PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Perbedaan Acara Pemeriksaan Biasa, Cepat, dan Singkat

hukum

Daftar Isi

Pertanyaan

Apa saja yang membedakan acara pemeriksaan biasa, cepat, dan singkat?

Jawaban

Macam-Macam Pemeriksaan di Pengadilan

Dalam hukum acara pidana dikenal dengan tiga macam acara pemeriksaan, yaitu:

  1. Acara pemeriksaan biasa
  2. Acara pemeriksaan cepat
  3. Acara pemeriksaan singkat

Meskipun acara pemeriksaan biasa, pemeriksaan cepat, dan pemeriksaan singkat terdengar hampir sama.

Namun, kenyataannya terdapat perbedaan dari ketiga acara pemeriksaan tersebut. Adapun perbedaannya akan diuraikan sebagai berikut:

Baca juga: MENYELISIK ISTILAH RESIDIVIS DALAM HUKUM PIDANA

Acara Pemeriksaan Biasa

Acara pemeriksaan biasa diatur dalam Pasal 152 s.d. 202 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP).

Dalam proses acara pemeriksaan bebas dalam perkara pidana  berlaku juga pada acara pemeriksaan cepat dan acara pemeriksaan singkat.

Lalu bagaimana proses acara pemeriksaan biasa dalam perkara pidana?

Adapun rangkaian proses acara pemeriksaan biasa dalam perkara pidana, sebagai berikut:

  • Dalam acara pemeriksaan biasa, ketika pengadilan negeri menerima surat pelimpahan perkara dan menyatakan bahwa perkara tersebut merupakan wewenangnya, ketua pengadilan negeri menunjuk hakim ketua untuk menentukan hari dan tanggal sidang.
  • Sidang tersebut akan diperiksa oleh majelis hakim dan dipimpin oleh hakim ketua yang menyatakan bahwa sidang terbuka untuk umum kecuali pada perkara kesusilaan atau perkara yang terdakwanya merupakan anak-anak.
  • Persidangan dimulai dengan hakim ketua sidang menanyakan identitas terdakwa dan mengingatkan terdakwa untuk memperhatikan persidangan.
  • Kemudian, hakim ketua meminta jaksa penuntut umum (JPU) untuk membacakan surat dakwaan.
  • Selanjutnya, terdakwa atau penasihat hukumnya diperbolehkan untuk mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang dilanjutkan dengan tanggapan Jaksa Penuntut Umum terhadap nota keberatan tersebut.
  • Setelah terdakwa atau penasihat hukumnya mengajukan nota keberatan atau eksepsi, hakim memutuskan bahwa diterima atau tidak diterimanya nota keberatan atau eksepsi tersebut dalam putusan sela.
  • Selanjutnya adalah pemeriksaan saksi-saksi dengan urutan yang pertama didengar keterangannya adalah saksi korban. Saksi berkewajiban untuk melakukan sumpah terhadap keterangan yang diberikannya.
  • Setelah putusan sela oleh hakim dan pemeriksaan saksi-saksi, proses selanjutnya adalah Jaksa Penuntut Umum membacakan tuntutan pada surat dakwaan.
  • Proses selanjutnya terdakwa atau penasihat hukumnya diperbolehkan untuk membacakan pembelaan (pledoi) terhadap dakwaan yang didakwakan.
  • Proses terakhir dalam acara pemeriksaan biasa pada perkara pidana adalah hakim ketua menyatakan pemeriksaan ditutup dan dilanjutkan dengan musyawarah majelis hakim untuk menjatuhkan putusan.

Baca juga: Eksistensi Restorative Justice Dalam Hukum Positif Indonesia

Acara Pemeriksaan Cepat

Acara pemeriksaan cepat diatur dalam Pasal 205 s.d. 216 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pada prinsipnya ketentuan-ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada acara pemeriksaan cepat. Dalam KUHAP, acara pemeriksaan cepat dibagi menjadi dua bagian, antara lain:

  • Tindak pidana ringan

Tindak pidana ringan adalah perkara pidana yang diancam dengan pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ribu lima ratus rupiah.

Contoh dari tindak pidana ringan adalah penghinaan ringan, penganiayaan ringan, dan lain-lain.

Lalu bagaimana tata cara dan rangkaian proses pemeriksaan pada tindak pidana ringan dalam perkara pidana?

  • Proses pertama dalam acara pemeriksaan pada tindak pidana ringan adalah pemanggilan terdakwa dengan menghadapkan pada barang bukti dan saksi ke sidang pengadilan sejak tiga hari dari berita acara pemeriksaan telah selesai dibuat.
  • Proses selanjutnya adalah pengadilan menetapkan hari dan tanggal sidang dalam waktu tujuh hari.
  • Selanjutnya atas perintah hakim, panitera mencatat identitas terdakwa dan apa saja yang didakwakan kepadanya dalam buku register perkara.
  • Dalam sidang tindak pidana ringan, sidang diadili dengan hakim tunggal.
  • Dalam perkara ini, tidak ada surat dakwaan ke pengadilan jadi panitera hanya mencatat register perkara yang masuk atas perintah hakim. Berita acara juga tidak dibuat kecuali dinyatakan bahwa dalam pemeriksaan terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan berita acara yang dibuat oleh penyidik.
  • Saksi dalam tindak pidana ringan tidak perlu mengucapkan sumpah kecuali hakim menyatakan bahwa itu diperlukan.
  • Perkara pelanggaran lalu lintas

Dalam perkara pelanggaran lalu lintas tidak dibutuhkan berita acara pemeriksaan, oleh sebab itu catatan yang memuat waktu dan tempat sidang dicatat oleh penyidik lalu dikirimkan ke pengadilan.

Adapun perkara pelanggaran lalu lintas yang diperiksa menurut perkara pemeriksaan cepat, antara lain:

  1. Menggunakan jalan dengan membahayakan keamanan lalu lintas, seperti menyebabkan kerusakan pada jalan.
  2. mengemudikan kendaraan bermotor tanpa memperlihatkan Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) atau memperlihatkannya namun masa berlakunya telah kadaluwarsa.
  3. membiarkan orang lain yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk mengemudikan kendaraan bermotor
  4. mengemudikan kendaraan bermotor di jalan raya tanpa dilengkapi plat nomor yang sah.
  5. Melanggar rambu-rambu lalu lintas atau alat pengatur lalu lintas lainnya, seperti tanda yang ada di permukaan jalan.
  6. Melanggar ketentuan muatan pada kendaraan, ketentuan menaikkan dan menurunkan penumpang, serta ketentuan dalam memuat dan membongkar barang.
  7. Melanggar ketentuan dalam penggunaan jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi di jalan tertentu, seperti jalan tol.

Lalu bagaimana tata cara pemeriksaan dalam perkara pelanggaran lalu lintas?

 Baca juga: Negara Hukum Tapi Masih Marak Pelanggaran, Yuk Simak Faktanya Di Indonesia!

  • Dalam perkara pelanggaran lalu lintas, terdakwa dapat tidak hadir dalam persidangan dengan menunjuk seseorang dengan surat untuk mewakilinya di persidangan.
  • Jika terdakwa tidak hadir dalam persidangan, pemeriksaan perkara tetap dilangsungkan.
  • Jika putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa, amar putusan sidang segera disampaikan pada terpidana. Kemudian bukti penyerahan amar putusan kepada terpidana dicatat pada buku register perkara.
  • Jika putusan dijatuhkan tanpa hadirnya terdakwa dalam persidangan (putusan verztek), terdakwa dapat mengajukan perlawanan (verzet) terhadap putusan verztek tersebut.

Acara Pemeriksaan Singkat

Acara pemeriksaan singkat diatur dalam Pasal 203 s.d. 204 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang termasuk acara pemeriksaan singkat adalah perkara kejahatan yang penerapan hukumnya sederhana dan hukuman pokoknya tidak lebih dari satu tahun.

Adapun perkara yang dapat diperiksa dalam acara pemeriksaan singkat adalah kejahatan atau pelanggaran yang tidak termasuk dalam tindak pidana ringan dan pelanggaran lalu lintas.

Pada prinsipnya ketentuan-ketentuan pada acara pemeriksaan biasa berlaku juga pada acara pemeriksaan singkat, kecuali ditentukan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan di bawah ini:

  1. Setelah jaksa penuntut umum menanyakan dan mencatat identitas terdakwa dan memberitahukan kepada terdakwa tentang tindak pidana yang didakwakan terhadapnya yang memuat waktu, tempat, dan keadaan terjadinya tindak pidana, yang mana catatan tersebut dicatat dalam berita acara.
  2. Putusan dibuat dalam berita acara sidang.
  3. Hakim memberikan surat putusan yang memiliki kekuatan hukum sama dengan putusan pengadilan pada pemeriksaan acara biasa.
  4. Jika hakim memerlukan pemeriksaan tambahan, maka pemeriksaan tambahan tersebut diadakan dalam waktu 14 hari dan apabila melebihi kurun waktu 14 hari maka hakim meminta agar perkara tersebut diajukan menjadi acara pemeriksaan biasa.

Apabila dalam perkara yang seharusnya diperiksa dalam acara pemeriksaan cepat, namun terlanjur diperiksa menggunakan acara pemeriksaan singkat, maka hakim atas persetujuan terdakwa tetap meneruskan pemeriksaan tersebut.

Sumber Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Andi Sofyan. 2012. “Hukum Acara Pidana Suatu Pengantar”. Rangkang Education, Yogyakarta.

I Ketut Sudjana. 2016. “Hukum Acara Pidana dan Praktek Peradilan Pidana”. Buku Ajar Fakultas Hukum Universitas Udayana.

Issha Harruma. 2022. dalam kompas.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *