PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Begini Pandangan Islam Terhadap Kumpul Kebo

pandangan islam terhadap kumpul kebo

Daftar Isi

Pengantar

Hubungan antara wanita dan laki-laki yang belum menikah memanglah bukan sebuah fenomena baru yang terjadi di Indonesia. Namun, kumpul kebo merupakan hubungan bebas antara laki-laki dan perempuan secara intim tanpa ikatan pernikahan yang sah.

Perbuatan samen leven atau kumpul kebo adalah salah satu perbuatan menyimpang yang dapat merusak moral generasi muda. Perbuatan ini sangat melanggar norma, adat istiadat, maupun aturan agama. Terlebih lagi bagi bangsa Indonesia yang masih sangat menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan sopan santun. Lalu bagaimana islam memandang kumpul kebo? Yuk simak uraian selengkapnya!

Larangan Kumpul Kebo

Semen leven atau kumpul kebo adalah sebuah perbuatan dimana seorang perempuan dan laki-laki hidup Bersama layaknya suami istri tanpa ikatan pernikahan yang sah. Hubungan kumpul kebo merupakan perbuatan dosa besar dan termasuk zina (melakukan hubungan seksual di luar pernikahan).

Di Indonesia sendiri, perbuatan kumpul kebo telah dilarang oleh RUU KUHP pada Pasal 417 ayat 1 yang berbunyi:

‘’Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.’’

Baca juga: Meninjau Lebih Dalam Terkait Perdebatan Islam dan Politik di Indonesia

Jelas sekali bahwa Indonesia sudah secara tegas melarang perbuatan kumpul kebo yang telah diatur dalam RUU KUHP, hal ini tentu sesuai dengan larangan di dalam agama Islam yang secara tegas menyatakan bahwa:

‘’Janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya itu perbuatan keji dan kejam’’ yang dikutip dalam surat Al Isra ayat 23.

Hal serupa juga dipertegas dalam hadist yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Umar Radhiyallahu’anhu bahwa ia berkata: Rasulullah Shallallahu alaihi wa sallam bersabda:

لا يخلون أحدكم بامرأة فإن الشيطان ثالثهم

Yang berarti ‘’Artinya:

“Ketahuilah, tidaklah seorang lelaki berduaan dengan seorang wanita kecuali yang ketiganya adalah syetan.”(HR at Tirmidzi).

Dalam ayat diatas Rasulullah sangat jelas mengingatkan untuk tidak mendekati apalagi sampai melakukan  perbuatan zina, sebab perbuatan zina merupakan dosa besar yang sangat memalukan.

Ancaman terhadap perbuatan zina juga tidak main-main yang salah satunya terdapat dalam Al-Qur’an surat An-Nur ayat 2 yang berbunyi bahwa jika terdapat perbuatan zina antara laki-laki dan perempuan mana setiap seseorang yang melakukannya tersebut mendapatkan dera seratus kali.

Sementara Imam Syafi’i menerangkan bahwa zina adalah sebuah utang, dimana dikatakan dalam ‘Imannul Taqwa’ bahwa seseorang yang melakukan zina adalah sebuah utang, sehingga salah seorang dalam nasab atau keturunan pelakunya pasti harus membayarnya, Nauzubillah.

Baca juga: Hukum Puasa bagi Ibu Hamil atau Menyusui di Bulan Ramadhan

Dampak Kumpul Kebo

Kumpul kebo adalah perbuatan yang sangat dilarang oleh berbagai agama. Sebab, kumpul kebo memiliki dampak yang sangat mengerikan terutama bagi kaum Wanita. Beberapa dampak dari kumpul kebo yakni:

  1. Kehamilan yang tidak diinginkan. Pasangan laki laki dan perempuan yang melakukan kumpul kebo tentu saja belum terikat oleh pernikahan yang sah sehingga, mereka hanya menginginkan kesenangan semata tanpa memikirkan akibat yang diperbuat yakni kehamilan yang tentu tidak diinginkan oleh pasangan kumpul kebo. Hal ini akan menimbulkan masalah yang lebih luas lagi apabila pihak laki-laki tidak bertanggung jawab terhadap kehamilan perempuan maka anak yang terlahir tidak memiliki nasab.
  2. Rentan terjadi aborsi dan pembuangan bayi. Kehamilan yang tidak di inginkan dari hasil hubungan yang tidak sah tentu saja meninggalkan dampak negatif yakni rasa tidak ingin memiliki keturunan dari hasil hubungan gelap karena takut mendapat celaan dari masyarakat sehingga, jalan yang ditempuh adalah dengan aborsi atau membuang bayi. Tentu saja ini sangat bertentangan dengan aturan dan hukum Islam.
  3. Dosa besar. Sudah tidak diragukan lagi bahwa zina adalah salah satu perbuatan dosa besar. Mendekati perbuatan zina saja sudah haram apalagi sampai melakukan zina. Bahkan, Allah mengaitkan dosa zina atau kumpul kebo sama dengan dosa syirik dan pembunuhan.
  4. Menimbulkan celaan di kalangan masyarakat. Masyarakat Indonesia yang masih menjunjung tinggi nilai-nilai budaya dan sopan santun tentu saja sangat menentang adanya perbuatan kumpul kebo. Sehingga, apabila terdapat seseorang yang ketahuan melakukan kumpul kebo, maka akan menjadi celaan dan hinaan di kalangan masyarakat sebab mereka menganggap perbuatan ini telah menentang norma agama dan kesusilaan di masyarakat.

Baca juga: HAPTUN: Bentuk Perlawanan Masyarakat Terhadap Para Pejabat!

Kesimpulan

Perbuatan kumpul kebo merupakan perbuatan yang sangat dilarang di dalam agama Islam. Perbuatan ini tidak sesuai dengan nilai dan norma yang berlaku di masyarakat.

Perbuatan zina atau kumpul kebo juga dianggap sebagai bagian dari salah satu kejahatan, sebab dampak yang ditimbulkan begitu luar biasa.

Perbuatan kejahatan baru juga rentan hadir setelah perbuatan kumpul kebo misalnya saja aborsi, pembuangan dan pembunuhan bayi yang tidak diinginkan. Oleh sebab itu, kumpul kebo sangat dilarang dan haram dalam agama Islam.

Sumber Referensi

Al-Qur’an

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023

Fathia, R. A. (2021). Tinjauan Yuridis Terhadap Perilaku Kumpul Kebo (Samen Leven) Menurut RUU KUHP. Equivalent: Jurnal Ilmiah Sosial Teknik, 3(2).

Muljono, B. E., & Faqih, A. (2020, June). SEX TANPA NIKAH, DILEMA HUKUM POSITIF DAN MORALITAS BANGSA. In 1st International Conference on Morality (InCoMora).

Lufaefi, Jangan Terjebak Pada Pergaulan ‘Kumpul Kebo, Begini Larangan Islam, Akurat.co, Diakses pada 12 Februari 2023.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *