PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Resensi Buku: Mengusut Kejahatan Lintas Negara

Mengusut Kejahatan Lintas Negara

Identitas Buku

Judul buku: Diplomasi: Mengusut Kejahatan Lintas Negara
Penulis: Prof. Yasonna H Laoly
Penerbit: PT. Pustaka Alvabet
Tahun terbit: 2019
Cetakan: Pertama
Jumlah halaman: 257
ISBN: 978-602-6577-44-3

Resensi

Kejahatan lintas negara (transnational crime) atau yang sekarang lebih kita kenal dengan sebutan kejahatan terorganisasi lintas negara (transnational organized crime) adalah satu dari sekian bentuk kejahatan yang paling menonjol dewasa ini.

Bahkan boleh diklaim, kejahatan jenis ini memiliki dampak yang lebih besar karena cakupannya melintasi batas-batas negara yang mengharukan instrument penegakan hukum untuk menanggulanginya menjadi lebih kompleks dari kejahatan biasa (national crime).

Seperti pada narasi diatas, penulis sendiri yang merupakan seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Kerja yang menjabat sejak 27 Oktober 2014, menampilkan analisa yang tajam tentang kejahatan lintas negara kemudian dielaborasi dengan dinamika serta pemahaman yang komplek terkait diplomasi sebagai alat penyelesaian sengketa yang memang paling diminati oleh para pengamat maupun peneliti pidana internasional.

Baca juga: Transnasionalisme : Peran Aktor Non-Negara dalam Hubungan Internasional

Hal tersebut bukan tanpa sebab, jelas bersumber dari pengalaman beliau dalam menangani masalah-masalah pidana yang melintasi batas negara, dalam hal ini Indonesia sebagai tempat terjadinya tindak pidana, sebagai tempat asal pelaku tindak pidana maupun sebagai tempat asal korban tindak pidana.

Penulis juga mendudukan alur dasar untuk mempermudah pembaca memahami apa yang menjadi pokok permasalahan dalam buku Diplomasi Mengusut Kejahatan Lintas Negara ini, dengan menguraikan sejarah serta perkembangan yang lengkap dari kejahatan beserta tipe-tipenya yang sering terjadi di sosial masyarakat.

Secara lanjut, beliau mengelaborasikannya dengan ilmu kriminologi dan perkembangan media sosial yang semakin menambah kompleksitas problem kejahatan lintas negara.

Secara general, buku ini tersusun atas tiga bagian, secara lengkap diuraikan seperti dibawah:

Bagian pertama: Memahami Kejahatan Lintas Negara

Bagian ini tersusun atas 4 bab, diantaranya membahas terminologi kejahatan lintas negara, menyarikan faktor dan resiko, jenis dan karakteristik serta ancaman bersama dari kejahatan lintas negara.

Pada bagian ini, menyarikan secara lengkap terkait sejarah dan latar belakang mengapa kejahatan lintas negara itu muncul, dengan memetakan transformasi (perubahan bentuk) kejahatan yang mengalami perubahan dari waktu ke waktu hingga sampai kepada tingkatan kompleks yang sekarang kita kenal dengan Transnational Organized Crime.

Bagian ini juga mendalami tentang posisi Indonesia dalam permasalahan pidana yang menautkan batas-batas negara, dalam bentuk peran serta implikasi dalam pengaturan di Indonesia.

Baca juga: Asas Hukum Internasional: Pengertian dan Implementasinya

Sebagai seorang peneliti di North Carolina State University pada 1992-1994, penulis tampaknya memiliki pemahaman yang matang untuk masalah ini, karena dalam bagian ini ditampilkan secara rinci terkait motif maupun modus pelaku, faktor internal dan eksternal serta bagaimana pelaku membingkai dan mengeksekusi konsep kejahatan nya hingga berjalan dengan lancar.

Bagian Kedua: Kejahatan Transnasional VS Keamanan Nasional

Bagian ini tersusun atas 4 bab, diantaranya membahas tentang beberapa motif kejahatan lintas negara, seperti money laundering dan asset recovery kemudian membandingkannya dengan keamanan nasional serta stabilitas regional yang kemudian diakhiri dengan pembahasan digitalisasi kejahatan lintas negara.

Pada bagian ini, mulai memasuki hal-hal yang sifatnya urgent dan mendesak karena telah menyasar faktor-faktor yang menonjolkan studi kasus yang umumnya sering terjadi di lingkungan masyarakat internasional, satu diantaranya ialah Money Laundring dan Asset Recovery.

Pada bagian ini, penulis menghadirkan konsep peranan Indonesia dalam menyikapi permasalahan money laundering yang diawali dan diakhiri di Indonesia hingga bagaimana respon Indonesia untuk membantu mengatasi permasalahan money laundering dalam hubungan regionalnya dengan negara-negara di kawasan ASEAN.

Selain itu, bagian kedua ini juga menguraikan secara tajam, alur dan mekanisme yang nantinya akan ditempuh oleh Indonesia melalui hubungan bilateral lewat pembinaan perjanjian ekstradisi dengan negara-negara tetangga untuk memproses permasalahan lintas negara yang diawali dan diakhiri di Indonesia maupun permasalahan lintas negara yang menautkan Indonesia dalam setiap unsur kejahatannya.

Bagian Ketiga : Langkah Konkret Penanganan

Bagian ini tersusun atas 3 bab, diantaranya membahas tentang upaya yang dapat ditempuh atau dilakukan oleh Indonesia sebagai negara yang merdeka yang berdaulat terhadap hubungannya dengan negara lain dalam kacamata hukum internasional.

Salah satu opsi yang ditawarkan penulis dalam tulisannya ialah melalui arbitrase, mengejar pelaku dan mengamankan asset (jika hal tersebut menautkan asset yang mengandung kerugian negara), serta melakukan ekstradisi (jika pelaku adalah seorang berkewarganegaraan asing yang melakukan kejahatan di Indonesia).

Pada bagian ini, penulis menawarkan opsi yang relevan dengan keadaan yang terjadi di lingkungan sekitar saat ini yang diproyeksikan dari kepentingan, kesanggupan serta praktik yang telah dilakukan oleh Indonesia sejak dahulu.

Baca juga: Fungsi Ratifikasi Dalam Penyelesaian Konflik Internasional

Bagian ini juga menampilkan kelemahan dan kelebihan dari setiap opsi yang ditawarkan, dengan tujuan agar pembaca, dapat menyimpulkan resiko dalam penanggulangan kejahatan lintas negara.

Sebagai seorang yang merupakan lulusan program Master of Science di Virginia Commonwealth University dan program Ph.D di North Carolina State University serta pengalamannya sebagai seorang peneliti di North Carolina State University ditambah dengan pengalamannya sebagai seorang Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Kabinet Kerja sejak 27 Oktober 2014, penulis menguraikan permasalahan Kejahatan Lintas Negara dengan sangat elegan dan kompleks, disertai dengan data dan studi kasus yang sangat mendukung untuk terciptanya konsep bacaan yang mudah dipahami dan dicerna oleh para pembaca dari berbagai latar belakang.

Kelebihan 

Buku ini dilengkapi memuat pemahaman yang kompleks terkait Kejahatan Lintas Negara, dimana penulis menguraikan kejahatan lintas negara dengan berangkat dari hal-hal kecil nan mendasar yang kemudian dirangkai sedemikian rupa, sehingga penulis dapat menikmati alur tulisan yang sistematis.

Buku ini juga dilengkapi dengan pengaturan hukum di Indonesia yang mengatur permasalahan kejahatan lintas negara serta penyajian yang sederhana, membuat semua orang dari latar belakang yang berbeda, dapat membaca buku ini.

Selain itu, buku ini ditulis dengan margin yang cukup berjarak, sehingga pembaca pastinya tidak akan bosan ketika membaca buku ini.

Kelemahan

Buku ini belum dilengkapi dengan glosarium, sehingga pembaca mungkin akan sedikit kesulitan untuk memahami arti dari setiap diksi yang dipilih oleh penulis.

Walaupun menampilkan beberapa pengaturan dalam hukum Indonesia terkait kejahatan lintas negara, akan tetapi, buku ini tidak menampilkan perjanjian-perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara lain dalam misi untuk menyelesaikan dan mengusut tuntas problematika kejahatan lintas negara.

Kesimpulan 

Tiga kata kunci yang perlu untuk didudukkan oleh pembaca ketika ingin membahas kejahatan lintas negara, diantaranya aturan hukum, hak asasi manusia dan demokrasi.

Ketiga hal ini memang tidak dapat dipisahkan, terlebih lagi kemunculan ketiganya dalam pertemuan The High Level Meeting on the Rule of Law at the National and International Levels pada September 2012 lalu. Hal ini sekaligus menjadi remarks dari penulis, Bapak Yasonna Laoly.

Baca juga: Hukum Internasional dan Penegakannya

Dalam penutupnya, beliau mengaitkan antara hukum, hak asasi manusia dan demokrasi karena prinsip terpenting dalam negara demokrasi modern adalah supremasi hukum dan pemenuhan serta pelaksanaan hak asasi manusia.

Masalah tersebut tidak dapat dipandang sebelah mata, mengingat telah banyak dewasa ini negara-negara berkembang yang tengah mengalami proses transisi menuju demokrasi dan mengingat tentang kualitas demokrasi yang sewaktu-waktu dapat melemah semakin mengingatkan kita bahwa ketiga unsur tersebut sangat diperlukan dan saling berkaitan satu sama lain.

Sebagai sebuah negara yang memiiki instrument-instrumen penting dalam jajaran cabinet, mengharuskan negara untuk memenuhi ketiga unsur diatas agar sukses dalam mengatasi permasalahan kejahatan yang melintasi batas negara, dengan melakukan elaborasi dengan unsur-unsur asing kemudian merekatkannya dalam balutan diplomasi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *