Sering kali kita mendengar istilah konsep demokrasi, negara demokrasi, atau tindakan yang demokratis. Mengapa konsep demokrasi itu lahir dan apa sebenarnya maksud dari demokrasi itu sendiri? Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut dapat ditemukan dalam artikel ini.
Pengertian Demokrasi
Pengertian Demokrasi secara etimologis lahir dari kata demos yang artinya kekuasaan dan kratos yang artinya pemerintahan sehingga dapat disimpulkan pengertian demokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang kedaulatan atau kekuasaan tertingginya dimiliki oleh rakyat.
Aristoteles mengartikan demokrasi sebagai suatu kebebasan karena melalui kebebasan masyarakat dalam berbagi kekuasaan.
Lyman Tower Sargent juga memiliki definisi mengenai demokrasi yakni demokrasi mensyaratkan ikut andil warga negara dalam setiap pengambilan keputusan, jaminan hak yang dimiliki warga negara, dan terdapat kebebasan serta kemerdekaan masyarakat di suatu negara.
Adapun pengertian demokrasi berdasarkan pandangan Sidney Hook yakni suatu pemerintahan yang mendasarkan keputusan-keputusannya dari kehendak rakyat.
Baca juga: Istilah Rechtstaat dan Machtstaat: Apakah Perbedaannya?
Gagasan mengenai pengertian demokrasi yang cukup populer disampaikan oleh Presiden Amerika ke-16. Inti dari demokrasi yang dirumuskan oleh Abraham Lincoln adalah pemerintah dari rakyat oleh rakyat untuk rakyat.
Dari sekian banyaknya definisi mengenai demokrasi menurut para ahli, keseluruhan definisi-definisi tersebut pada pokoknya mengandung arti yang sama yakni kekuasaan tertinggi yang dipegang oleh rakyat. Sistem pemerintahan yang dijalankan didasarkan pada kemauan masyarakat.
Kemunculan Konsep Demokrasi
Vox Populi Vox Dei, Suara rakyat adalah Suara Tuhan. Demokrasi telah hadir sejak zaman Yunani Kuno, tetapi perkembangannya secara signifikan dapat dilihat pada zaman demokrasi modern.
Para pemikir kritis dari Perancis seperti Montesquieu dan Jean Jaques Rousseau seringkali menuliskan gagasan kritisnya terkait pemerintahan absolut.
Pemikiran-pemikiran yang dituangkan memunculkan paradigma baru yang bertentangan dengan konsep pemerintahan absolut yakni mengenai kekuasaan tidak langsung dianugerahkan kepada para raja-raja atau penguasa, melainkan diperoleh dari suara-suara rakyat.
Baca juga: Negara Kekuasaan (Machtstaat)
Terdapat teori perjanjian sosial dari Rousseau yang menggagas bahwa setiap masyarakat memiliki kesetaraan antara satu dengan yang lain atau memiliki kedudukan yang sama dalam lingkup hukum maupun kekuasaan.
Dalam teori tersebut juga dinyatakan penguasa sebagai pengemban amanah rakyat memiliki fungsi untuk menjaga konstitusi yang telah lahir dari kesepakatan rakyat.
Teori ini yang menjadi landasan para rakyat Perancis untuk membebaskan diri dari kediktatoran. Pemikiran tersebut menjadi pendorong terjadinya Revolusi Perancis yang menggantikan pemerintahan absolut dengan pemerintahan berkedaulatan rakyat yang dilandasi nilai kebebasan, kesetaraan, serta persaudaraan.
Prinsip Demokrasi
Konsep Demokrasi secara menyeluruh digagas oleh Gwendolen M. Carter, John H. Herz dan Henry B. Mayo, Carter dan Herz menguraikan beberapa prinsip demokrasi.
Pertama, adanya pembatasan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak individu.
Kedua, Tumbuhnya sikap toleransi dalam menghadapi pendapat yang berlawanan.
Ketiga, Kedudukan yang sama di mata hukum serta kepatuhan pada rule of law.
Keempat, Pemilihan yang bebas.
Kelima, Kebebasan partisipasi masyarakat.
Keenam, penghormatan terhadap hak masyarakat.
Ketujuh, Sikap menghargai hak minoritas dan mengutamakan pendekatan yang sifatnya persuasif, bukan melalui cara yang represif.
Demokrasi di Indonesia
Landasan konstitusi Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah memuat nilai-nilai demokrasi di dalamnya. Dalam Pasal 1 ayat (2) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan bahwa “kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.
Baca juga: Konsep Negara Hukum di Indonesia
Pilar-pilar demokrasi seperti pembagian kekuasaan antara kekuasaan eksekutif, legislatif, dan legislatif, pelaksanaan pemilihan umum, serta jaminan atas hak sipil dan politik warga negara adalah nilai demokrasi yang diamanatkan dalam konstitusi.
Sumber Referensi
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
Sunarso, Membedah Demokrasi, Yogyakarta : Uny Press, 2015
Aswandi, Bobi, and Kholis Roisah. “Negara hukum dan demokrasi pancasila dalam kaitannya dengan hak asasi manusia (HAM).” Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, Vol.1, No.1, 2019.
Fambudi, Harry. Aanalisis Tentang Iindeoendensi Dewan Perwakilan Daerah Atas Kanggotaan Dalam Partai Politik. Undergraduate (S1) thesis, University of Muhammadiyah Malang, 2017.