PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Resensi Buku: Hak Cipta Tanpa Hak Moral

Avatar of Pinter Hukum
Hak Cipta Tanpa Hak Moral

Identitas Buku

Judul: Hak Cipta Tanpa Hak Moral
Penulis: Henry Soelistyo
Penerbit: PT RAJA GRAFINDO PERSADA
Tahun Terbit: September 2011 (Cetakan ke-1)
Jumlah Halaman: 333 halaman
ISBN: 978-979-769-391-6

Isi Resensi

Buku berjudul “hak cipta tanpa hak moral” yang ditulis oleh Henry Soelistyo, buku ini merupakan buku yang mengkaji dasar pengaturan mengenai hak cipta di Indonesia.

Buku ini juga menguat sisi lemah konsepsi hak cipta yang secara historis yang merupakan merupakan adopsi dari Auterswet 1912 yang dikembangkan dengan perkembangan zaman.

Buku ini menekankan pada pembahasan hak moral dari pencipta yang dianggap penulis sangat lemah dalam melindungi right of paternity dan right of integrity. Sebaliknya, menurut penulis hal yang menojol serta mendapatkan pengakuan hanya menekankan pada hak ekonomi dari pencipta.

Hal seperti ini hanya mencerminkan karater dari perlindungan hak cipta yang hanya menekankan pada hak ekonomi dari pencipta (economic right heavy).

Selain itu buku ini juga menguat peranan hukum adat sebagai primary rules of obligation yang seharusnya menjadi dasar dalam nilai-nilai, kaidah serta norma dalam membuat kebijakan dalam melindungi hak cipta.

Baca juga: Resensi Buku: Rekognisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Buku ini membagi pokok pembahasan menjadi 7 (tujuh) Bab dengan topik yang berbeda mulai dari penjelasan mengenai hak cipta sebagai bagian dari kekayaan intelektual, sejarah perkembangan hak cipta, aspek ekonomi dan moral hak cipta, norma-norma serta kaidah hak cipta dalam berbagai aspek, pengaturan hak cipta dalam tradisi common law system dan civil law system, pengaturan hak moral di negara Amerika, Kanada, Inggris, Australia, Jepang, Prancis, Jerman, dan Belanda serta berbagai pembahasan lainnya.

Buku ini juga menguat berbagai kasus pelanggaran hak cipta dari segi hak moral, mulai dari pelanggaran hak moral karya tulis, lagu/music, film/sinematografi, seni tari, dan lainnya. Penulis dalam bukunya juga menganalisis pelanggaran-pelanggaran hak cipta dengan peraturan, norma, serta kaidah yang ada.

Selain itu penulis juga menjelaskan bagaimana upaya peneggakan hukum yang dapat dilakukan sebagai bentuk pertanggung jawaban terhadap pelanggaran hak moral.

Buku ini juga melampirkan berbagai aturan antara lain: Undang-Undang No. 19 Tahun 202 tentang Hak Cipta, Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Work, WIPO Copyright Treaty, dan Agreement on Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights.

Baca juga: Resensi Buku: Viktimologi dan Sistem Peradilan Pidana

Kelebihan 

Buku ini sangat lengkap dan komprehensif dalam membahas mengenai hak cipta, khususnya hak moral yang jarang dibahas dalam buku-buku mengenai hak cipta lainnya.

Buku ini juga memiliki contoh kasus serta bagaimana upaya hukum dalam menyelesaikannya sehingga pembaca bukan hanya mempelajari mengenai teorinya saja tetapi bagaimana pengaplikasiannya.

Selain itu buku ini juga melampirkan berbagai peraturan mengenai hak cipta khususnya konvensi internasional.

Kekurangan

Buku ini banyak menggunakan penggunaan kata yang kurang lazim digunakan sehari-hari dan cenderung menggunakan Bahasa yang baku dan juga istilah-istilah hukum.

Selain itu buku ini juga banyak mengutip atau menggunakan Bahasa asing yang tidak di terjemahkan, sehingga membuat pembaca merasa kesulitan dalam memahami tulisan.

Buku ini sudah cukup lama sehingga sudah banyak peraturan-peraturan baru yang megatur mengenai hak cipta.

Penutup

Secara keseluruhan buku ini sangat komprehensif dalam seluruh pembahasannya dan sangat penting dalam meningkatkan pengetahuan mengenai hak cipta.

Baca juga: Resensi Buku: Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan

Buku ini cocok bagi kalangan law makers, penegak hukum, para akademisi serta mahasiswa hukum. Buku ini diharapkan dapat meningkatkan pengetahuan serta kesadaran mengenai hak cipta khususnya hak moral yang jarang diperhatikan.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *