PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Hukum Administrasi Negara

Hukum Administrasi Negara

Pengertian Hukum Administrasi Negara

Secara bahasa Administrasi berasal dari bahasa latin, yakni Administrare artinya melayani. Menurut Willy D.S. Voll dalam buku Dasar-Dasar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Administrasi mempunyai dua arti, yaitu kegiatan catat-mencatat dan mereka yang menyelenggarakan kegiatan pencatatan.

Hukum Administrasi Negara (HAN) mencakup banyak istilah, seperti Hukum Tata Negara (HTN), Hukum Tata Pemerintahan dan juga Hukum Tata Usaha Negara.

Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan bagian dari Hukum Tata Negara (HTN) yang dalam bahasa Belanda dikenal dengan Staat en Administratief recht. Berbeda dengan Perancis yang memisahkan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara.

Di Indonesia, selain hukum administrasi negara, hukum tata pemerintahan juga digunakan oleh beberapa perguruan tinggi (Universitas Gajah Mada dan Universitas Airlangga) dalam kurikulum pembelajaran serupa.

Baca juga: Memahami Definisi Hukum Pidana!

Hukum administrasi negara dari sudut pandang sarjana hukum juga berbeda-beda. Ada yang menyamakan hukum administrasi negara dengan cabang ilmu hukum yang lain.

Namun ada juga yang memiliki pandangan bahwa hukum administrasi negara merupakan cabang ilmu hukum yang berdiri sendiri.

Berikut pandangan para ahli terkait hukum administrasi negara:

  • Oppenheim

Membedakan antara hukum administrasi negara dan hukum tata negara. Menurut Oppenheim, hukum tata negara mempelajari negara dalam keadaan diam atau statis (staat in rust) sedangkan hukum administrasi negara mempelajari negara dalam keadaan bergerak atau dinamis (staat in beweging).

  • van Vollenhoven

Pandangan Vollenhoven terkait hukum tata negara dan hukum administrasi negara sedikit banyak dipengaruhi oleh pandangan gurunya, Oppenheim. Sehingga Vollenhoven juga memisahkan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara.

Menurutnya, hukum administrasi negara sebagai sekumpulan peraturan hukum yang mengikat badan-badan negara baik yang tinggi maupun yang rendah serta badan-badan itu mulai menggunakan wewenangnya yang ditentukan dalam hukum tata negara (yang diibaratkan oleh Oppenheim melihat negara dalam keadaan bergerak).

  • Logemann

Menurut Logman, hukum adminsitrasi negara mempelajari jenis, bentuk, serta akibat hukum yang dilakukan oleh para pejabat dalam melakukan tugasnya.

Baca juga: Hukuman Penjara Seumur Hidup Ada Batas Maksimal ? Ini Penjelasannya !

  • Paton G. Whitecross

Paton adalah salah satu sarjana hukum yang menyamakan antara hukum tata negara dan hukum administrasi negara. Dalam bukunya yang berjudul “Textbook of jurisprudence” berpendapat, bahwa hukum tata negara berhubungan dengan persoalan distribusi kekuasaan hukum dan fungsi organ-organ negara.

Sehingga menurutnya, pengertian hukum tata negara secara luas juga meliputi pengertian hukum administrasi negara.

  • Carol Harlow dan Richard Rowling

Carol Harlow dan Richard Rowling berpandangan Hukum Administrasi Negara (HAN) merupakan hukum yang berhubungan dengan administrasi publik.

Hukum Administrasi Negara (HAN) berhubungan dengan cara atau upaya dengan mana pemerintah menjalankan tugas yang diberikan kepadanya, termasuk mengenai hakikat kekuasaan dan tugas-tugas serta cara bagaimana kekuasaan itu dikendalikan.

  • Bellafroid

Bellafroid juga salah satu sarjana hukum yang menyemakan antara hukum tata usaha negara dan hukum tata pemerintahan.

Hal itu dapat dilihat dari pendapatnya, menurutnya hukum tata usaha negara atau hukum tata pemerintahan adalah keseluruhan aturan-aturan tentang cara bagaimana alat-alat perlengkapan pemerintah dan badan-badan kenegaraan serta majelis-majelis pengadilan khusus diserahi pengadilan tata usaha negara.

  • Ridwan H.R

Menurut Ridwan, pengertian hukum administrasi negara memiliki dua aspek:

pertama: aturan-aturan hukum yang mengatur alat-alat perlengkapan negara melakukan tugasnya.

kedua: aturan-aturan hukum juga mengatur hubungan hukum (rechtbetrekking) antar perlengkapan administrasi negara atau pemerintahan dengan warga negaranya.

  • Neni Sri Imaniyati dan Panji Adam

Menurut Neni dan Panji dalam buku Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum Indonesia, memberikan pandangan atas gambaran Vollenhoven melihat peran hukum administrasi negara.

Prof. Neni berpendapat bahwa Hukum Tata Negara (HTN) berhenti pada saat kewenangan yang diberikan oleh UUD diterima lembaga eksekutif dan disaat yang bersamaan Hukum Administrasi Negara (HAN) bekerja pada saat kewenangan itu dilaksanakan secara efektif oleh pemerintah.

Baca juga: Menilik Istilah Hukum Rimba dalam Dunia Kehidupan

Objek dan Lingkup Hukum Administrasi Negara

Perbedaan pandangan terkait batasan hukum administrasi negara dengan cabang ilmu hukum yang lain, merupakan suatu kewajaran. Mengingat ilmu hukum administrasi negara memiliki cakupan yang luas dan berkembang mengikuti sistem pengelolaan dan penyelenggaraan suatu negara.

Sehingga untuk membedakannya dengan cabang ilmu hukum yang lain, pembahasan terkait objek dan lingkup hukum administrasi negara suatu hal penting guna memberikan gambaran hukum administrasi negara.

Hukum administrasi negara menjadikan hubungan antara jabatan-jabatan dalam suatu negara serta warga masyarakatnya sebagai objek.

Sebagaimana lingkup dari hukum administrasi negara juga meliputi tugas dan wewenang lembaga negara (pusat hingga daerah).

Menurut Prajudi Atmosudirjo, lingkup bahasan dari hukum admnistrasi negara, antara lain:

  1. Dasar hukum atau prinsip dari administrasi negara
  2. Badan-badan atau lembaga negara dalam aspek hukum
  3. Bahasan tentang berjalannya proses administrasi suatu negara (bersifat yuridis)
  4. Hukum administrasi pemerintah daerah dan wilayah

Baca juga: Vonis dan Ketentuanya

Kesimpulan

Hukum administrasi negara dalam arti sempit memiliki perbedaan dengan cabang ilmu hukum yang lain. Hukum administrasi negara merupakan cabang dari ilmu hukum yang mempelajari negara dalam keadaan dinamis/bergerak (staat in beweging).

Hal itu dapat dilihat dari objek dan lingkup bahasan ilmu hukum administrasi negara yang menjadikan kewenangan lembaga negara, proses administrasi, serta perlindungan terhadap warga negara dalam proses administrasi negara berjalan pada suatu negara.

Sumber Referensi:

Asshiddiqie, Jimly. Pengantar Ilmu Hukum Tata Negara, Jakarta: Rajawali Pers, 2014.

H.R., Ridwan. Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2006.

Imaniyati, Nani Sri dan Panji Adam. Pengantar Hukum Indonesia: Sejarah dan Pokok-Pokok Hukum Indonesia, Jakarta: Sinar Grafika, 2019.

Voll, Willy D.S. Dasar-Dasar Ilmu Hukum Administrasi Negara, Jakarta: Sinar Grafika, 2016.

Hukumonline, Tim. Pengertian Ruang Lingkup, Sumber, dan Subjek Hukum Administrasi Negara, hukumonline.comv, Diakses: pada 27 Januari 2023.

Respon (1)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *