraf secara keseluruhan terlebih dahulu yang kemudian dapat membantu pembacanya untuk mengerti kalimat tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *