PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hukum Lingkungan dalam Pandangan Islam

Lingkungan, Pandangan Islam

Tanggung Jawab Manusia terhadap Alam

Sebagai ciptaan Allah, manusia diberi amanah oleh-Nya yang harus dipertanggungjawabkan di hadapan-Nya. Tanggung jawab hidup manusia di dunia adalah tugas kepemimpinan atau kekhalifaan, yaitu menjadi wakil Allah di bumi untuk mengelola dan menjaga alam (lingkungan). Manusia memiliki wewenang untuk menggunakan alam, tetapi ini bukanlah hak yang absolut, melainkan hak yang telah direkomendasikan oleh Allah SWT. Suatu saat, manusia akan diminta pertanggungjawaban oleh Allah sebagai pemilik sejati. Oleh karena itu, manusia memiliki kewajiban untuk menjaga keseimbangan dan harmoni alam agar tidak rusak, sebagaimana tertulis dalam QS. Al-Qhashash (28) ayat 77 yang berbunyi, “Dan carilah pada apa yang Allah karuniakan kepada kamu negeri akhirat. tetapi janganlah engkau melupakan nasibmu di dunia ini. Berbuatlah kebaikan sebagai mana Allah telah berbuat kebaikan kepada kamu: dan janganlah kamu berbuat kerusakan dimuka bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan”.

Baca juga: Marak Kasus Illegal Drilling Menimbulkan Kerusakan Lingkungan

Khalifah merujuk pada peran wakil atau pengganti yang memegang kekuasaan. Ketika manusia menjadi khalifah, itu berarti mereka menerima tugas dari Tuhan untuk menciptakan kemakmuran di dunia.  Kekuasaan yang diberikan kepada manusia memiliki aspek kreatif, yang memungkinkan mereka untuk mengelola dan memanfaatkan sumber daya di bumi sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Allah. Allah mengajarkan kepada manusia tentang kebenaran melalui pemahaman dan penggunaan hukum-hukum yang terkandung dalam ciptaan-Nya, yang memungkinkan manusia untuk mengembangkan konsep-konsep dan melakukan inovasi dalam budaya manusia. Tugas manusia adalah mengelola dan menjaga potensi alam untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Ini dianggap sebagai tanggung jawab bersama (fardhu kifayah), karena tidak semua individu memiliki kemampuan untuk sepenuhnya menggali potensi alam tersebut. Oleh karena itu, jika sumber daya alam disia-siakan atau tidak dimanfaatkan untuk kepentingan manusia, itu berarti mengabaikan peran manusia dalam menjaga dan mengelola alamnya. Dalam menjalankan kewajiban manusia terhadap alam, perlu selalu diperhatikan agar keselamatan manusia tetap terjaga. Menggunakan sumber daya alam dengan penuh kesadaran, agar generasi berikutnya masih dapat menikmatinya, karena sumber daya alam memiliki keterbatasan. Jika digunakan secara berlebihan, nafsu yang tidak terkendali dalam memanfaatkan sumber daya alam akan berdampak merusak pada diri manusia itu sendiri. Dalam konteks ini, Allah memberi peringatan kepada manusia bahwa, “Kerusakan di darat dan laut terjadi akibat perbuatan tangan manusia sendiri; Allah merasakan kepada mereka sebagai (akibat) perbuatan mereka, supaya mereka kembali ke jalan yang benar” (QS. Rum : 41). Dengan merujuk pada ayat ini, maka pemanfaatan sumber daya alam saat ini harus mempertimbangkan kepentingan generasi mendatang, dengan tekad untuk menjaga dan melestarikan sumber daya alam tersebut.

Baca juga: Penerapan Konsep Green Constitution Terhadap Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasca Tambang di Bangka Belitung

 

Tindakan Perlindungan Lingkungan dalam Hukum Syariah

Fachruddin M Mangunjaya, dalam bukunya yang berjudul “Konservasi Alam dalam Islam,” menjelaskan bahwa ada tiga konsep praktik pelestarian alam dalam Islam yang dapat mencegah kerusakan alam. Ketiga konsep tersebut adalah:

  1. Hima’

Hima’ merujuk pada suatu wilayah yang diberikan perlindungan khusus oleh otoritas hukum dan pemerintah berdasarkan prinsip syariat untuk menjaga keberlanjutan kehidupan liar dan hutan. Hima’ juga dapat dianggap sebagai lahan yang diperuntukkan khusus untuk melindungi populasi satwa liar. Rasulullah SAW pernah menetapkan kawasan di sekitar Madinah sebagai Hima’ dengan tujuan melindungi lembah, padang rumput, dan tumbuhan yang ada di dalamnya. Rasulullah juga melarang masyarakat untuk mengolah tanah tersebut karena lahan Hima’ dianggap sebagai kepentingan umum yang harus dilestarikan. Konsep Hima’ memiliki dampak positif, seperti: 1) berfokus pada pelestarian yang melibatkan komunitas setempat, 2) memberdayakan masyarakat lokal, 3) melibatkan partisipasi publik, 4) penggunaan sumber daya secara adil dan bijaksana, serta 5) menjaga pengetahuan lokal dan tradisi setempat.

  1. Ihya al-mawat

Dalam konteksnya, berarti menghidupkan kembali lahan produktif yang sebelumnya terbengkalai. Ihya bermakna “menghidupkan,” sementara al-mawat merujuk pada “yang mati.” Dengan kata lain, ini mengacu pada upaya untuk mengelola, mengaktifkan, dan memanfaatkan lahan yang masih memiliki potensi tetapi telah ditinggalkan. Melalui tindakan ini, kita dapat menciptakan manfaat bagi manusia, kehidupan liar, dan lingkungan. Ihya al-mawat dapat menjadi cara untuk memakmurkan dan mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya bumi demi kebaikan umum. Namun, penting untuk tetap mematuhi prinsip-prinsip yang tidak hanya menguntungkan tetapi juga tidak menimbulkan kerugian. Beberapa tindakan yang dapat diambil termasuk pembangunan Ruang Terbuka Hijau (RTH), penggunaan lahan untuk pertanian, termasuk tanaman buah-buahan dan sayuran, dan sebagainya.

Dalam konteks ini, penting untuk dicatat bahwa meskipun upaya ihya al-mawat dapat membawa manfaat, namun juga memiliki potensi untuk menimbulkan kerugian. Oleh karena itu, dalam kitab Jami Ahammu Masa’il al-Ahkam, Idris B Khalid, Qadi Gwandu menjelaskan bahwa mereka yang mengelola lahan yang sebelumnya terbengkalai juga harus bertanggung jawab atas dampak yang mungkin ditimbulkannya, seperti pembakaran atau penghancuran, atau bahkan dampak seperti lumpur yang dihasilkan dari penggalian sumur yang dapat mengganggu orang lain. Dengan singkat, para ulama telah merumuskan prinsip fiqih bahwa setiap tindakan harus mempertimbangkan tanggung jawab terhadap dampak negatifnya pada orang lain, yang dinyatakan dalam prinsip “Inna kulla fi’lin yuwajjib al-dhaman” (setiap tindakan menimbulkan kewajiban bertanggung jawab atas dampaknya pada orang lain).

  1. Harim

Merujuk pada area atau wilayah yang mengandung sumber-sumber air dan perlu dijaga dengan baik. Harim merupakan hasil gabungan dari dua jenis wilayah, yaitu yang telah dikelola (ihya) dan yang tidak dikelola (al-mawat). Air dianggap sebagai unsur yang sangat vital bagi kelangsungan hidup semua makhluk. Bahkan, air memiliki peran penting dalam pemenuhan kewajiban agama, seperti berwudhu dan juga dalam kebutuhan sehari-hari, seperti mandi, mencuci, memasak, dan lain sebagainya. Contoh-contoh harim dapat berupa sungai, mata air, sumur, lembah, dan sejenisnya. Istilah “harim” digunakan karena wilayah ini dilarang untuk digunakan kecuali untuk kepentingan umum. Oleh karena itu, perlu dilindungi dengan baik karena sumber air adalah sesuatu yang sangat dibutuhkan oleh setiap individu.

Baca juga: Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) Menurut Hukum Lingkungan

 

Hak Lingkungan dalam Kerangka Hukum Islam

Hak lingkungan dalam kerangka hukum Islam merujuk pada hak-hak dan tanggung jawab yang berkaitan dengan perlindungan dan pelestarian lingkungan alam sesuai dengan ajaran agama Islam. Islam memiliki prinsip-prinsip yang mendorong pemeliharaan alam dan mengatur hak dan kewajiban individu dan masyarakat dalam menjaga ekosistem dan lingkungan hidup. Berikut beberapa aspek hak lingkungan dalam kerangka hukum Islam:

  1. Kewajiban sebagai Khalifah: Konsep khalifah mengacu pada peran manusia sebagai pemimpin atau wakil Allah di bumi. Manusia memiliki tanggung jawab untuk menjaga dan merawat ciptaan Allah, termasuk lingkungan alam. Ini adalah kewajiban mendasar yang dimiliki oleh semua manusia dalam Islam.
  2. Larangan Pemborosan: Islam mendorong umatnya untuk tidak bersikap boros dan menghambur-hamburkan sumber daya alam. Rasulullah SAW melarang pemborosan dalam segala bentuk, termasuk makanan, air, dan sumber daya alam lainnya.
  3. Hima’ (Perlindungan Lingkungan): Hima’ adalah konsep di dalam Islam yang mencakup pelarangan manusia untuk mengganggu atau merusak lingkungan alam tertentu. Rasulullah SAW pernah menetapkan wilayah-wilayah tertentu sebagai hima’, yang berarti daerah yang harus dilindungi demi kepentingan umum dan pelestarian alam.
  4. Pengelolaan Sumber Daya dengan Adil: Islam mendorong pengelolaan sumber daya alam secara adil. Ini mencakup penggunaan sumber daya alam untuk kepentingan umum dan bukan untuk kepentingan pribadi yang berlebihan.
  5. Larangan Kerusakan: Prinsip ini mengikuti ajaran Islam tentang larangan kerusakan. Tindakan yang merusak lingkungan, seperti pembakaran hutan, polusi, atau eksploitasi yang berlebihan, dianggap bertentangan dengan ajaran Islam.
  6. Pemeliharaan Keseimbangan Alam: Islam mendorong pemeliharaan keseimbangan alam. Tindakan yang mengganggu keseimbangan ekosistem atau mengancam keberlanjutan lingkungan dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak lingkungan.
  7. Hak-hak Makhluk Hidup Lain: Hak lingkungan dalam Islam juga mencakup hak-hak makhluk hidup lain di bumi. Ini termasuk hak-hak hewan, tanaman, dan ekosistem untuk hidup tanpa disiksa atau dirusak oleh manusia.
  8. Penghargaan terhadap Keberlanjutan: Islam mengajarkan pemahaman tentang keberlanjutan dan warisan yang harus dijaga untuk generasi mendatang. Ini mencakup tanggung jawab menjaga kualitas air, tanah, dan udara agar dapat dinikmati oleh generasi yang akan datang.

Dalam kerangka hukum Islam, melanggar hak lingkungan atau merusak alam adalah tindakan yang bertentangan dengan ajaran agama dan dapat dikenai sanksi. Oleh karena itu, pelestarian lingkungan adalah bagian integral dari prinsip-prinsip etika dan hukum Islam.

 

Referensi:

Hulaify, Akhmad. 2019. Etika Lingkungan Perspektif Hukum Islam. Al-Iqtishadiyah Jurnal Ekonomi Syariah dan Hukum Ekonomi Syariah. 1(4): 123-130.

Fakhri, Dimas. 2021. 3 Konsep Pelestarian Lingkungan Menurut Islam dan Kepedulian MUI. Diakses pada 22 Agustus 2023 dari https://mui.or.id/hikmah/31670/3-konsep-pelestarian-lingkungan-menurut-islam-dan-kepedulian-mui/.

Ma’mun, Sukron. 2021. Tanggung Jawab Manusia Terhadap Alam. Diakses pada 22 Agustus 2023 dari https://binus.ac.id/character-building/2021/01/tanggung-jawab-manusia-terhadap-alam/#:~:text=Manusia%20berkewajiban%20mengolah%20dan%20menjaga,potensi%20alam%20yang%20diberikan%20tersebut.

Respon (2)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *