PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Pengertian Hukum

Hukum

Pengertian Hukum

Hukum adalah sistem aturan yang diterapkan oleh suatu masyarakat untuk mengatur perilaku dan memastikan keadilan bagi setiap anggotanya. Hukum memainkan peran penting dalam membentuk dan memelihara struktur sosial dan membantu menjaga stabilitas dan keamanan masyarakat.

Pengertian hukum menurut para ahli berbeda-beda, tetapi beberapa definisi umum yang sering diterima adalah sebagai berikut:

  1. Menurut H.L.A Hart, hukum adalah sistem normatif yang memiliki karakteristik kedaulatan dan kebijakan untuk memimpin tingkah laku masyarakat.
  2. Menurut John Austin, hukum adalah perintah yang dikeluarkan oleh pemerintah dan diterima sebagai perintah yang harus dilakukan.
  3. Menurut Immanuel Kant, hukum adalah aturan universal dan rasional yang harus diterima dan dilaksanakan oleh semua individu dalam masyarakat.
  4. Menurut Norbert Elias, hukum adalah sistem normatif yang membantu mempertahankan stabilitas sosial dan memfasilitasi hubungan antar individu.
  5. Menurut Max Weber, hukum adalah norma yang diakui dan diterima oleh masyarakat sebagai sumber pengendalian tingkah laku.

    Baca juga: Hukum: Pengertian, Tujuan, Fungsi, Unsur dan Jenis

Dalam setiap definisi tersebut, hukum dikenal sebagai sistem normatif yang memegang peran penting dalam mempertahankan stabilitas sosial dan membantu memfasilitasi hubungan antar individu dalam masyarakat. Hukum juga memainkan peran dalam mengatur tingkah laku dan memastikan bahwa hak setiap individu dilindungi dan diakui.

Dapat disimpulkan bahwa para ahli hukum pun tidak memiliki pengertian hukum yang sama, hal ini disebabkan karena aspek hukum yang begitu luas. Setiap ahli memiliki cara pandang tersendiri terhadap hukum sehingga memberikan definisi yang berbeda-beda

Macam-Macam Hukum

Hukum Pidana

Dalam hukum pidana, hukum menetapkan tindakan pidana dan memberikan sanksi bagi pelaku yang terbukti melakukan tindakan tersebut. Tujuan dari hukum pidana adalah untuk melindungi masyarakat dari kejahatan dan memastikan bahwa pelaku tindakan pidana diterima akibatnya. Hukum pidana juga memiliki fungsi deterrent, yaitu membantu mencegah orang lain dari melakukan kejahatan yang sama dengan memberikan ancaman hukuman yang tegas.

Baca juga: Kaidah-Kaidah Sosial; Sebuah Pengantar

Proses hukum pidana dimulai dengan pemeriksaan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum untuk mengumpulkan bukti-bukti dan informasi terkait dengan tindakan pidana yang diduga telah dilakukan. Setelah melalui proses pemeriksaan, jika ada bukti yang cukup, maka tersangka akan diadili dan diproses melalui sistem peradilan. Proses ini merupakan bagian penting dari hukum pidana karena memastikan bahwa hak-hak tersangka diakui dan dihormati, dan bahwa keadilan diterapkan dengan adil.

Setelah melalui proses persidangan, hakim akan memutuskan apakah tersangka bersalah atau tidak bersalah. Jika hakim menyatakan tersangka bersalah, maka hakim akan memberikan hukuman yang sesuai dengan tindakan pidana yang dilakukan. Hukuman ini dapat berupa denda, penjara, atau hukuman lain yang sesuai dengan hukum yang berlaku.

Hukum juga memainkan peran penting dalam memastikan bahwa hak asasi manusia diakui dan dilindungi. Dalam hukum pidana, hak-hak tersangka seperti hak untuk memiliki pengacara dan hak untuk diadili dengan adil harus diakui dan dihormati. Sistem hukum yang adil dan transparan memastikan bahwa hak-hak setiap individu diterapkan dan dilindungi dengan adil.

Baca juga: Pengertian Hukum Acara Pidana

Namun, meskipun hukum memiliki fungsi yang penting dalam masyarakat, tidak dapat dipungkiri bahwa sistem hukum masih memiliki kelemahan dan hambatan. Terkadang sistem hukum diinterpretasikan dan diterapkan secara diskriminatif, menyebabkan keadilan tidak diterapkan secara adil bagi seluruh masyarakat. Hal ini dapat terjadi karena faktor-faktor seperti ketidakberlanjutan, ketidakseimbangan kekuatan, atau korupsi yang ada dalam sistem.

Hukum Perdata

Hukum Perdata adalah bagian dari hukum yang memperaturan hubungan antar individu dan memfokuskan pada masalah hukum pribadi. Hukum Perdata mencakup berbagai bidang seperti perjanjian, warisan, hak tanggungan, perceraian, dan pengadilan bisnis. Tujuannya adalah untuk menyelesaikan sengketa yang timbul dalam hubungan antar individu dan mengatasi masalah hukum yang terkait dengan kepentingan pribadi.

Hukum Perdata berbeda dengan Hukum Pidana karena Hukum Perdata memfokuskan pada masalah hukum antar individu, sementara Hukum Pidana memfokuskan pada tindakan yang merugikan masyarakat dan dikenakan sanksi oleh negara. Dalam Hukum Perdata, putusan dapat memiliki dampak bagi individu-individu yang terkait, tetapi tidak memiliki implikasi bagi masyarakat secara luas.

Baca juga: Pengertian Hukum Acara Perdata

Dalam Hukum Perdata, proses pengadilan biasanya bersifat privat dan putusan dapat diterima atau ditolak oleh pihak-pihak yang terkait. Sengketa dapat diselesaikan melalui mediasi, konsiliasi, atau pengadilan. Pertimbangan yang diperhatikan dalam pengambilan putusan hukum perdata adalah keadilan dan hukum yang berlaku.

Kesimpulan

Oleh karena itu, perlu adanya upaya untuk meningkatkan dan memperbaiki sistem hukum. Hal ini dapat dilakukan melalui pembentukan undang-undang yang lebih baik, penguatan institusi penegak hukum, dan peningkatan transparansi dan akuntabilitas dalam sistem hukum. Ini juga memerlukan partisipasi aktif dari masyarakat dalam memastikan bahwa hukum diterapkan secara adil dan dalam kondisi yang sesuai dengan nilai-nilai keadilan.

Secara keseluruhan, hukum memegang peran penting dalam memastikan stabilitas, keamanan, dan keadilan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kita harus terus berusaha untuk meningkatkan dan memperbaiki sistem hukum agar dapat menjalankan fungsinya secara optimal dan memastikan bahwa hak setiap individu dilindungi dan diakui.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *