PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia
Dialog  

Hukuman Penjara Seumur Hidup Ada Batas Maksimal? Ini Penjelasannya!

islam

Daftar Isi

Pertanyaan

Apa yang dimaksud hukuman seumur hidup? Apa yang dimaksud hukuman selama waktu tertentu? 

Jawaban

Pengertian Hukuman Seumur Hidup?

Maraknya penjatuhan hukuman seumur hidup kepada para terpidana atas dasar untuk alternatif penjatuhan hukuman mati.

Hukuman seumur hidup tidak didefinisikan secara langsung dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tetapi dalam Pasal 12 KUHP menerangkan bahwa pidana penjara ialah hukuman pidana dengan jangka waktu seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Sehingga dalam pidana penjara mempunyai pilihan dalam membuikan terdakwa sesuai dengan perbuatan hukumnya dan Undang-Undang yang mengatur menjadi hukuman seumur hidup atau dengan jangka waktu tertentu.

Perbedaan dalam pemidanaan diatas yang menjadikan munculnya penjelasan dan pengertian dari ahli, salah satunya Roeslan Saleh dalam buku Stelsel Pidana Indonesia (1987) menjelaskan bahwa hukuman seumur hidup adalah pidana penjara yang dijalani terpidana sepanjang hidupnya atau lebih jelasnya terpidana berada di penjara sampai ajal maut menjemputnya.

Hukuman seumur hidup sering disalahartikan sebagai hukuman penjara dengan jangka waktu sesuai dengan umur terpidana saat putusan akhir.

Gambarannya apabila terdakwa saat itu berumur 30 tahun maka hukuman yang diperoleh selama 30 tahun.

Missinterpretasi dari hukuman seumur hidup tersebut juga telah melanggar Pasal 12 KUHP yang menyatakan bahwa pidana penjara dengan selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun.

Baca juga: Pernikahan Sirih antara Pelakor dan Suami-beristri apakah sah dimata hukum?

Perbuatan melawan hukum yang dapat diancam dengan hukuman seumur hidup sesuai dengan KUHP yaitu ada kejahatan terhadap negara dan kemanan negara, membahayakan kepentingan umum, kejahatan terhadap nyawa, pencurian, pemerasan, pengancaman, pelayaran, penerbangan yang dapat menimbulkan akibat yang fatal seperti kehilangan nyawa, luka berat dan merugikan banyak orang.

Hukuman Selama Waktu Tertentu

Hukuman seumur hidup dan hukuman selama waktu tertentu merupakan bagian pidana penjara yang termasuk sebagai pidana pokok.

Hukuman selama waktu tertentu merupakan hukuman yang diberikan oleh hakim dalam jangka waktu tidak lebih dari dua puluh tahun.

Hukuman selama waktu tertentu dalam Pasal 12 ayat (2) ini menetapkan minimal penjara satu hari atau selama dua puluh empat jam (Pasal 97) dan maksimum lima belas tahun.

Maksimum lamanya lima belas tahun dapat dilampaui sampai selama dua puluh tahun sebab tambahan pidana karena berbarengan, pengulangan atau karena ditentukan Pasal 52.

Baca juga: Perbedaan Acara Pemeriksaan Biasa, Cepat, dan Singkat

Pidana penjara selama waktu tertentu boleh dijatuhkan untuk dua puluh tahun berturut-turut (ayat (3)) dan selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi dua puluh tahun (ayat (4)).

Sebagaimana dalam isi dari Pasal 12 KUHP diatas bahwa orang yang baru dijatuhi hukuman penjara selama waktu tertentu tidak boleh lebih dari dua puluh tahun.

Namun apabila orang tersebut melakukan peristiwa pidana lagi maka ia dapat dijatuhi hukuman dua puluh tahun lagi demikian seterusnya dalam satu kali penjatuhan hukuman.

Latar Belakang Adanya Hukuman Seumur Hidup 

Tindak pidana yang diancam dengan pidana seumur hidup adalah tindak pidana yang dikualifikasikan sebagai kejahatan berat.

Ada alasan mendasar terhadap pentingnya kajian tentang pidana seumur hidup di Indonesia.

Alasan bahwa hukuman seumur hidup sebagai bagian dari pidana penjara bukan dari jenis pidana yang berasal dari nilai-nilai sosial budaya masyarakat di Indonesia.

Pidana penjara seumur hidup berasal dari hukum pidana yang didapatkan dari kolonial Belanda bukan dari nilai-nilai sosial budaya masyarakat Indonesia (Djisman Samosir : 1992).

Baca juga: Pengertian Residivis Dalam Hukum Pidana

Orang yang dipenjara dengan waktu seumur hidup bisa memperoleh remisi dengan mengajukan grasi kepada presiden.

Jika pengampunan itu diberikan, maka penjara seumur hidup bisa berubah menjadi penjara sementara.

Artinya narapidan yang dijatuhi hukuman seumur hidup dapat dibebaskan dengan adanya grasi dari Presiden.

Kesimpulan

Pidana penjara merupakan pidana pokok yang mempunyai bagian berupa hukuman selama seumur hidup atau selama waktu tertentu.

Pidana seumur hidup sering disalahartikan sebagai hukuman dengan jangka waktu sesuai dengan umur terdakwa saat putusan akhir, sehingga melanggar Pasal 12 KUHP bahwa hukuman seumur hidup merupakan hukuman yang diperoleh narapidana sampai akhir hayatnya atau meninggal.

Sedangkan pidana penjara selama waktu tertentu lah yang merupakan pidana dengan jangka waktu tidak boleh lebih dari 20 tahun narapidana bisa bebas dengan syarat tidak melakukan perbuatan pidana lagi.

Apabila melakukan perbuatan pidana kembali maka dapat dipenjara dengan keputusan hakim tidak lebih dari 20 tahun lagi begitu seterusnya.

Sumber Referensi:

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

Roeslan Saleh. Stelsel Pidana Indonesia. Yogyakarta: Yayasan Badan Penerbit Gadjah Mada. 1987

Djisman Samosir. Fungsi Pidana Penjara Dalam Sistem Pemidanaan Di Indonesia. Bandung: Binacipta. 1992.

Soesilo, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana serta Komentar-Komentar Lengkap Pasal Demi Pasal, Jakarta : Penerbit Politeia, 1985

Henny C. Kamea. “Pidana Penjara Seumur Hidup dalam Sistem Hukum Pidana di Indonesia”. Lex Crimen Vol. 2 No. 2. April-Juni. 2013

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *