Pengertian Puasa
Puasa merupakan salah satu bentuk ibadah primer yang juga bagian dari rukun Islam. Secara etimologi, puasa memiliki arti menahan diri dari sesuatu, baik dalam bentuk perkataan maupun perbuatan.
Menurut istilah, puasa diartikan sebagai menahan diri dari segala hal yang dapat membatalkan sejak mulai terbit fajar di timur sampai terbenamnya matahari di barat disertai dengan niat dan syarat tertentu.
Dasar hukum puasa terdapat di firman Allah SWT. dalam QS Al-Baqarah ayat 183, yaitu:
“Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa.”
Dalam Shahih Bukhari-Muslim diriwayatkan dari Nabi Muhammad Saw. bahwa beliau bersabda:
“Islam dibangun di atas 5 (lima) perkara, yaitu agar engkau menyembah Allah dan kufur kepada selain Allah, mendirikan shalat, menunaikan zakat, haji ke Baitullah dan puasa Ramadhan.”
Syarat Wajib Puasa
Agama Islam mewajibkan puasa selama 1 (satu) bulan penuh di bulan suci kepada seluruh umatnya, dikenal dengan puasa Ramadhan. Terdapat 4 (empat) syarat wajib berpuasa, yaitu:
Baca juga: Hukum Puasa bagi Ibu Hamil atau Menyusui di Bulan Ramadhan
- Islam. Puasa wajib bagi umat Muslim. Namun, syarat beragama Islam menunjukkan bahwa orang yang tidak memeluk Islam tidak sah puasanya. Mereka tidak dihitung berpuasa meskipun mengamalkannya pada bulan Ramadhan.
- Baligh atau dewasa bagi laki-laki ialah jika ia sudah “mimpi basah”, yaitu tidur dan bermimpi mengeluarkan sperma. Sedangkan bagi perempuan, dianggap baligh ketika sudah mengalami datang bulan atau menstruasi.
- Berakal berarti waras atau sehat secara psikologis dan tidak memiliki gangguan jiwa.
- Mampu berpuasa yaitu memiliki kemampuan dan kesehatan untuk melaksanakan puasa, serta tidak sedang dalam perjalanan.
Hukum Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua
Diketahui bahwa adanya kemampuan juga merupakan salah satu syarat wajib puasa. Dasarnya adalah firman Allah SWT. dalam QS. Al-Baqarah ayat 184, yang berbunyi:
“Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) untuk membayar fidyah.”
Orang yang dimaksud oleh ayat ini ialah laki-laki dan wanita yang sudah sangat tua. Keduanya tidak diwajibkan berpuasa jika sudah tidak mampu menahan haus dan lapar di siang hari, namun mereka wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan fakir miskin sebagai ganti setiap harinya.
Baca juga: Hukum Perdata Menurut Para Ahli
Ketentuan Fidyah yang Wajib Dibayarkan Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua
Diriwayatkan dari Nafi’, bahwa Ibnu Umar R.A. pernah ditanya mengenai wanita hamil yang khawatir terhadap janinnya jika ia berpuasa. Beliau menjawab “Dia boleh berbuka dan memberi makan orang miskin dengan 1 (satu) mud gandum halus sebanyak hari yang dia tinggalkan.”
Hadis tersebut menjelaskan bahwa takaran fidyah yang wajib dibayarkan oleh orang yang tidak mampu berpuasa, dalam hal ini wanita hamil dan orang yang sudah sangat tua, adalah sebanyak 1 (satu) mud yang setara dengan bejana persegi empat dengan panjang sisi 9,2 cm dan berat kira-kira 600 gr.
Pernyataan gandum sebagai bentuk makanan pokok yang dikonsumsi masyarakat saat itu. Sementara untuk wilayah lain, pembayaran fidyah disesuaikan dengan makanan pokok dan selayaknya ditambahkan dengan lauk pauk yang lazim dikonsumsi masyarakat bersangkutan di wilayah tersebut.
Prof. Dr. K.H. Ali Mustafa Yaqub M.A. memaparkan bahwa bila makanan pokok disesuaikan dengan masyarakat Indonesia, fidyah dapat diberikan dalam bentuk 1 (satu) kilogram beras beserta lauk-pauk.
Menurut Madzhab Hanafiyah, fidyah boleh pula dibayarkan dalam bentuk uang sesuai dengan takaran yang berlaku. Apalagi jika dipandang bahwa uang tunai lebih bermanfaat bagi penerima fidyah.
Akan tetapi, berdasarkan pendapat dari mayoritas ulama, mulai dari Syafiiyah, Malikiyah, dan Hanabilah, fidyah tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang, melainkan harus dalam bentuk makanan pokok. Pendapat ini didasari oleh dalil syar’i QS. Al-Baqarah ayat 184 di atas.
Baca juga: Tujuan Hukum Menurut Para Ahli
Adapun tata cara pembayaran fidyah dapat dilakukan dengan 3 (tiga) cara, yaitu:
- Fidyah dibayar sebanyak 1 (satu) kali sesuai dengan jumlah hari puasa yang ditinggalkan;
- Fidyah diberikan setelah terbit fajar, dimulai selepas fajar pertama Ramadhan bagi orang yang sudah sangat tua; dan
- Fidyah dibayarkan sekaligus atau dicicil setiap harinya hingga tuntas sebanyak jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
Sumber Referensi
Abdul Azis Dahlan. 2003. Ensiklopedi Hukum Islam, Ichtiar Baru van Hoeve: Jakarta.
Moh. Asyiq Amrulloh, Mohamad Abdun Nasir, Musawar. 2019. Fiqh dan Ushul Fiqh, Prenadamedia Group: Jakarta.
Musthafa Diib Al-Bugha. 2010. Fikih Islam Lengkap: Penjelasan Hukum-Hukum Islam Madzhab Syafi’i, Media Zikir: Solo.
Syekh Izzuddin bin Abdussalam. 1995. Maqashid Ibadah: Memahami Tujuan-Tujuan Pokok Shalat, Puasa, Haji, Qaf Media Kreativa: Jakarta.
Sholikin Jamik. 2021. Hukum Puasa Ramadhan Bagi Orang yang Sudah Sangat Tua dan Uzur. Diakses melalui https://pa-bojonegoro.go.id.