PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Marak Kasus Illegal Drilling Menimbulkan Kerusakan Lingkungan

hukum

Kasus Illegal Drilling kian marak akhir-akhir ini yang dapat memicu status darurat bagi negara yang menjadi sebuah tantangan bagi pemerintah untuk mengatasinya. Nyatanya, tindakan Illegal Drilling sebagai bentuk perbuatan yang melanggar hukum disebabkan termasuk sebagai perbuatan sub sektor migas yang membahayakan karena menyebabkan kerusakan bagi lingkungan.

Baca juga: Hentikan Penambangan Ilegal di Laut dan Pantai Belinyu

 

Pengertian Illegal Drilling dan Penyebabnya

Sebelumnya perlu kita ketahui pengertian dari Illegal Drilling sendiri serta penyebabnya. Pengertian Illegal Drilling diartikan sebagai tindakan melanggar hukum dengan melakukan kegiatan menambang berupa pengeboran minyak tanpa izin yang merugikan lingkungan.

Meski demikian, pada dasarnya kegiatan pengeboran minyak bagi suatu negara dapat dilakukan. Namun, dalam melakukannya terdapat batasan serta kriteria izin yang ketat sehingga negara memiliki peraturan untuk mengaturnya.

Bila melakukan aksi Illegal Drilling tanpa izin, maka sudah jelas telah melanggar hukum dari motif dalam prosesnya serta hasil akhirnya. Tindakan sub sektor migas tersebut tentunya tidak jauh dengan memberikan dampak berupa kerugian besar bagi lingkungan baik secara langsung maupun tidak langsung.

Lebih lanjut, dari aksi Illegal Drilling yang kian marak ini telah timbulnya sebuah pertanyaan. Apa penyebab maraknya pelaku Illegal Drilling? Terjadinya peningkatan tindakan Illegal Drilling disebabkan sulitnya perizinan atau terhambatnya izin karena adanya keketatan dalam mempertimbangkan diterimanya melakukan pengeboran minyak dalam suatu negara. Maka dari itu, banyak dari orang yang melakukan pengeboran minyak lebih memilih jalan secara ilegal.

Disisi lain, penyebab meningkatnya kasus Illegal Drilling juga dapat disebabkan adanya kurangnya penegakan hukum di suatu daerah terhadap aksi Illegal Drilling.

Sementara itu, penyebab lain dari kian maraknya Illegal Drilling terpantau dari adanya campur tangan oknum berwenang atau berkuasa yang tidak bertanggung jawab hingga membentuk sindikat ilegal untuk melancarkan aksi Illegal Drilling. Merekalah yang mendapatkan keuntungan ekonomi, namun tidak memikirkan serta mendapati dampaknya.

Baca juga: Tambang Timah Ilegal Memiliki Beragam Dampak Lingkungan

 

Dampak Negatif Illegal Drilling

Apabila aktivitas pengelolaan minyak tanpa izin atau secara ilegal yang tidak memiliki kontrak dengan negara atau pemerintah yang kian bertambah eksistensinya, maka ikut meningkat juga dampak negatif yang menyebabkan penurunan kualitas lingkungan negara.

Adapun dampak dari Illegal Drilling yang dirasakan secara langsung maupun tidak langsung. Dampak yang rasakan secara tidak langsung didapati bagi kerugian negara khususnya di bidang perekonomian yang dirasakan perlahan. Namun, dampak yang dirasakan secara langsung didapat bagi masyarakat di lingkungan sekitar penambangan.

Terancamnya keselamatan masyarakat sebagai dampak langsung dari aksi Illegal Drilling. Dengan adanya aksi Illegal Drilling dapat menyebabkan udara tercemar dengan mengganggu kesehatan seperti menyerang paru-paru dengan gejala berupa batuk dan sesak nafas. Tidak hanya itu, tentunya akan adanya paparan zat kimia yang berbahaya yang dapat menyerang kulit.

Fatalnya dampak yang dapat ditimbulkan dari sumur minyak tua yang digunakan menjadi kehitaman dan berbau yang dapat meledak hingga memicu kebakaran, bahkan dapat berakhir menimbulkan korban jiwa bagi petugas maupun masyarakat sekitar.

Baca juga: Kegiatan Pertambangan Ilegal di Teluk Kelabat Merugikan Masyarakat Desa Pangkal Niur

 

Analisis Aturan yang Mengatur Illegal Drilling

Perlunya dianalisis terkait peraturan yang ada di Indonesia untuk mengatasi aksi Illegal Drilling. Pada dasarnya Indonesia telah menggunakan hukum lingkungan sebagai upaya preventif bagi pengeboran minyak di luar perizinan. Hukum lingkungan yang digunakan dalam kasus penyelewengan lingkungan sub sektor migas tersebut melalui UU Minyak dan Gas Bumi. Dalam peraturan tersebut telah mengatur secara komprehensif dengan memberikan sanksi hukum bagi kegiatan usaha minyak dan gas ilegal atau Illegal Drilling.

Dibentuknya peraturan ini menyatakan secara tegas bahwa kekayaan tambang selalu dalam pantauan oleh negara dan dikuasai oleh negara demi kepentingan negara dan masyarakatnya sebagai sumber kekayaan nasional. Di dalam peraturan UU Minyak dan Gas Bumi menjelaskan bahwa pengeboran minyak yang dilakukan secara ilegal sangat dilarang. Hal ini disebabkan pada nyatanya SDA minyak dan gas bumi termasuk sebagai kekayaan alam yang tidak dapat terbarukan, jadi sangat berharga setiap pemakaiannya dan strategis dalam urusan pengolahannya. Dengan demikian, bentuk aktivitas usaha dari minyak bumi dan gas jadikan sebagai bentuk pengelolaan SDA yang vital yang perannya sangat penting.

Semisalnya salah satu sanksi hukum pada UU Minyak dan Gas Bumi pada Pasal 52  berupa aksi pengeboran minyak di luar perizinan, maka pelaku akan diancam penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 Miliar.

Namun, pada nyatanya dari aturan yang ada belum efektif untuk menghadapi tindakan Illegal Drilling. Maka dari itu, diperlukannya payung hukum yang lebih kuat sebagai jalan keluar dari maraknya kasus Illegal Drilling. Lalu, perlu diingat negara tidak dapat menyelesaikan maraknya kasus Illegal Drilling tanpa adanya kinerja penuh dari pemerintah serta partisipasi dari masyarakat.

 

Referensi:

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi

Muhammad Badri dan Eka Pitri, “Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pertambangan Minyak Tanpa Izin di Wilayah Hukum Kabupaten Batanghari”, Jurnal Wajah Hukum, Nomor 5, Volume 2, 2021

Ganda Gerhana Putera dan Muhammad Yahya Selma, dll, “Tanggung Jawab Penyidik Unit Pidana Khusus Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Musi Banyuasin Dalam Menangani Kejahatan Illegal Drilling“, Journal UM Palembang, Nomor 1, Volume 7, 2022

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *