Daftar Isi
ToggleDaftar Isi
Pertanyaan
Apa yang dimaksud dengan vonis dan bagaimana ketentuanya ?
Jawaban
Pengertian Vonis
Vonis atau sering dikenal sebagai putusan hakim atau putusan pengadilan, Lilik Maryadi dalam bukunya berjudul Seraut Wajah Putusan Hakim dalam Hukum Acara Pidana Indonesia berpandangan bahwa Putusan hakim adalah putusan yang diucapkan oleh hakim karena jabatannya dalam persidangan perkara pidana terbuka untuk umum setelah melakukan proses dan prosedural hukum acara pidana pada umumnya berisikan amar pemidanaan atau bebas atau pelepasan dari segala tuntutan hukum dibuat dalam bentuk tertulis dengan tujuan penyelesaian perkaranya.
Pendapat dari Lilik Maryadi juga hampir sama dengan penjabaran dari pasal 1 ayat 11 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Ketentuan Vonis
Semua vonis mempunyai pertimbangan-pertimbangan yang telah dipikirkan secara matang oleh hakim.
Mengenai hal ini Lilik Mulyadi mengutarakan bahwa hakikat pertimbangan yuridis hakim merupakan pembuktian unsur-unsur dari suatu delik apakah perbuatan terdakwa tersebut memenuhi dan sesuai dengan delik yang didakwakan oleh penuntut umum sehinggan pertimbangan tersebut sesuai dengan amar putusan hakim.
Pertimbangan haim terbagi menjadi pertimbanga yuridis yaitu pertimbangan yang didasari oleh fakta–fakta yuridis yang ditemukan diperidangan dan oleh undang-undang harus dimuat dalam putusan seperti keterangan saksi barang bukti pasal dalam peraturan hukum pidana dan dakwaan umum, dan pertimbangan non yuridis seperti latar dari sang terdakwa.
Baca juga: Hukuman Penjara Seumur Hidup Ada Batas Maksimal ? Ini Penjelasannya !
Merujuk pada pasal 191 KUHAP maka dasar dari vonis adalah surat dakwaan yang berisi dakwaan dari jaksa penuntut umum dan seluruh bukti yang terungkap dipersidangan.
Namun hakim ketika ingin menjatuhkan sebuah vonis Hakim juga harus benar-benar yakin bahwa Terdakwa yang benar-benar melakukan dan terdapat 2 alat bukti sah yang mendukung keyakinan hakim sesuai dengan ketentuan pasal 183 KUHAP.
Alat bukti yang dimaksud disini adalah keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk,keterangan terdakwa, yang mana hal ini diatur dalam pasal 184 KUHAP.
Vonis dibacakan setelah jaksa penuntut umum membacakan tututan mereka dan terdakwa membacakan pledoi atau pembelaannya serta telah terjadi replik duplik antara jaksa dan terdakwa.
Maka dimulailah musyawarah antara para hakim yang dipimpin oleh hakim ketua majelis dimana ketia majelis akan memulai dengan menanyakan pertanyaan kepada hakim termuda hingga sampai kepada sang hakim ketua majelis.
Adapun jawaban dari para hakim harus disertai dengan pertimbangan beserta alasannya sesuai dengan ketentuan dalam pasal 182 ayat 5 KUHAP.
Jika tidak tercapainya musyawarah mufakat maka menurut pasal 182 ayat 6 KUHAP akan ditempuh 2 cara yaitu putusan diambil berdasarkan suara terbanyak dan jika suara terbanyak tidak tercapai maka dipilih pendapat hakim yang paling menguntungkan terdakwa.
Kemudian, menurut pasal 182 ayat 7 KUHAP pengambilan keputusan dicatat dalam buku himpunan putusan yang bersifat rahasia.
Baca juga: Pernikahan Sirih antara Pelakor dan Suami-beristri apakah sah dimata hukum?
Surat keputusan ditandatangani oleh hakim dan penitera setelah keputusan diucapkan.
Umumnya terdakwa hadir dalam pembacaan putusan kecuali ditentukan lain dalam KUHAP atau undang-undang lain.
Seperti misalnya dalam KUHAP adalah dalam perkara acara pemeriksaan cepat dimana putusan dapat dijatuhkan tanpa kehadiran terdakwa dan terdakwa dapat menunjuk orang lain untuk mewakili dirinya.
Dalam undang-undang pidana khusus seperti dalam pasal 79 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2001 tentang Perikanan yang mana merupakan undang-undang yang mengatur tentang perikanan sebelum Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 Tentang Perikanan dikenal peradilan in absentia dimana ”pemeriksaan di siding pengadilan dapat dilaksanakan tanpa kehadiran terdakwa”.
KUHAP berpandangan bahwa dengan kematian terdakwa maka perkaranya selesai hal sama tidak berlaku bagi undang-undang pidana khusus seperti pasal 23 ayat 5 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 dimana atas tuntutan penuntut umum dan putusan pengadilan dapat dijatuhkan pidana perampasan barang yang telah disita.
Setelah vonis diucapkan maka ketua sidang wajib untuk memberitahu hak dari terdakwa untuk menerima atau menolak putusan dalam waktu 7 hari sesudah putusan dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.
Hak meminta penangguhan pelaksanaan putusan sesuai dengan batas waktu yang terdapat dalam undang-undang agar terdakwa dapat mengajukan grasi bila terdakwa menerima putusan.
Hak untuk meminta banding dalam waktu 7 hari maksimal setelah vonis dijatuhkan atau diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.
Hak segera mencabut pernyataan apabila terdakwa menolak putusan dalam waktu yang ditentukan dalam pasal 235 ayat 1 KUHAP.
Permintaan banding dapat dicabut dan apabila sudah dicabut maka permintaan banding tidak dapat diajukan kembali, hal ini hanya berlaku bila belum ada putusan banding di pengadilan tinggi.
Vonis atau putusan hakim mempunyai formalitas yang harus dipenuhi, ketentuan wajib tersebut terdiri dari:
Kepala putusan berbunyi:
”DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA,” identitas dari Terdakwa, tuntutan Pidana, Pasal yang digunakan sebagai dasar hukum dari putusan dan alasan yang memberatkan dan/atau meringankan sang terdakwa, hari dan tanggal musyawarah majelis hakim, pernyataan-pernyataan seperti pernyataan kesalahan terdakwa dan pernyataan telah terpenuhi unsur tindak pidana sesuai dengan kualifikasinya dan tindakan yang dijatuhkan kepada terdakwa, ketentuan pembebanan biaya perkara, keterangan apabila terdapat surat otentik yang dianggap palsu, dan perintah terdakwa ditahan atau dibebaskan, ketenuan tersebut tercantum dalam pasal 197 ayat 1 KUHAP.
Baca juga: Perbedaan Acara Pemeriksaan Biasa, Cepat, dan Singkat
Surat keputusan mengenai suatu vonis ditandatangani oleh hakim dan panitera setelah putusan selesai diucapkan
Oleh karena itu dapat dikatakan bahwa vonis dijatuhkan oleh hakim, dibuat dengan memperhatikan dengan saksama surat dakwaan.
Vonis dapat berupa pidana bagi terdakwa, bebas, atau terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum.
Sumber Referensi:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Undang-Undang No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 45 Tahun 2009.
Lilik Mulyadi. Putusan Hakim Dalam Hukum Acara Pidana Indonesia, Citra Aditya Bakti. Bandung, 2010.
Lilik Mulyadi, Kompilasi Hukum Pidana Dalam Perspektif Teoritis Dan Prakter Pradilan. Mandar Maju: Bandung, 2007.
Rusli Muhammad, Hukum Acara Pidana Kontemporer, Bandung:PT Citra Aditya Bakti,2007.
Andi Hamzah, Hukum Acara Pidana Indonesia, Jakarta, Sinar Grafika, 1996,
Silvi Aulya. Tinjauan Yuridis Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Kepabeanan di Wilayah Hukum Pengadilan Negeri Karimun (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 1710k/PID.SUS/2014), Universitas Internasional Batam, 2019.
Adi Condro Bawono dan Diana Kusumasari, Pengertian Peradilan In Absentia. hukumonline.com