Identitas Buku
Judul: Rekognisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Penulis: Rudy, Rudi WIjaya, dan Muhammad Amin Putra
Penerbit: PT RajaGrafindo Persada
Tahun Terbit: Cetakan Pertama (2022)
Jumlah Halaman: 208 Halaman
ISBN: 978-623-372-243-8
Pendahuluan
Buku berjudul Rekognisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia karya Rudy, Rudi WIjaya, dan Muhammad Amin Putra menjelaskan mengenai pengakuan terhadao hukum adat dan masyarakat hukum adat dalam perspektif ketatanegaraan.
Karya ini juga menyebutkan bahwa negara telah memberikan pengakuan terhadap hukum adat dan masyarakat hukum adat melalui cabang-cabang kekuasaannya.
Namun sayangnya, sejak pascakemerdekaan sampai orde baru masih terdapat kekeliruan dalam pemberian definisi antara kesatuan masyarakat dengan desa.
Seiring berjalannya waktu, struktur ketatanegaraan yang kian membaik juga ikut mempengaruhi terhadap kebijakan masyarakat hukum adat itu sendiri.
Hal tersebut dapat dibuktikan dengan adannya pengakuan negara melalui produk legislasi dan regulasi yang telah disahkan.
Pada faktanya, implementasi penerapan regulasi tersebut belum terlaksana dengan baik. Dalam kehidupan bermasyarakat, masih terdapat banyak pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan.
Oleh karena itu, penulis buku ini membahas tuntas mengenai pengakuan masyarakat hukum adat baik secara normatif maupun empiris.
Baca juga: Resensi Buku: Laut dan Masyarakat Hukum Adat
Isi Resensi
Eksistensi masyarakat hukum adat perlu diakui secara penuh oleh negara. Hal tersebut sudah terlaksana melalui adanya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan dasar Pokokk-Pokok Agraria (UUPA).
Nyatanya, regulasi tersebut masih menimbulkan problematika dalam masyarakat yang menyebutkan bahwa negara mengakui keberadaan masyarakat hukum adat selama kenyataannya masih ada.
Persoalannya ialah siapa yang memiliki wewenang untuk mengakui keberadaan masyarakat hukum adat.
Regulasi dalam UUPA tersebut memang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat, namun di sisi lain juga seakan-akan menggerus keberadaan masyarakat hukum adat itu sendiri.
Berdasarkan diksi “sepanjang kenyataannya masih ada” membuktikan eksisitensi masyarakat hukum adat hanya sebatas formalitas dan tidak dipandang sebagai sebuah kesatuan masyarakat hukum yang hidup berkembang secara menetap dalam jangka waktu yang lama.
Buku Rekognisi Hukum Adat dan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia juga membahas mengenai beberapa pertanyaan dan permasalahan yang banyak dibicarakan oleh masyarakat seperti;
pertama, Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertahanan Nasional Nomor 9 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penetapan Hak Komunal Atas Tanah Masyarakat Hukum Adat Dan Masyarakat Yang Berada Dalam Kawasan Tertentu menyamakan Hak Komunal (HK) dan hak ulayat.
Padahal HK dan hak ulayat memiliki karakteristik yang berbeda, hak ulayat berdimensi public sekaligus perdata sebaliknya HK atas tanah itu dimaknai sebagai hak atas tanah.
Kedua, HK hanya berdimensi perdata sehingga subjek hukumnya adalah masyarakat hukum adat dan tidak dapat dimasukkan dalam kategori hak ulayat.
Tulisan ini juga menjelaskan tentang urgensi undang-undang tentang masyarakat hukum adat. Hal tersebut dikarenakan ada yang menempatkan masyarakat hukum adat sebagai satuan masyarakat istimewa karena keterikatannya yang kuat dengan asal-usul negara.
Baca juga: Rules for Radicals: Strategi Efektif Gerakan Sosial dan Politik?
Kelebihan
Buku ini sangat layak untuk dibaca karena informasi yang disampaikan sangatlah menarik. Tulisan yang bersifat informatif dapat menambah pengetahuan bagi pembaca.
Selain itu, buku ini menyajikan pengakuan hukum adat dan masyarakat hukum adat dalam dua perspektif sehingga membuka cakrawala. Tak kalah penting, buku ini juga dilengkapi perbandingan beberapa masyarakat hukum adat seperti di Australia dan Amerika Serikat.
Kekurangan
Meskipun buku ini memang cukup direkomendasikan untuk dibaca, buku ini cenderung berat untuk dibaca dikarenakan tulisan yang cukup baku dan illmiah.
Penutup
Secara keseluruhan, bukuu ini bagus dan layak untuk dibaca. Pembaca akan menemukan banyak wawasan juga informasi yang bermanfaat.
Baca juga: Resensi Buku: Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Mengatasi Masalah Hukum Pertanahan
Melalui pemikiran ini, diharapkan dapat menciptakan terobosan mengenai jaminan penuh masyarakat hukum adat di Indonesia. Dengan membaca buku ini ditujukan untuk membangkitkan pola pikir kritis masyarakat.