PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Konsep Negara Hukum di Indonesia

Negara Hukum

Gagasan mengenai negara hukum telah lama dikembangkan oleh para filsuf dari zaman Yunani Kuno. Dalam bukunya yang berjudul, “The Statesmen” dan “The Law”, Plato menyatakan bahwa yang dapat diwujudkan adalah bentuk paling baik kedua (the second best) yang menempatkan supremasi hukum. Hukum adalah wujud kebijaksanaan kolektif warga negara (Collective Wisdom), sehingga peran warga negara diperlukan dalam pembentukannya.

Melihat sebuah konsep bernegara, negara hukum bukanlah sesuatu yang baru dalam proses pembicaraan tentang pengelolaan dan pemberlakuan negara dilakukan. Sebagaimana sudah tertuang dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia yang menyebutkan bahwa Negara Indonesia adalah negara hukum yang demokrasi (Democratische Rechtstaat) dan sekaligus adalah negara demokrasi yang berdasarkan hukum (Constitutional Democracy) yang tak terpisahkan satu sama lain.

Konsep negara hukum selain mengandung arti negara kekuasaan (Machtstaat) juga memiliki makna pengakuan terhadap demokrasi dan prinsip supremasi hukum. Prinsip-prinsip yang dianut antara lain; pemisahan dan pembatasan kekuasaan menurut sistem konstitusional yang diatur dalam Undang-Undang Dasar, adanya jaminan hak asasi manusia, adanya prinsip keadilan yang bebas dan tidak memihak siapapun, menjamin persamaan warga negara di mata hukum, dan menjamin kesejahteraan bagi warga negara termasuk penyalahgunaan wewenang oleh pihak yang berkuasa.

Baca juga: Reformasi Birokrasi Indonesia Dalam Perspektif Administrasi Publik

Paham tentang negara hukum ini yang menjadi penentu segalanya termasuk dalam prinsip kerangka the rule of law yang diyakini ada tiga pengakuan yaitu hukum mempunyai kedudukan tertinggi (supremacy of law), adanya persamaan hukum (equality before the law), dan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuk praktik (due process of law).

Prinsip dari negara hukum harus dikembangkan bersama prinsip kedaulatan rakyat. Maksud dari pernyataan tersebut, hukum tidak dibuat hanya untuk kekuasaan belaka melainkan untuk kepentingan warga negara itu sendiri tanpa mengabaikan prinsip demokrasi yang diatur dalam Undang-Undang Dasar. Hubungan antara demokrasi dan negara hukum dapat dilihat secara terbuka yaitu menjamin secara konstitusional terselenggaranya pemerintah yang demokratis dengan diimbangi hukum yang menaunginya. Dalam arti lain demokrasi itu berada di bawah konsep Rule of Law, sebagaimana syarat-syarat terselenggaranya Rule of Law antara lain; Perlindungan konstitusional, badan kehakiman yang bebas dan tidak memihak, pemilihan umum yang bebas, kebebasan untuk menyampaikan pendapat, kebebasan untuk berserikat, dan pendidikan kewarganegaraan (civic education).

Baca juga: Memahami Ruang Lingkup Hukum Telematika

Indonesia merupakan negara hukum yang tertulis dalam Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Pasal 1 ayat 3 memiliki makna bahwasannya Indonesia merupakan negara hukum yang pelaksanaan ketatanegaraannya berdasarkan peraturan dan ketentuan yang berlaku. Negara hukum di Indonesia didasarkan pada nilai-nilai Pancasila yang merupakan pandangan hidup bangsa dan merupakan sumber dari segala sumber hukum.

Konsep negara hukum yang bersumber pada Pancasila harus bisa diimplementasikan dalam kehidupan politik maupun kehidupan bermasyarakat. Dalam negara hukum segala kekuasaan dijalankan oleh pemerintah atas dasar supremasi hukum yang bertujuan untuk menjalankan sebuah ketertiban hukum yang ada. Supremasi hukum setidaknya mencakup tiga macam di antaranya keadilan, kemanfaatan, dan kepastian. Selain supremasi hukum, berdasarkan Pembukaan UUD 1945 mengandung tujuan dari konsep negara hukum yaitu membatasi kekuasaan melalui aturan yang telah ditetapkan UUD 1945. Pembatasan kekuasaan yang dimaksud adalah melindungi hak asasi manusia dan pembatasan kekuasaan melalui sistem demokrasi atau negara yang berkedaulatan rakyat.

Baca juga: Pengertian Hukum

Sumber referensi:

Undang-Undang Dasar 1945

Gagasan mengenai negara hukum telah lama dikembangkan oleh para filsuf dari zaman Yunani Kuno.

Hukum adalah wujud kebijaksanaan kolektif warga negara (Collective Wisdom), sehingga peran warga negara diperlukan dalam pembentukannya.

Miriam Budiardjo. 2008. Dasar-dasar Ilmu Politik, Edisi Revisi. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.

Sabine, dalam Jimly Asshiddiqie. 2006.  HTN dan Pilar-Pilar Demokrasi. Jakarta: Konstitusi Press.

Laurensius Arliman S, Mewujudkan Penegakan Hukum Yang Baik Untuk Mewujudkan Indonesia Sebagai Negara Hukum, Jurnal Hukum Doctrinal, Volume 2, Nomor 2, 2017.

Jimly Asshiddiqie. Makalah Struktur Ketatanegaraan Indonesia Setelah Perubahan Keempat UUD 1945 disampaikan pada Seminar Pembangunan Hukum Nasional VIII Tema Penegakan Hukum Dalam Era Pembangunan Berkelanjutan. Denpasar, 2003.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *