PINTER HUKUM
#1 Platform for Legal Education and Consulting • Penyedia Layanan Jasa Hukum Terlengkap dan Terpercaya di Indonesia

Organisasi Buruh dan Pesan Perubahan

Avatar of Pinter Hukum
ORGANISASI BURUH DAN PESAN PERUBAHAN

Daftar Isi

Hari buruh yang diperingati 1 mei menjadi momentum tahunan kaum buruh untuk bergerak menyampaikan pesan perubahan dalam meningkatkan kesejahteraan buruh. Serikat buruh atau organisasi buruh paling kencang menyampaikan suara akan perubahan lebih baik bagi mereka. Keberadaan serikat buruh atau organisasi buruh ini selanjutnya diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Tujuan pembentukan UU ini untuk memberikan perlindungan, pembelaan pada hak dan kepentingan buruh serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya.

Pembentukan serikat buruh dalam UU Serikat Pekerja/Serikat Buruh mensyaratkan minimal 10 anggota, sudah bisa mendirikan serikat pekerja. Saat ini, tercatat ada 15 konfederasi, 112 federasi, dan sekitar 6.808 serikat pekerja pada tingkat perusahaan ditambah serikat pekerja/buruh di luar perusahaan. Jumlah tersebut dirasa tidak efektif untuk menyuarakan keinginan buruh, menurut Hanif Dhakiri bahwa jumlah organisasi yang banyak akan mempersulit tercapainya kesepakatan bersama untuk mengatasi begitu banyak persoalan perburuhan yang substansial. Problem kemajemukan ini yang sampai sekarang menjadi penghambat bagi realisasi sepakat untuk kaum buruh, karena sikap demokratis yang belum sepenuhnya dipahami dalam hubungan indutrialisasi.

Baca juga: Membaca Kesiapan dan Potensi Undang-Undang Cipta Kerja Terbaru

Sejak zaman kolonialisasi, perjuangan buruh melalui organisasi sudah berlangsung dalam rangka memperjuangkan hak-hak buruh sampai akhirnya dibentuknya landasan hukum yang mengatur fungsi dan keberadaan serikat buruh yang menjalankan prinsip bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan pekerja dan buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya. Fungsi organisasi yang terbangun dilihat secara sistem industrialisasi yakni hubungan antara buruh dan organisasi buruhnya, pengusaha secara organisasi dan pemerintah yang dinamakan sebagai hubungan industrial Pancasila yang menjadikan lima sila dalam pancasila sebagai  dasar membangun hubungan atas tiga kelompok kepentingan tersebut.

Baca juga: Perselisihan Dalam Hubungan Industrial dan Cara Mengatasinya

Berdasarkan pasal 4 UU serikat buruh ini menjelaskan mengenai fungsi organisasi serikat buruh sebagai berikut:

  1. Serikat Pekerja/Buruh, federasi dan konfederasi Serikat Pekerja/Buruh bertujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja/buruh dan keluarganya;
  2. Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Serikat PekerjalBuruh, federasi dan konfederasi Serikat Pekerja/Buruh mempunyai fungsi:
  3. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
  4. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya;
  5. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  6. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
  7. Sebagai perencana, pelaksana dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  8. Sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Oleh Prof Abdullah Sulaiman, fungsi organisasi buruh dalam pasal tersebut diinterpretasi sebagai berikut:

Baca juga: Perpanjangan Kontrak menurut Undang-Undang Cipta Kerja

  1. Sebagai Pihak dalam Pembuatan PKB (perjanjian kerja bersama) dan Penyelesaian Perselisihan Perburuhan. Serikat pekerja atau buruh diberikan porsi dan posisi mandiri untuk berperan aktif dalam pembuatan perjanjian dan penyelesaian konflik;
  2. Sebagai Wakil dalam Lembaga Kerja Sama. Pekerja/Buruh selain SPSI mempunyai anggapan yang negatif tentang lembaga kerja sama ini dan lebih memilih mogok dibanding berdialog dengan lembaga kerja sama yang serupa lainnya;
  3. Sebagai Sarana Menciptakan Hubungan Industrial yang Harmonis, Dinamis, dan Berkeadilan ditafsirkan agar serikat pekerja/buruh mampu menempatkan diri sebagai mitra usaha yang memperhatikan dua yang berbeda secara adil, tetap memperjuangkan aspirasi pekerja dengan tanpa mengabaikan kepentingan pengusaha;
  4. Sebagai Sarana Penyalur Aspirasi. Aspirasi yang disampaikan oleh buruh tidak boleh mengabaikan kepentingan bersama yang jauh lebih besar;
  5. Sebagai Perencana, Pelaksana, dan Penanggung Jawab Pemogokan Buruh. Serikat Pekerja/Buruh yang bijaksana akan berpikir jauh tentang rencana dilaksanakannya pemogokan;
  6. Sebagai Wakil dalam Perjuangan Memiliki Saham. Diinterpretasi sebagai dalam menyatukan dua kutub kepentingan yakni pengusaha dan pekerja. Kepentingan pengusaha dalam meningkatkan produktivitas agar menghasilkan keuntungan yang besar. Di sisi, kepentingan pekerja yakni memperoleh penghasilan yang terwujud dalam peningkatan kesejahteraan.

Sayangnya, hubungan tiga kelompok kepentingan di mana buruh diwakili oleh masing-masing serikat buruhnya selalu saja ada kondisi tidak harmonis antara mereka. Sering kali buruh dipandang sebagai posisi yang rendah dalam perusahaan bukan sebagai mitra yang sejajar yang peran pentingnya kurang diapresiasi oleh majikan. Bahkan terdapat potensi kecenderungan majikan untuk berbuat sewenang-wenang kepada pekerja/buruhnya. Keberadaan serikat dapat dikatakan menjadi kekuatan yang dapat membantu buruh kerja keras tanpa khawatir akan kesejahteraannya, wadah bagi Pekerja/Buruh untuk menjadi kuat dalam menyeimbangkan posisi buruh dengan majikan, dengan keterwakilan buruh di dalam Serikat Pekerja/Buruh, diharapkan aspirasi atau pesan buruh dapat sampai kepada majikan. Selain itu, melalui wadah Serikat Pekerja/Buruh ini diharapkan akan terwujud peran serta buruh dalam proses produksi. Hal ini merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan hubungan industi dan manajemen di tingkat perusahaan.

Keberadaan serikat buruh merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan oleh pemerintah bagi buruh adalah adanya jaminan atas kebebasan berserikat dan berkumpul dalam suatu wadah Serikat Pekerja/Buruh. Kemerdekaan berserikat dan berkumpul serta menyampaikan pendapat merupakan hak dasar yang dimiliki oleh warga negara dari suatu negara hukum demokratis yang berkedaulatan rakyat sekaligus sebagai komitmen menghadirkan nilai kemanusiaan dalam bernegara.

Baca juga: Aspek Hukum Pemberian Upah Kepada Pekerja

Sumber:

UU No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Kerja/Buruh

Prof Abdullah Sulaiman, Hukum Perburuhan/Ketenagakerjaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *