PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Viral Video Syur Mirip Rebbeca Klopper Begini Hukumnya dalam Islam

Rebbeca Klopper

Daftar Isi

Video Syur Mirip Rebbeca Klopper

Viral video syur mirip Rebbeca Klopper, siapapun pemeran dalam video tersebut, terlepas benar atau tidaknya ialah Rebbeca Klopper,  maka pemeran dalam video tersebut dapat dihukumi sebagai pelaku zina. Kecuali dapat membuktikan sebaliknya, bahwa para pemeran telah menikah. Video syur tersebut menjadi viral dan banyak masyarakat bertanya-tanya tentang hukumnya dalam Islam.

Hukum Zina dalam Islam

Zina merupakan sesuatu yang dilarang dalam Islam pada dasarnya sesuatu yang mengarah kepada zina statusnya harus dijauhi, dalam Al Quran Surat Al-Isra ayat 32 dikatakan bahwa:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

“Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk.”

Baca juga: Pengertian Islam: Agama Allah Nomor Satu di Indonesia

Surat An-Nur ayat 31 dan 32 juga kembali mempertegas perintah untuk menjauhi segala tindakan yang mengarah kepada zina, lengkapnya surat An Nur ayat 31 dan 32 berbunyi:

وَقُلْ لِّلْمُؤْمِنٰتِ يَغْضُضْنَ مِنْ اَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا مَا ظَهَرَ مِنْهَا وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُرِهِنَّ عَلٰى جُيُوْبِهِنَّۖ وَلَا يُبْدِيْنَ زِيْنَتَهُنَّ اِلَّا لِبُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اٰبَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اٰبَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤىِٕهِنَّ اَوْ اَبْنَاۤءِ بُعُوْلَتِهِنَّ اَوْ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اِخْوَانِهِنَّ اَوْ بَنِيْٓ اَخَوٰتِهِنَّ اَوْ نِسَاۤىِٕهِنَّ اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُهُنَّ اَوِ التّٰبِعِيْنَ غَيْرِ اُولِى الْاِرْبَةِ مِنَ الرِّجَالِ اَوِ الطِّفْلِ الَّذِيْنَ لَمْ يَظْهَرُوْا عَلٰى عَوْرٰتِ النِّسَاۤءِ ۖوَلَا يَضْرِبْنَ بِاَرْجُلِهِنَّ لِيُعْلَمَ مَا يُخْفِيْنَ مِنْ زِيْنَتِهِنَّۗ وَتُوْبُوْٓا اِلَى اللّٰهِ جَمِيْعًا اَيُّهَ الْمُؤْمِنُوْنَ لَعَلَّكُمْ تُفْلِحُوْنَ

“Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung. “

وَاَنْكِحُوا الْاَيَامٰى مِنْكُمْ وَالصّٰلِحِيْنَ مِنْ عِبَادِكُمْ وَاِمَاۤىِٕكُمْۗ اِنْ يَّكُوْنُوْا فُقَرَاۤءَ يُغْنِهِمُ اللّٰهُ مِنْ فَضْلِهٖۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

”Dan nikahkanlah orang-orang yang masih membujang di antara kamu, dan juga orang-orang yang layak (menikah) dari hamba-hamba sahayamu yang laki-laki dan perempuan. Jika mereka miskin, Allah akan memberi kemampuan kepada mereka dengan karunia-Nya. Dan Allah Maha luas (pemberian-Nya), Maha Mengetahui.”

Melalui Al Quran, Allah SWT memerintahkan kepada manusia agar selalu menutupi auratnya, lebih lengkapnya Surat Al-‘Araf ayat 26 berbunyi:

يٰبَنِيْٓ اٰدَمَ قَدْ اَنْزَلْنَا عَلَيْكُمْ لِبَاسًا يُّوَارِيْ سَوْءٰتِكُمْ وَرِيْشًاۗ وَلِبَاسُ التَّقْوٰى ذٰلِكَ خَيْرٌۗ ذٰلِكَ مِنْ اٰيٰتِ اللّٰهِ لَعَلَّهُمْ يَذَّكَّرُوْنَ

“Wahai anak cucu Adam! Sesungguhnya Kami telah menyediakan pakaian untuk menutupi auratmu dan untuk perhiasan bagimu. Tetapi pakaian takwa, itulah yang lebih baik. Demikianlah sebagian tanda-tanda kekuasaan Allah, mudah-mudahan mereka ingat.“

Melihat kepada Hadis, Hadis Riwayat Ahmad nomor 20789 dan Hadis Riwayat Abu Dawud Nomor 201 berbunyi:

Dari Ibnu Usamah bin Zaid bahwa ayahnya Usamah berkata; Rasulullah Saw memberikan kepadaku jenis pakaian rangkap luar yang tembus pandang berwarna putih buatan Mesir yang dihadiahkan Dihyah al-Kalbi. Kemudian aku berikan kepada istriku (untuk dipakai). Rasulullah Saw bertanya kepadaku; mengapa kamu tidak menggunakan qubthiyah itu? Aku menjawab; Aku berikan (sebagai pakaian) istriku. Rasulullah Saw bersabda kepadaku; suruh istrimu agar mengenakan rangkap dalam (karena) aku khawatir pakaian tersebut memperlihatkan bentuk tubuhnya (HR. Ahmad).“

”Dari Aisyah R.A bahwa Asma binti Abu Bakar masuk ke rumah Rasulullah seraya memakai pakaian tipis lalu Rasulullah berpaling dari arahnya dan bersabda: seorang perempuan jika telah sampai usia dewasa tidak terlihat dari tubuhnya kecuali ini dan ini. Beliau menunjuk ke muka dan kedua telapak tangannya (HR. Abu Dawud).“

Dapat dikatakan bahwa inti dari kedua hadis ini adalah melarang perempuan untuk memakai pakaian tembus pandang dan melarang laki-laki untuk memandang aurat perempuan.

Baca juga: Childfree dalam Perspektif Hukum Islam

Pandangan Majelis Ulama Indonesia

Merujuk dari Al Quran dan Hadis maka Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 287 Tahun 2001, yang dikeluarkan pada 2 Agustus Tahun 2001, di dalamnya berisi 11 poin, yaitu:

  1. Menggambarkan secara langsung atau tidak langsung tingkah laku secara erotis, baik dengan lukisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan maupun ucapan; baik melalui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu birahi adalah haram.

  2. Membiarkan aurat terbuka dengan atau pakaian ketat atau tembus pandang dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.

  3. Melakukan pengambilan gambar sebagaimana dimaksud pada angka 2 adalah haram.

  4. Melakukan hubungan seksual atau adegan seksual di hadapan orang, melakukan pengambilan gambar hubungan seksual atau adegan seksual, baik terhadap diri sendiri maupun orang lain, dan melihat hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.

  5. Memperbanyak, mendengarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar, baik cetak maupun visual, yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat atau tembus pandang yang dapat membangkitkan nafsu birahi, atau gambar hubungan seksual atau adegan seksual adalah haram.

  6. Berbuat intim atau berdua-duaan (khalwat) antara laki-laki dengan perempuan yang bukan mahramnya, dan perbuatan sejenis lainnya yang mendekati dan mendorong melakukan hubungan seksual di luar pernikahan adalah haram.

  7. Memperlihatkan aurat yakni bagian tubuh antara pusar dan lutut bagi laki-laki serta seluruh bagian tubuh wanita selain muka,telapak tangan dan telapak kaki adalah haram, kecuali dalam hal-hal yang dibenarkan secara syar’i.

  8. Memakai pakaian tembus pandang atau ketat yang dapat memperlihatkan lekuk tubuh adalah haram.

  9. Melakukan suatu perbuatan dan atau suatu ucapan yang dapat mendorong terjadinya hubungan seksual di luar pernikahan atau perbuatan sebagaimana dimaksud angka 6 adalah haram.

  10. Membantu dengan segala bentuknya dan membiarkan tanpa pengingkaran perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas adalah haram.

  11. Memperoleh uang,manfaat dan fasilitas dari perbuatan-perbuatan yang diharamkan di atas termasuk haram.

Berdasarkan penjelasan diatas maka, segala hal yang mengarah kepada zina merupakan sesuatu yang haram, Wallahu a’lam bish-shawab.

Referensi

Al Quran.

Hadis Kutub Tis’ah.

Yandi Maryandi (Maret.2018). PORNOGRAFI DAN PORNOAKSI (Perspektif Sejarah dan Hukum Islam), TAHKIM. Jurnal Peradaban dan Hukum Islam. Vol.1 No.1. Hal 21-40 EISSN: 2598-1129 ISSN: 2597-7962 21. diambil dari https://ejournal.unisba.ac.id/index.php/tahkim/article/download/3414/2143.

Departemen Agama RI. (2003). Himpunan Fatwa Majelis Ulama Indonesia. Jakarta: Proyek Pengadaan Sarana dan Prasarana Produk Halal Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam dan Penyelenggaraan Haji.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *