PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Opini  

Reformasi Birokrasi Indonesia Dalam Perspektif Administrasi Publik

Birokrasi

Pengantar

Manusia merupakan makhluk sosial yaitu senantiasa dalam menjalankan kelangsungan hidupnya diharuskan koperatif dengan manusia lain, apabila ada seseorang yang berusaha menggulingkan sebuah batu namun tidak bisa dengan kekuatannya sendiri dan menjalin kerjasama dengan yang lain untuk menggulingkan batu tersebut maka saat itulah adanya proses administrasi.

Administrasi adalah salah satu komponen vital dalam sebuah negara lantaran kemajuan negara ditentukan seberapa besar masyarakat yang ada didalam merasa sejahtera, dengan demikian tata kelola masyarakat yang baik dan bersih dari sifat hedonisme menjadi kunci utama, bagaimana dalam menjalankan fungsi dan tugas seorang birokrasi haruslah transparan, kridebel, dan bersih dari KKN(kolusi, korupsi, nepotisme).

Namun apa yang terjadi dalam realitas sekitar kerap kali dipandang seorang birokrat dalam memberikan pelayanan publik tidak merata, lebih condong pada yang beruang, tidak memuaskan masyarakat.

Baca juga: Hukum Administrasi Negara

Reformasi Birokrasi Indonesia

Sebagai pemerintah dalam memberikan pelayanan publik haruslah bersih dari hiruk pikuk kepentingan politik bukan malah ikut campur dalam mengurus kepentingan pribadi dan melupakan kepentingan publik sehingga dari itu betul lah perkataan Woodrow Wilson diperlukan reformasi administrasi negara dalam memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien, mengarahkan aparatur negara yang lebih profesional dan non partisan.

Kebijakan demi kebijakan terus dibuat dan dirubah demi kemaslahatan masyarakat atau bagaimana dengan adanya kebijakan tersebut bisa membantu masyarakat tetap berada dalam posisi aman, nyaman, damai, sejahtera, tetapi apa yang terjadi masyarakat masih banyak mengeluh akibat perilaku birokrasi yang jauh dari nilai-nilai budaya administrasi publik yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Sebuah organisasi non provit/swasta dibentuk untuk mempermudah dalam mentransformasi tatanan kehidupan yang dinilai kurang baik, dengan demikian dalam suatu perkumpulan ilmiah diharapkan dapat menjadi tangan kepanjangan masyarakat untuk memperoleh hak-hak dan senantiasa berada pada jalan yang benar tetap mengarah pada kepentingan bersama, nah dalam mewujudkan hal tersebut diharapkan para stakeholder dapat menguasai ilmu administrasi agar dalam membuat dan menyelenggarakan kebijakan atau program kerja tidak kaku.

Pak Tjokroaminoto ketika dipilih menjadi ketua sarekat Islam (SI) yang dilakukan pertama kali adalah memperbaiki administrasi dalam organisasi tersebut, dari mulai struktur organisasi, tujuan organisasi, dll.

Awalnya organisasi hanya berkecimpung dalam persoalan ekonomi dan kebudayaan bertranformasi kepada sosio-politik, sosio-ekonomi dan pergerakan, dan baru bergerak dalam beberapa bulan telah meresahkan kolonial Belanda dan masyarakat berbondong-bondong masuk kedalamnya.

Baca juga: Organisasi Buruh dan Pesan Perubahan

Reformasi perilaku birokrasi Indonesia dalam memberikan pelayanan yang efektif dan efisien haruslah melalui cara pendekatan holistik dimana mencakup semua unsur dari mulai pengetahuan, struktur birokrasi, kultur, mindset SDM aparatur, sarana prasarana, hal ini juga selaras dengan roadmap reformasi birokrasi yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 11 Tahun 2015.

Dalam Permenpan dan RB tersebut ditetapkan 3 sasaran reformasi, yaitu (1) birokrasi yang bersih dan akuntabel, (2) birokrasi yang efektif dan efisien, (3) birokrasi yang memiliki pelayanan publik yang berkualitas.

Dari tahun ke tahun berkembang terus reformasi birokrasi dalam memberikan pelayanan publik, pada tahun sekarang kualitas pelayanan publik ditingkatkan dapat melalui teknologi (IT), dimana menpora dan RB membuat program kerja dalam hal pelayanan publik dengan nama SP4N (sistem pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional) bekerja sama dengan United Nations Development Programme (UNDP) dan Korea International Cooperation Agency (KOICA) dari tahun 2018-2023.

Baca juga: Esensi Keadilan, Belenggu Indonesia Negara Hukum?

Hal ini dilakukan agar tercipta pengaduan pelayanan publik yang lebih kuat serta memupuk kepercayaan masyarakat kepada birokrasi dalam memberikan pelayanan yang lebih efektif, efesien, transparan. Head of Democratic Governance and Poverty Reduction UNDP Indonesia, Siprianus Bate Soro menyampaikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik yang efektif memainkan peranan penting dalam memastikan partisipasi publik dalam upaya peningkatan pelayanan publik dan membantu mempromosikan akuntabilitas dan transparansi dalam pemerintahan.

Implementasi dari Permenpan dan RB roodmap reformasi birokrasi dan program SP4N bekerja sama dengan luar negeri dalam perihal pelayanan publik yang telah dijelaskan diatas belum memberikan dampak positif yang signifikan terhadap perilaku birokrat dan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.

Perilaku birokrat makin cenderung menyalahgunakan kekuasaan, tindakan kolusi, korupsi, nepotisme (KKN) tidak terhindar, meskipun ada peningkatan dalam pelayanan publik melalui teknologi (IT) namun masih banyak aduan ketidakpuasan kepada perilaku birokrasi dari masyarakat. Seperti pelayanan lambat, berbelit-belit, tidak ada batas waktu yang jelas dalam penyelesaian.

Kesimpulan

Reformasi birokrasi terjadi karena ada permasalahan yang kompleks dalam birokrasi sehingga mengalami difungsi dalam menyelenggarakan sebuah tugas, sebenarnya munculnya gagasan reformasi birokrasi bersumber dari 2 kelompok, dari sumber kelompok 1 perubahan tersebut dari dalam birokrasi sendiri yang mengharapkan kualitas pelayanan publik yang lebih baik.

Kelompok ke 2 dari masyarakat yang mengharapkan terwujudnya birokrasi bersih, kredibel, transparan efektif, dan efisien. Dengan demikian para birokrat dalam mengambil keputusan atau membuat suatu kebijakan haruslah melibatkan aspirasi masyarakat agar tercipta simbiosis mutualisme/hubungan timbal balik yang sama-sama menguntungkan.

Integritas birokrasi perlu di tata kembali agar tidak hanya memunculkan program yang spektakuler lalu di tinggalkan dan memakan anggaran yang besar. Agar tidak terjadi menyelewengkan kekuasaan seperti Kolusi, korupsi, nepotisme.

Pemerintah jangan sampai terbalik dengan sebuah mindset dirinya mau dimanja, haus kekuasaan, mengejar jabatan untuk memenuhi kepentingan diri karena kebiasaan inilah yang menjadi racun bagi kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *