PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Urgensi Hak Cipta di Era Digital, Bagaimana Tantangan Hukum dan Penegakannya?

Hak Cipta

Di tengah perkembangan era digitalisasi menawarkan kemudahan. Dalam perkembangan digitalisasi pasti pernah menemukan kata “hak cipta” sebagai informasi memiliki arti bahwa hak eksklusif yang dimiliki pencipta maupun penerima hak untuk memperbanyak dan mengumumkan ciptaannya kepada masyarakat atas kepemilikan suatu karya. Tantangan utama yang dihadapi dalam melindungi hak cipta di era digital adalah penyebaran luasnya konten digital tanpa izin atau pelanggaran hak cipta yang terjadi secara online.

Internet memberikan kemudahan dalam menyebarkan dan menduplikasi karya tanpa batasan geografis, sehingga meningkatkan risiko pelanggaran hak cipta. Kemajuan teknologi juga menjadi tantangan bagi penegakan hukum hak cipta. Teknik dan metode baru yang digunakan oleh pelanggar untuk menyebarkan konten ilegal atau menghindari pendeteksian membuat upaya penegakan hukum menjadi sulit.

Baca juga: Resensi Buku: Hak Cipta Tanpa Hak Moral

Hak Cipta dan Kebebasan Berekspresi

Hak cipta memberikan perlindungan kepada pencipta karya untuk mengontrol penggunaan dan penyebaran karya mereka, sehingga mendorong inovasi dan memberikan insentif ekonomi bagi para kreator. Di sisi lain, kebebasan berekspresi dianggap sebagai hak fundamental yang penting dalam masyarakat yang demokratis, yang mencakup kebebasan berbicara, berbagi informasi, dan mengakses karya-karya kreatif.

Sebagai contoh individu atau kelompok mengunggah konten musik atau video yang dilindungi hak cipta ke platform digital seperti media sosial atau situs berbagi video tanpa izin. Pemilik hak cipta dapat menganggap bahwa konten tersebut melanggar hak eksklusif mereka dan berusaha untuk melindungi hak cipta mereka dengan melaporkan atau mengajukan tuntutan hukum terhadap pelanggaran tersebut.

Di sisi lain, pengguna yang mengunggah konten tersebut mungkin berpendapat bahwa tindakan mereka adalah bagian dari kebebasan berekspresi, atau mereka mengklaim penggunaan tersebut sebagai penggunaan yang adil. Mereka mungkin berargumen bahwa konten tersebut digunakan untuk tujuan pendidikan, kritik, atau memberikan komentar terhadap karya yang dilindungi hak cipta.

Konflik semacam ini sering memunculkan pertanyaan tentang batasan kebebasan berekspresi dan perlindungan hak cipta. Dalam beberapa kasus, penyalahgunaan kebebasan berekspresi dapat melanggar hak cipta dengan menyebarkan karya tanpa izin atau mengubah karya tersebut tanpa persetujuan pencipta. Dalam konteks ini, perlindungan hak cipta menjadi penting untuk memastikan pengakuan dan penghargaan bagi pencipta karya.

Peran dan Tanggung Jawab Platform Digital dalam Penegakan Hak Cipta

Platform digital memiliki peran dan tanggung jawab dalam penegakan hak cipta. Meski tidak bertanggung jawab atas pelanggaran hak cipta oleh pengguna, platform digital harus memfasilitasi pemilik hak cipta untuk melaporkan pelanggaran dan menindak pelakunya. Namun menurut penelitian, pemerintah Indonesia belum memberikan perlindungan maksimal bagi pemilik hak cipta dan pembuat konten di platform YouTube.

Selain itu, penegak hukum juga memiliki kewajiban untuk melindungi data pribadi dan menegakkan hukum terkait tindak pidana pelanggaran hak cipta. Sebagai upaya mengatasi maraknya pelanggaran hak cipta, otoritas di Indonesia juga berencana membentuk tim patroli khusus untuk menangani pelanggaran hak cipta pada aplikasi konten. Oleh karena itu, platform digital harus memastikan bahwa hak cipta dilindungi dan menindak tegas pelanggaran untuk mendukung pengembangan kreativitas digital sebagai bagian penting dari ekonomi kreatif.

Baca juga: Implikasi Hukum bagi Pelaku Cybercrime dalam Era Digital

Perlindungan Hukum terhadap Hak Cipta dalam Era Digital

Melindungi hak cipta melalui perlindungan teknologi perlindungan hukum/teknologi keamanan. Berdasarkan hukum Indonesia, teknologi keamanan dapat digunakan untuk melindungi hak cipta. Terjadinya pelanggaran atas hak cipta membuat kreator merasa resah, dan itu juga menjadi momok yang harus segera ditanggulangi, karena kasus tersebut di era dunia digital bermunculan silih berganti membawa kerugian bagi kreator.

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UUHC) didirikan terutama sebagai menjamin suatu kepastian hukum bagi pencipta dan pemilik hak cipta serta untuk merespon perkembangan salah satu pilar ekonomi kreatif Indonesia, mengingat hak cipta merupakan pondasi terpenting ekonomi kreatif tanah air. Artikulasi Pasal 4 UUHC menegaskan bahwa ciptaan dilindungi dan pencipta memiliki hak eksklusif.

Referensi:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta.

Asril, Fitri Astari, Rika Ratna Permata, and Tasya Safiranita Ramli. “Perlindungan Hak Cipta Pada Platform Digital Kreatif YouTube.” Jurnal Jurisprudence 10, no. 2 (2021): 146–62.

Simatupang, Khwarizmi Maulana. “Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Cipta Dalam Ranah Digital.” Jurnal Ilmiah Kebijakan Hukum 15, no. 1 (2021): 67.

Suprayogi, Yogi, and Asep Hakim Zakiran. “Pertanggungjawaban Hukum Penyedia Jasa Layanan Elektronik Terhadap Penjualan Buku Bajakan Berdasarkan Undang-Undang No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Jo. Peraturan Pemerintah No. 80 Tahun 2019 Tentang Penyelenggara Transaksi Melalui Sistem Elektronik.” Bandung Conference Series: Law Studies 3, no. 1 (2023): 599–605.

Ujang Badru Jaman, Galuh Ratna Putri, and Tiara Azzahra Anzani. “Urgensi Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Karya Digital.” Jurnal Rechten : Riset Hukum Dan Hak Asasi Manusia 3, no. 1 (2021): 9–17.

Respon (4)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *