Berpuasa merupakan salah satu kewajiban umat muslim sebagaimana tercantum dalam rukun Islam ketiga. Konteks berpuasa dalam rukun Islam tersebut ialah puasa wajib atau puasa Ramadhan, begitupun dalam pembahasan kali ini mengenai hukum berpuasa bagi Wanita yang sedang hamil dan menyusui.
Sebagaimana diketahui bahwa Islam merupakan agama Rahmatan Li al-‘alamin, agama yang memudahkan umatnya dan tidak menyulitkannya apabila terdapat alasan syar’i sehingga memperbolehkan untuk tidak mengikuti kewajiban ataupun menggantinya dengan hal lain.
Sama halnya dengan Wanita hamil dan menyusui, mereka termasuk ke dalam golongan yang diperbolehkan untuk tidak melaksanakan kewajiban khususnya berpuasa Ramadhan.
Puasa Ibu Hamil dan Menyusui
Masa kehamilan merupakan masa yang penting untuk pertumbuhan dan perkembangan janin. Pada masa ini tidak boleh terjadi gangguan karena dapat membahayakan pertumbuhan dan keselamatan janin. Oleh karena itu, pemenuhan gizi ibu yang baik sangat berpengaruh pada perkembangan janin.
Jumlah asupan makanan yang masuk pada saat berpuasa pastinya lebih sedikit dan terbatasi dibandingkan dalam keadaan sehari-hari atau tidak berpuasa. Terlebih, saat hamil perlu adanya makanan bergizi karena berpengaruh terhadap jumlah asupan pada bayi.
Hasil dari suatu penelitian menyebutkan bahwa Wanita hamil kerap berpuasa pada masa kandungan trisemester 1 dan 2 (4-6) bulan. Terlepas daripada itu, Wanita hamil sebenarnya diperbolehkan saja berpuasa dengan syarat tidak membahayakan dirinya maupun janin berdasarkan pendapat ahli dalam hal ini dokter.
Baca juga: Sudah Meninggal Dunia, Tapi Ditetapkan Sebagai Tersangka
Begitupun pada masa menyusui, dimana ibu perlu mendapat nutrisi yang baik guna memperlancar Air Susu Ibu (ASI) dan kualitasnya bagi anak. Pada masa menyusui tentunya ibu akan memerlukan lebih banyak kalori untuk dapat ditransfer kepada buah hati.
Sebagaimana Wanita hamil, Ibu yang menyusui pun diperbolehkan untuk berpuasa dengan syarat tidak membahayakan dirinya maupun Sang buah hati, merujuk pada anjuran dokter.
Pandangan 4 Mazhab
-
Bagi Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan dirinya saja apabila berpuasa
Jumhur ulama dari empat madzhab sepakat bahwa wanita hamil dan menyusui kemudian mereka tidak berpuasa, maka mereka tidak diwajibkan untuk membayar fidyah, yang wajib adalah mereka tetap harus mengqadhanya setelah selesai bulan Ramadhan.
Kasus tersebut berlaku bagi mereka yang ketika tidak berpuasa karena khawatir terhadap dirinya saja; misalkan karena khawatir lemas sehingga tidak kuat berpuasa dikarenakan sedang menyusui atau hamil. Hukum ini diqiyaskan kepada orang sakit yang masih terdapat potensi sembuh.
Dasarnya adalah firman Allah SWT dalam QS. al-Baqarah/2: 184.
فَمَنْ كَانَ مِنْكُمْ مَّرِيْضًا اَوْ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ اَيَّامٍ اُخَرَ ۗ
“Maka barangsiapa diantara kamu ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain.
-
Bagi Wanita hamil dan menyusui yang mengkhawatirkan keadaan anaknya saja apabila berpuasa
Nah, khilafiyah diantara ulama fiqih terlihat pada kasus wanita hamil dan/atau menyusui kemudian tidak berpuasa karena khawatir terhadap bayinya saja. Menurut madzhab Hanafi wanita yang seperti ini tidak wajib membayar fidyah, justru mereka tetap wajib menqadha puasanya. Dengan dalil;
“Dari Anas, dari Nabi SAW beliau bersabda: Sesungguhnya Allah menggugurkan bagi musafir setengah sholat dan puasa, begitu juga bagi wanita hamil dan menyusui.( HR. an-Nasaai).
Baca juga: Hukum Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua: Wajibkah?
Lalu menurut pendapat Maliki mereka memisahkan antara wanita hamil dan menyusui. Adapun wanita hamil, maka dalam madzhab ini mereka harus mengqadhanya, tidak membayar fidyah. Sedangkan wanita menyusui, mereka wajib melakukan dua-duanya, mengqadha dan membayar fidyah.
Selanjutnya menurut madzhab Syafi’i, dalam madzhab ini wanita hamil dan/atau menyusui wajib melakukan dua-duanya, qadha dan membayar fidyah. Hal ini persis yang dilakukan oleh wanita hamil dan/atau menyusui kemudian berbuka karena khawatir terhadap diri dan anaknya.
Begitu juga dalam pandangan madzhab Hambali, mereka sependapat dengan kalangan madzhab Syafi’i, di mana setiap wanita hamil dan/atau menyusui jika berbuka karena khawatir terhadap anaknya, maka wajib bagi mereka mengqadha dan membayar fidyah.
Baca juga: Pengertian Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah)
Kesimpulan
Mazhab Hanafi: baik Wanita hamil atau menyusui, mereka diwajibkan untuk menqadha saja tidak dengan membayar fidyah.
Mazhab Maliki: bagi Wanita hamil, wajib menqadha tetapi tidak membayar fidyah. Sedangakn Wanita menyusui, wajib melakukan keduanya yakni menqadha dan membayar fidyah.
Mazhab Syafi’i: baik Wanita hamil atau menyusui wajib untuk melakukan keduanya, yakni menqadha dan membayar fidyah.
Mazhab Hambali: baik Wanita hamil atau menyusui wajib untuk melakukan keduanya, yakni menqadha dan membayar fidyah.
Sumber Referensi
Nugroho, Luky. Kupas Tuntas Fidyah. Jakarta: Rumah Fiqih Publishing, 2018.
Mappaware, Nasrudin Andi. Erlin Syahril, dkk. Puasa Pada Wanita Hamil dan Menyusui, UMI Medical Journal, Vol. 5 No. 1, 2020.