Pengertian Hukum Acara Pidana
Hukum Acara Pidana adalah sekumpulan peraturan dan undang-undang yang mengatur tata cara dan prosedur dalam penyelesaian perkara pidana. Hukum Acara Pidana mencakup definisi dan jenis tindak pidana, bagaimana melaporkan dan mengumpulkan bukti, bagaimana memeriksa dan memperkarakan terdakwa, hingga bagaimana menjatuhkan putusan dan memberikan sanksi bagi pelaku tindak pidana.
Tujuan dari hukum acara pidana adalah untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum pidana dilakukan dengan adil, transparan, dan sesuai dengan asas-asas keadilan.
Baca juga: Mengenal Perbedaan Laporan Dan Pengaduan Dalam Hukum Acara Pidana Serta Prosedur Pelaksananya
Dalam ilmu hukum, dikenal juga hukum materiil dan hukum acara atau yang biasa disebut hukum formil. Hukum materiil adalah peraturan-peraturan hukum yang mengandung penjatuhan hukuman.
Sedangkan, hukum acara atau hukum formil adalah kumpulan peraturan-peraturan hukum yang mengatur terkait bagaimana cara mempertahankan atau menegakkan hukum materiil.
Baca juga: Pengertian Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah)
Hukum acara berfungsi untuk menjalankan hukum materiil melalui proses yang berpedoman pada peraturan yang diatur dalam hukum acara.
Setiap cabang ilmu hukum baik hukum publik maupun hukum privat pasti memiliki hukum acaranya masing-masing termasuk juga dengan hukum pidana yang memiliki hukum acara pidana untuk menegakkan atau melaksanakan hukum pidana materilnya.
Istilah hukum acara pidana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana. Dalam Pasal 285 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 menyebutkan secara resmi bahwa hukum acara pidana tersebut diberi nama Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelum hukum acara pidana resmi diundangkan dalam KUHAP, belanda telah menggunakan istilah Wetboek van Strafvordering yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Kitab Undang-Undang Tuntutan Pidana.
Berbeda apabila istilah Belanda yang digunakan adalah Wetboek van Strafprocesrecht atau istilah dalam bahasa inggris Procedure of Criminal yang jika diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia menjadi Hukum Acara Pidana. Namun menurut kementerian kehakiman di Belanda istilah Strafvordering mencakup seluruh rangkaian proses hukum acara pidana.
Baca juga: Mengenal Seputar Pengertian Hukum Pajak
Hukum acara pidana atau yang biasa dikenal juga dengan sebutan hukum pidana formil merupakan peraturan-peraturan hukum pidana untuk mengatur terkait bagaimana cara mempertahankan atau menegakkan hukum pidana materiil.
Hukum pidana materiil merupakan peraturan-peraturan hukum yang meliputi perbuatan apa saja yang dapat di pidana, siapa saja yang dapat di pidana, dan sanksi atau pidana apa yang dapat dijatuhkan bagi seseorang yang telah melanggar ketentuan perundang-undangan.
Hukum acara pidana atau hukum pidana formil juga meliputi sejumlah peraturan terkait bagaimana cara negara dalam mempergunakan haknya untuk melaksanakan hukum pidana.
Pengertian Hukum Acara Pidana Menurut Para Ahli
Berikut merupakan pendapat yang dikemukakan oleh para sarjana dan para ahli hukum pidana terkait definisi dari hukum acara pidana itu sendiri, antara lain:
Moelyatno, selaku pakar hukum pidana telah memberikan batasan terhadap pengertian hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Menurut Moelyatno, hukum pidana (hukum pidana materiil) merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur terkait perbuatan mana saja tidak boleh dilakukan (tidak boleh dilanggar) yang disertai dengan sanksi yang berupa ancaman pidana bagi barangsiapa yang melanggarnya.
Sedangkan, hukum acara pidana merupakan peraturan-peraturan hukum yang menentukan kapan dan dalam hal apa seseorang yang telah melanggar larangan tersebut dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang telah diancamkan dalam hukum pidana (menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana tersebut dapat dilaksanakan).
Baca juga: Apa Itu Hukum Pidana?
Wirjono Prodjodikoro, berpendapat bahwa hukum acara pidana merupakan peraturan-peraturan hukum yang mengatur terkait bagaimana cara badan-badan pemerintah yang berkuasa (aparat penegak hukum), seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan dalam bertindak untuk mencapai tujuan negara dengan menegakkan hukum pidana.
Soesilo, berpandangan bahwa hukum acara pidana merupakan kumpulan peraturan hukum yang memuat ketentuan-ketentuan yang mengenai:
-
Bagaimana tindakan yang harus diambil jikalau terdapat sangkaan pada suatu tindak pidana dan bagaimana cara mencari kebenaran-kebenaran tentang tindak pidana yang dilakukan.
-
Jika terjadi suatu tindak pidana, siapa dan dengan cara bagaimana harus mencari, menyelidik, dan menyidik orang-orang yang menjadi tersangka dalam tindak pidana tersebut, serta bagaimana caranya untuk menangkap, menahan, dan memeriksa orang tersebut.
-
Bagaimana cara mengumpulkan barang-barang bukti, memeriksa, menggeledah tempat-tempat lain yang berhubungan dengan terjadinya tindak pidana tersebut untuk membuktikan kesalahan tersangka.
-
Bagaimana cara pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap terdakwa yang melakukan tindak pidana oleh hakim sampai putusan tersebut dijatuhkan.
-
Oleh siapa dan dengan cara bagaimana mempertahankan atau menegakkan pidana materiil, sehingga memperoleh putusan hakim dan dengan cara bagaimana putusan hakim tersebut dilaksanakan.
Baca juga: Pengertian Hukum Pidana Islam (Fiqh Jinayah)
Van Bemmelen, berpendapat bahwa hukum acara pidana merupakan ketentuan hukum yang mengatur negara terhadap dugaan terjadinya suatu tindak pidana, dan untuk mencari kebenaran melalui badan-badan pemerintah yang berkuasa (aparat penegak hukum) dengan cara diperiksa di persidangan dan diputus oleh hakim dengan menjalankan putusan tersebut.
Sudarto, berpendapat bahwa hukum acara pidana merupakan peraturan-peraturan hukum yang memberikan petunjuk terkait apa saja yang harus dilakukan oleh para aparat penegak hukum dan pihak-pihak yang terlibat di dalamnya apabila terjadi persangkaan dalam suatu tindak pidana.
Kesimpulan
Pengertian hukum acara pidana dapat dibagi menjadi dua yaitu pengertian hukum pidana dalam arti sempit dan pengertian hukum pidana dalam arti luas.
Pengertian hukum pidana dalam arti sempit mengandung pengertian bahwa jika terjadi pelanggaran pada hukum pidana materiil, maka hukum acara pidana berlaku untuk melaksanakan hukum pidana materiil tersebut.
Baca juga: Pengertian Fiqih Siyasah (Hukum Tata Negara Islam)
Sedangkan pengertian hukum acara pidana dalam arti luas merupakan ketentuan-ketentuan yang digunakan untuk mencari kebenaran materiil.
Berarti juga bahwa walaupun belum atau tidak ada pelanggaran terhadap hukum pidana materiil, hukum acara pidana sudah berlaku pada saat terjadi persangkaan terhadap suatu tindak pidana.
Sumber Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Didik Endro Purwoleksono. 2015. “Hukum Acara Pidana”. Airlangga University Press, Surabaya.
I Ketut Sudjana. 2016. “Hukum Acara Pidana dan Praktek Peradilan Pidana”. Buku Ajar Fakultas Hukum Universitas Udayana.
Andi Sofyan dan Abdul Asis. 2014. “Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar”. Pranamedia Group, Jakarta
Tim Penyusun Modul Badan Diklat Kejaksaan RI. 2019. “Modul Hukum Acara Pidana”.