Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal
IMEI atau international mobile equipment identy ialah nomor internasional yang terdiri dari 15 angka untuk mengidentifikasi perangkat HKT (Ponsel, komputer dan tablet) yang tersambung ke jaringan bergerak seluler. IMEI selalu terdapat pada setiap ponsel yang digunakan oleh masyarakat maka dari itu, setiap hendak membeli ponsel atau telepon genggam harus mengecek terlebih dahulu nomor IMEI dan memastikan ponsel tersebut apakah terdaftar di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) ataupun Bea Cukai atau tidak karena jika tidak terdaftar maka perangkat yang digunakan akan mengalami pembatasan akses dan jaringan seluler bahkan bisa saja di blokir. Selain itu, pengecekan IMEI juga bertujuan untuk mengetahui apakah perangkat yang digunakan legal atau tidak.
Baca juga: Mengunduh Software Bajakan dalam Pandangan Islam
Akhir-akhir ini, terdapat beberapa oknum yang melakukan pendaftaran IMEI Ilegal, kasus tersebut diketahui berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/0099/II/2023 SPKT Bareskrim Polri pada bulan Februari tahun 2023. Ditetapkan 6 tersangka dalam kasus ini, dua diantaranya merupakan ASN dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Bea Cukai dan empat lainnya bekerja di pihak atau perusahaan swasta sebagai pemasok alat komunikasi elektronik ilegal. Diketahui, para tersangka telah melakukan tindak pidana atau kejahatan dengan cara melakukan pendaftaran IMEI secara ilegal pada suatu aplikasi, yaitu aplikasi Centralized Equipmwnt Identy Registre atau biasa disingkat dengan CEIR. Para tersangka diketahui sudah melakukan kejahatan tersebut dari akhir tahun 2022 dan terdapat sekitar 191.995 ponsel yang didaftarkan secara ilegal.
Baca juga: Kegiatan Pertambangan Ilegal di Teluk Kelabat Merugikan Masyarakat Desa Pangkal Niur
IMEI Ilegal Rugikan Negara Sebesar Rp 353 M
Dari penjelasan diatas dijabarkan bahwa terdapat sekitar 191.995 ponsel yang didaftarkan secara ilegal, dengan jumlah tersebut negara mengalami kerugian sebesar Rp 353 Miliar karena tidak adanya pemasukan pendaftaran IMEI. Jumlah kerugian tersebut berdasarkan rekapitulasi IMEI ilegal yaitu 191.995 seperti yang sudah disebutkan diatas yang dimana besaran pajak penghasilannya sebesar 11,5 persen. Jumlah tersebut tentu sangat besar dan sangat merugikan negara, maka dari itu kasus ini segera ditindaklanjuti oleh pihak yang berwajib.
Beberapa upaya yang sudah dilakukan ialah pihak kepolisian sudah bergerak sehingga sudah menemukan 6 tersangka kemudian Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mendukung rencana pengendalian IMEI yang akan dilakukan oleh pihak Kementerian Perindustrian ( Kemenperin). Dalam merealisasikan rencana tersebut, Kementrian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bekerja sama dengan Qualcomm, GSMA, dan kementerian Perdagangan. Hal ini dilakukan untuk mengurangi beredarnya ponsel ilegal karena sejauh ini, diketahui dari 60 juta unit ponsel yang dijual di Indonesia, sebanyak 12 juta unit ponsel berstatus ilegal.
Baca juga: Tambang Timah Ilegal Memiliki Beragam Dampak Lingkungan
Ancaman Hukum yang Diberikan Terhadap Mafia IMEI Ilegal
Keenam tersangka terjerat pasal Undang-undang ITE, yaitu Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 tentang Perubahan Nomor 11 tentang Informasi dan Proses Elektronik. Pasal tersebut berbunyi:
“ Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apapun.”
Selain pasal diatas, para tersangka juga terjerat Pasal 32 UU ITE, yang berbunyi:
“ Setiap Orang yang sengaja tanpa hak melawan hukum dengan cara apapun mengubah, menambah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, menghilangkan, memindahkan, menyembunyikan suatu informasi elektronik milik orang lain atau milik publik.”
Dan para tersangka juga dapat dijerat dengan Pasal 35 UU ITE, yang berbunyi:
“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan manipulasi, penciptaan, perubahan, penghilangan, pengrusakan Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik dengan tujuan agar Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik tersebut dianggap seolah-olah data yang otentik.”
Adapun ancaman pidana yang dapat dikenakan terhadap enam tersangka terdapat pada Pasal 46 ayat (1) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), yang mengatur bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).”
Dan dapat dikenakan ancaman pidana yang terdapat pada Pasal 48 ayat (1) UU ITE, yang mengatur bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).”
Selain itu, para tersangka dapat diancam dengan pidana yang tertuang dalam Pasal 51 ayat (1) UU ITE, yang mengatur bahwa “Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).”
Selain itu, mereka juga terjerat beberapa pasal dan kesimpulannya mereka dijerat Pasal 46 ayat (1), Pasal 30 ayat (1), Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1), Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Referensi:
Buntut Mafia IMEI Ilegal : 191 Ribu Ponsel Dimatika, Mayoritas iphone, CNN Indonesia, Diakses pada tanggal 31 Juli 2023.
4 Fakta Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal, Diduga Rugikan Negara Rp 353 Miliar, Egista Hidayah, PikiranRakyatcom, Diakses pada tanggal 31 Juli 2023.
Menkominfo : Kita Harus Keras dengan Ponsel Ilegal, Adi Fida Rahman, inet.detik.com, Diakses pada tanggal 31 Juli 2023.
Respon (1)