PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Memahami Definisi Hukum Pidana

Hukum Pidana

Hukum Pidana: Etimologi dan Terminologi

Hukum pidana merupakan terjemahan dari bahasa belanda strafrecht, starf yakni pidana dan recht yakni hukum. Kata “hukum pidana” mulanya merujuk kepada keseluruhan ketentuan yang menetapkan syarat-syarat apa saja yang mengikat negara bila negara tersebut berkehendak untuk memunculkan hukum mengenai pidana, serta aturan-aturan dalam perumusan pidana, yang biasa disebut pula sebagai hukum pidana positif.

Para ahli berpendapat bahwa hukum pidana sulit untuk didefinisikan karena adanya lebih dari satu pengertian. Pada prinsipnya secara umum ada dua pengertian tentang hukum pidana, yaitu disebut dengan ius poenale dan ius puniend.

Istilah Ius poenale merupakan pengertian hukum pidana secara objektif yang menurut Mezger adalah “aturan-aturan hukum yang mengikatkan pada suatu perbuatan tertentu yang memenuhi syarat-syarat tertentu suatu akibat yang berupa pidana”.

Baca juga: Menilik Istilah Hukum Rimba dalam Dunia Kehidupan

Hukum Pidana Menurut Para Pakar

Adanya pengertian terkait hukum pidana yang dikemukakan oleh para ahli hukum memberikan gambaran mengenai apa sebenarnya yang dimaksud dengan hukum pidana.

Dari definisi-definisi tersebut ada yang memiliki beberapa persamaan dan perbedaan. Adapun beberapa pengertian hukum pidana yang dikemukakan oleh para ahli, diantaranya:

   M. Van Bemmelen

“Hukum pidana terdiri atas tindak pidana yang disebut berturut-turut, peraturan umum yang dapat diterapkan terhadap perbuatan-perbuatan itu, dan pidana yang diancamkan terhadap perbuatan-perbuatan itu”.

   Simon

“Hukum pidana adalah kesemuanya perintah-perintah dan larangan-larangan yang diadakan oleh negara dan yang diancam dengan suatu nestapa (pidana) barang siapa yang tidak mentaatinya, kesemuanya aturan-aturan yang menentukan syarat-syarat bagi akibat hukum itu dan kesemuanya aturan-aturan itu untuk mengadakan (menjatuhi)  dan menjalankan pidana tersebut”.

Baca juga: Pengertian Hukum Pidana

   Moeljatno

“Hukum pidana adalah sebagian daripada keseluruhan hukum yang berlaku di suatu negara, yang mengadakan dasar-dasar dan aturan-aturan untuk:

  1. Menentukan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan, yang dilarang, dengan disertai ancaman atau sanksi yang berupa pidana tertentu bagi barang siapa melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal-hal apa kepada mereka yang telah melanggar larangan-larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan pidana itu dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut”

Baca juga: Vonis dan Ketentuanya

   Pompe

“Hukum pidana adalah semua peraturan hukum yang menentukan terhadap perbuatan-perbuatan apa seharusnya dijatuhi pidana dan apakah macam-macam dari pidana itu”.

Jika dilihat dari berbagai pendapat para ahli di atas, hukum pidana dapat disimpulkan sebagai:

  1. Menentuan perbuatan-perbuatan mana yang tidak boleh dilakukan dan dilarang dengan disertai ancaman atau sanksi berupa pidana tertentu bagi barangsiapa yang melanggar larangan tersebut.
  2. Menentukan kapan dan dalam hal apa seseorang yang telah melanggar larangan itu dapat dikenakan atau dijatuhi pidana sebagaimana yang diancamkan.
  3. Menentukan dengan cara bagaimana pengenaan suatu pidana dapat dilaksanakan apabila ada orang yang disangka telah melanggar larangan tersebut.

Baca juga: Hukuman Penjara Seumur Hidup Ada Batas Maksimal ? Ini Penjelasannya !

Selain itu, terdapat pula pengertian hukum pidana secara materiil maupun formil. Pengertian hukum pidana materiil adalah keseluruhan peraturan atau hukum yang mengatur perbuatan seseorang atau badan dengan dilakukan secara salah serta melanggar hukum pidana yang kemudian dapat diancam oleh sanksi pidana.

Sedangkan, hukum pidana formil adalah segala peraturan atau hukum yang mengatur tindakan-tindakan aparatur negara apabila diduga terjadi perbuatan pidana menurut hukum pidana materiil yang kemudian biasa disebut sebagai hukum acara pidana.

Sumber Referensi:

Ruba’i, Masruchin. 2015. Buku Ajar Hukum Pidana. Malang: Media Nusa Kreative.

Sofyan, Andi. 2016. Hukum Pidana. Makassar: Pustaka Pena Press.

Tomalili, Rahmanuddin. 2019. Hukum Pidana. Yogyakarta: Grup Penerbitan CV BUDI UTAMA).

Deepublishstore.com. (2020, 20 Januari). Pengertian Hukum Pidana Materiil Dan Formil.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *