Dewasa ini, mayoritas pekerjaan manusia tidak dapat dipisahkan dari komputer. Komputer sendiri merupakan hasil dan bukti dari pesatnya kemajuan teknologi, informasi, dan komunikasi yang berasal dari transformasi dan revolusi model, desain atau sistemnya.
Komputer juga tidak dapat dipisahkan dari Software, sebab komputer tidak akan berfungsi tanpa adanya Software. Software sendiri jika diartikan dalam bahasa Indonesia sebagai perangkat lunak. Software adalah sebuah komponen yang terdiri atas rangkaian kode pemrograman yang telah diatur dan disusun guna mengolah data serta ditujukan untuk memberikan instruksi kepada komputer menurut fungsi atau tujuan masing-masing. Secara garis besar komponen Software terdiri dari 3 macam, yaitu: perangkat lunak sistem operasi, sistem aplikasi, dan bahasa pemrograman.
Software atau perangkat lunak sendiri tidak berwujud, tidak dapat dipegang dan dilihat oleh pancaindra, namun sebetulnya Software memiliki kode yang tersimpan di memori yang dapat dikualifikasikan sebagai bentuk.
Seseorang yang mampu mengoperasikan atau mengelola Software bahkan menghasilkan suatu produk dan dapat digunakan baik diakui sebagai sebuah karya. Dimana karya tersebut termasuk bagian dari kepemilikan intelektual yaitu Hak Cipta yang diakui dan dijamin oleh hukum.
Kepemilikan intelektual atau disebut juga kekayaan intelektual diartikan sebagai perlindungan terhadap suatu karya yang muncul karena adanya kemampuan, kecerdasan manusia dalam bidang seni, sastra, ilmu pengetahuan, estetika, dan teknologi. Kekayaan atau kepemilikan intelektual sendiri merupakan serapan dari istilah Intellectual Property Rights.
Dalam praktiknya, hukum positif Indonesia telah meregulasikan secara tertulis melalui perundang-undangan dari kepemilikan intelektual atau kekayaan intelektual. Lantas bagaimana dengan hukum Islam? apakah hukum Islam juga mengakomodir terhadap kepemilikan intelektual seseorang?
Baca juga: Urgensi Hak Cipta di Era Digital, Bagaimana Tantangan Hukum dan Penegakannya?
Hukum Islam Tentang Kepemilikan Intelektual
Secara etimologi, kata “milik” berasal dari bahasa Arab yaitu “al-milk” berarti penguasaan terhadap sesuatu atau sesuatu yang dimiliki. Milik juga merupakan hubungan seseorang dengan suatu karya atau harta yang diakui oleh syara’, yang menjadikannya mempunyai kekuasaan khusus terhadap karya atau harta itu, sehingga ia dapat melakukan tindakan hukum terhadap karya dan harta itu, kecuali adanya halangan syara’.
Pada Islam (muamalah) juga dikenal adanya berbagai macam hak dari seseorang. Sedangkan dalam kitab suci Al-Qur’an, konsep kepemilikan atau kekayaan intelektual diatur dalam surat Al-Baqarah tepatnya ayat 284 yang artinya :
“Dan jika kamu melahirkan apa yang ada di dalam hatimu atau kamu menyembunyikan, niscaya Allah akan membuat perhitungan dengan kamu tentang perbuatanmu itu. Maka Allah mengampuni siapa yang dikehendaki-Nya dan menyiksa siapa yang dikehendaki-Nya; dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu.”
Kepemilikan intelektual dalam hukum Islam juga dikenal istilah Haqq al-Ibtikar yang berarti permulaan atau awal sesuatu. Iktibar sendiri dalam fiqh islam dimaksudkan sebagai hak cipta/karya yang dihasilkan seseorang untuk pertama kali. Haaq al-ibtikar dijumpai dalam pembahasan ulama fiqh kontemporer, diantaranya menurut Fathi ad-Duraini yang menyatakan bahwa ibtikar adalah gambaran pemikiran yang dihasilkan seorang ilmuwan melalui kemampuan pemikiran dan analisanya.
Baca juga: Resensi Buku: Hak Cipta Tanpa Hak Moral
Sikap Terhadap Pelanggaran Hak Cipta dan Piracy dalam Hukum Islam
Realitanya, banyak persoalan dalam masyarakat khususnya di negara berkembang yang melakukan pelanggaran hak cipta orang lain, termasuk Indonesia. Terkadang masyarakat Indonesia terlupa bahwa tindakan yang dilakukan adalah tindakan ilegal yang melanggar dan merugikan hak cipta milik (orang lain).
Piracy merupakan salah satu contoh maraknya pelanggaran hak cipta. Piracy secara general merupakan tindakan mengambil, mendownload, dan mentransfer konten digital berhak cipta tanpa izin, seperti musik, film, atau perangkat lunak (software). Software Piracy merupakan bentuk penggandaan atau penggunaan perangkat lunak tanpa izin atau bertentangan dengan ketentuan undang-undang hak cipta dan perjanjian lisensi.
Sebagaimana telah disebutkan diatas, hukum Islam sendiri mengakui keberadaan hak dan karya individu yang tertanam pada barang-barang produksi. Al-Quran pun secara tegas melarang manusia untuk tidak melakukan tindakan-tindakan yang dapat menimbulkan kerugian bagi orang lain. Sebagaimana diatur dalam surat 26 ayat 183 yang berbunyi :
وَلَا تَبْخَسُوا النَّاسَ أَشْيَاءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا فِي الْأَرْضِ مُفْسِدِينَ.
“Dan janganlah kamu merugikan manusia dari hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.”
Baca juga: Implikasi Hukum bagi Pelaku Cybercrime dalam Era Digital
Etika dan Kesadaran Digital dalam Hukum Islam
Islam memandang hak iktibar atau familiarnya disebut sebagai bagian hak kekayaan intelektual yaitu hak cipta sebagai sebuah karya sebagaimana diatur pada surat Al-Baqarah ayat 284 tersebut diatas. Maka Islam melarang orang yang tidak berhak (bukan pemilik hak cipta) melakukan perbuatan yang ilegal seperti membajak, meniru, mencuri, dan perbuatan tercela lain, baik untuk kepuasan pribadi atau kepentingan bisnis.
Dalam Islam juga diajarkan untuk saling menghormati dan menghargai karya orang lain. Jika diaktualisasikan seharusnya ketika menggunakan hak cipta/karya orang lain wajib melalui cara atau prosedur yang legal. Disamping itu, diperlukan kesadaran dan komitmen bersama untuk menanamkan rasa penghormatan dan penghargaan karya melalui sosialisasi, teguran, kampanye dan kegiatan positif lainnya untuk meminimalisir pelanggaran hak cipta/karya orang lain.
Referensi:
Hidayat, Adi. 2014. KONSEP HAKI DALAM HUKUM ISLAM DAN IMPLEMENTASINYA
BAGI PERLINDUNGAN HAK MEREK DI INDONESIA. Jurnal Universitas ISlam Sunan Gunung Djati Bandung.https://journal.uinsgd.ac.id, diakses pada tanggal 27 Juli 2023, pukul 18.00 WIB.
Blog.Informasi. 2021. Hukum Penggunaan Software Bajakan dalam Pandangan Islam.
https://it.rsudsekayu.mubakab.go.id/info/hukum-pengunaan-software-bajakan-dalam-pandangan-islam . Dikases pada tanggal 17.50 WIB.
Kemenkumham Jambi. 2022. Panduan Kekayaan Intelektual.
https://jambi.kemenkumham.go.id/layanan-publik/pelayanan-hukum-umum/panduan-kekayaan-intelektual
Indonesiana.id.2021. Piracy dan siapa yang dirugikan.
https://www.indonesiana.id/read/144837/piracy-dan-siapa-yang-dirugikan,dikases pada tangal 27 Juli 2023, pukul 19.00 WIB.
Lubis, Aulia Rahman. 2020. Perangkat Lunak Komputer. https://osf.io/preprints/4qnst/.
diakses pada tanggal 27 Juli 2023, pukul 19.30 WIB
Respon (1)